
Jakarta, satukanindonesia.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan kepastian status, hak, kewajiban, dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT).
“UU PPRT lahir untuk mengakhiri ketidakjelasan perlindungan hukum PRT. PRT selama ini banyak disebut sebagai ART atau pembantu, tidak dipandang dalam perspektif sebagai pekerja. Undang-undang ini hadir agar PRT jelas statusnya sebagai pekerja, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang,” ujar Martin dalam konferensi pers masyarakat sipil merespons permohonan uji materiil UU PPRT di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul permohonan pengujian materiil sejumlah ketentuan UU PPRT yang diajukan Ferdinan Olla ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi dalam materi yang disampaikan, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 352/PUU-XXIV/2026 pada 21 September 2026 dan dijadwalkan memasuki pemeriksaan pendahuluan pada 1 Oktober 2026.
Martin mengatakan UU PPRT tidak hanya mengakui status PRT sebagai pekerja, tetapi juga memberikan dasar bagi perlindungan negara, termasuk pemenuhan jaminan sosial.
“Kami ingin memosisikan PRT sebagai pihak yang mendapatkan pengakuan status sebagai pekerja dan perlindungan dari negara, serta bisa mendapatkan jaminan sosial. Karena itu, PRT dalam konteks hubungan kerja, maka UU ini bisa memberikan kepastian kepada para pihak, termasuk pemberi kerja,” katanya.
Menurut Martin, hubungan kerja PRT memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pekerja sektor industrial karena berlangsung dalam ranah privat dan domestik.
“Lingkup kerja PRT yang berada pada ranah privat dan domestik tentu berbeda dengan pekerja industrial. Sejak awal kami membahas bersama koalisi advokasi RUU PPRT, kami mencari cara bagaimana status perlindungannya tetap ada di norma PPRT, tetapi juga tidak bertentangan dengan status pekerja di industrial, termasuk bagaimana format administratif dan hubungan kerjanya,” jelas Martin.
Ia menyebut UU PPRT memberikan ruang bagi pekerja dan pemberi kerja untuk memperoleh kepastian melalui hubungan kerja berdasarkan kesepakatan para pihak.
Martin juga menegaskan pembentuk undang-undang tidak bermaksud membedakan PRT berdasarkan mekanisme perekrutan, baik secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui lembaga penyalur.
“Niatan kami sebagai pembentuk UU bukan membuat dua jenis PRT, mana yang direkrut langsung atau tidak. Yang penting ada kesepakatan yang dibentuk dari hubungan kerja. Baleg sudah membuat norma dan akan terus memantau pelaksanaan UU-nya,” ujarnya.
Terkait jaminan sosial, Martin mengatakan perhatian berikutnya perlu diarahkan pada penyusunan peraturan pemerintah dan regulasi pelaksana lainnya.
“Jaminan sosial itu sudah ada di UU PPRT. Yang mesti kita kawal adalah PP dan aturan turunan lainnya,” tegasnya.
Perwakilan Institut Sarinah Eva Sundari mengatakan perlindungan terhadap PRT perlu menjadi perhatian karena masih terdapat persoalan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga.
“Saya khawatir soal adanya gugatan ini, teman-teman terjebak pada prinsip kecil, di mana tujuan besar menjadi risiko. Bagaimana care work bisa masuk ke perekonomian mainstream. Jangan sampai taktis mengalahkan strategis dan kontraproduktif terhadap upaya memaksimalkan bantuan bagi teman-teman PRT,” kata Eva.
Eva menyebut Koalisi Sipil untuk UU PPRT telah menghimpun sekitar 200 pihak yang disebut siap memberikan penjelasan kepada MK mengenai substansi dan konteks pembentukan UU tersebut.
“Kami sudah kumpulkan dan bersurat ke MK. Ada sekitar 200-an pihak yang siap memberikan penjelasan yang tidak terungkap dalam gugatan tersebut. Kalau ruang itu dibuka, maka nanti duduk persoalannya bisa lebih jelas,” ujarnya.
Perwakilan SPRT SAPULIDI DKI Jakarta Ajeng Astuti turut menyoroti kerentanan PRT terkait hubungan kerja dan kepastian kontrak serta mengusulkan perhatian dalam kebijakan perlindungan sosial.
“Kami mengusulkan PRT masuk dalam desil 1 sampai 4,” ujar Ajeng.
Sementara itu, perwakilan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menekankan perlunya aturan pelaksana agar ketentuan jaminan sosial bagi PRT dapat diterapkan.
Lita menyebut Koalisi Sipil untuk UU PPRT juga telah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada MK dalam perkara pengujian undang-undang tersebut.
“UU ini dibahas berkali-kali. Kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar tidak menerima gugatan perkara tersebut,” kata Lita.
Berdasarkan materi yang disampaikan, UU PPRT disahkan DPR pada 21 April 2026 setelah melalui proses legislasi lebih dari dua dekade.
Data BPJS Ketenagakerjaan yang disebut disampaikan dalam RDPU dengan Baleg DPR RI pada 2025 mencatat sekitar 301 ribu PRT sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori pekerja bukan penerima upah. (***)













