• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Baleg DPR RI Tetapkan 67 RUU Prolegnas 2026 Termasuk RUU Perampasan Aset

Baleg DPR RI Tetapkan 67 RUU Prolegnas 2026 Termasuk RUU Perampasan Aset

September 20, 2025
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Raih Penghargaan Nasional sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kota

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Raih Penghargaan Nasional sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kota

Juni 12, 2026
Baleg DPR Percepat Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Baleg DPR Percepat Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Juni 12, 2026
ADVERTISEMENT
Kemenhub Percepat Pengembangan Jaringan KA untuk Dorong Konektivitas dan Efisiensi Logistik

Kemenhub Percepat Pengembangan Jaringan KA untuk Dorong Konektivitas dan Efisiensi Logistik

Juni 12, 2026
Siti Hediati Soeharto Tegaskan Pentingnya Penyusunan RUU Pangan 

Siti Hediati Soeharto Tegaskan Pentingnya Penyusunan RUU Pangan 

Juni 12, 2026
Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026
Prabowo Perintahkan Percepatan Peralihan LPG ke CNG demi Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Prabowo Perintahkan Percepatan Peralihan LPG ke CNG demi Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Juni 12, 2026
Polda Metro Jaya Kerahkan 4.151 Personel Gabungan Polri -TNI Amankan Aksi Mahasiswa di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.151 Personel Gabungan Polri -TNI Amankan Aksi Mahasiswa di Jakarta

Juni 12, 2026
Anggota DPR Ingatkan Keberhasilan UU Polri Tergantung Kualitas SDM Anggota

Anggota DPR Ingatkan Keberhasilan UU Polri Tergantung Kualitas SDM Anggota

Juni 12, 2026
Komisi XIII DPR Minta KemenHAM Susun Ulang Anggaran 2027

Komisi XIII DPR Minta KemenHAM Susun Ulang Anggaran 2027

Juni 12, 2026
Setelah Disomasi Tak ada Respon LCM Laporkan Manajemen HH Club ke Polresta Barelang, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Setelah Disomasi Tak ada Respon LCM Laporkan Manajemen HH Club ke Polresta Barelang, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Juni 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Baleg DPR RI Tetapkan 67 RUU Prolegnas 2026 Termasuk RUU Perampasan Aset

[Politik]

September 20, 2025
in Politik
0
0
SHARES
39
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Baleg DPR RI dan Pemerintah menyetujui 67 RUU masuk prioritas prolegnas 2026. (Foto: DPR RI)

Jakarta, satukanindonesia.com – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI)
menggelar Rapat Kerja bersama Kementerian Hukum serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dalam rangka pengambilan keputusan atas Evaluasi Program Legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dan Penetapan Prolegnas Prioritas Tahun 2026.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas, Martin Manurung, serta dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan perwakilan PPUU DPD RI R. Graal Taliawo (Anggota Komite II DPD RI dari Provinsi Maluku Utara) yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, dilansir dari laman indoposco.id, Kamis (18/9/2025).

Dalam pengantarnya, Martin menjelaskan Baleg DPR RI telah menerima usulan evaluasi Prolegnas 2025 dan penyusunan Prolegnas 2026 dari berbagai sumber, baik komisi-komisi di DPR, fraksi, anggota DPR, pemerintah, maupun DPD RI.

“Untuk evaluasi Prolegnas 2025, DPR mengajukan sejumlah RUU baru antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Kepolisian, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU BUMD. Sementara dari pemerintah terdapat 5 usulan tambahan, termasuk RUU Kewarganegaraan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, dan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara,” ujarnya.

Sebagai bagian dari evaluasi, rapat menyepakati penambahan 23 RUU baru dalam Prolegnas 2025–2029 dan penghapusan RUU tentang Keadilan Restoratif. Beberapa usulan baru yang masuk meliputi RUU Transportasi Online, RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig, serta RUU Satu Data Indonesia.

Wamenkum Eddy Hiariej dalam kesempatan itu menyoroti pentingnya perumusan definisi hukum dalam RUU Perampasan Aset.

“Dalam literatur hukum, istilah perampasan aset sebenarnya tidak dikenal. Di berbagai negara lebih dikenal konsep asset recovery atau pemulihan aset. Oleh karena itu, penyusunannya perlu dilakukan dengan hati-hati dan berbasis kajian mendalam,” tegas Eddy.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, I Nyoman Parta, menyatakan dukungan penuh agar RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. Seluruh fraksi lainnya, salah satunya seperti Fraksi Partai Gerindra juga menyatakan persetujuan atas langkah tersebut.

Baleg DPR RI, Kementerian Hukum, dan PPUU DPD RI menyepakati parameter dalam menentukan Prolegnas 2026, antara lain: 1 RUU dalam tahap Pembicaraan Tingkat I; 2. RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres); 3. RUU yang telah selesai harmonisasi di Baleg; 4. RUU yang masih dalam proses harmonisasi; 5. RUU dalam daftar tunggu atau usulan baru yang memenuhi urgensi tertentu.

Setelah melalui pembahasan Panja pada 17–18 September 2025, rapat menyimpulkan sejumlah hal. Pertama, menambahkan 23 RUU baru dan menghapus 1 RUU dalam Prolegnas 2025–2029, sehingga total menjadi 198 RUU ditambah 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Kedua, menambahkan 12 RUU baru dalam Prolegnas Prioritas 2025 (7 usulan DPR, 5 usulan pemerintah), sehingga total menjadi 52 RUU ditambah 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Ketiga, menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 sebanyak 67 RUU, terdiri atas: 44 RUU luncuran tahun 2025, 17 usulan baru DPR, 5 usulan baru pemerintah, 1 usulan baru DPD beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Selanjutnya, rapat juga mengambil keputusan bahwa paling lambat pada Januari 2026 akan dilaksanakan evaluasi Prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2026. Evaluasi tersebut bertujuan untuk mengukur serta mengendalikan kinerja legislasi di tahun 2025.

“Apakah masing-masing pengusul telah menyelesaikan tugas penyusunan RUU tahun 2025, akan menjadi tolok ukur evaluasi. Apabila belum selesai, maka akan diberikan opsi untuk melanjutkan atau mengganti RUU prioritas yang akan disusun,” pungkas Martin. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: 67 RUU Prolegnas 2026baleg dpr riKetua Panitia Kerja (Panja) ProlegnasMartin ManurungWakil Ketua Baleg DPR RI
ShareTweetSend

Related Posts

Baleg DPR Percepat Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Baleg DPR Percepat Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Juni 12, 2026
Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Mei 25, 2026
Baleg DPR Bahas Rancangan Undang-Undang (RUU)  Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Baleg DPR Bahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Maret 11, 2026

Baleg DPR Keluarkan RUU LLAJ Dari Prolegnas Prioritas 2023

Desember 13, 2022

Baleg: Semua Fraksi Mendukung Penuh RUU KIA Cepat Dirampung

Juni 27, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?