
Jakarta, satukanindonesiacom -Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan keberhasilan implementasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi UU ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.
Abdullah mengatakan regulasi tersebut memperkuat profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas, termasuk melalui penguatan peran lembaga pengawas eksternal.
“Ini harus didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” kata Abdullah dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Dia menjelaskan perubahan dalam UU Polri mencakup arah transformasi institusi, penguatan pengawasan, netralitas dan profesionalitas, pelayanan kepada masyarakat, penugasan anggota di luar institusi Polri, batas usia pensiun, hingga penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Oleh karena itu, kata dia, perubahan regulasi harus diikuti perubahan cara pandang anggota Polri dalam menjalankan tugas.
“Polri tidak hanya dituntut mampu menegakkan hukum secara efektif, tetapi juga semakin terbuka terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam negara hukum yang demokratis,” ujarnya.
Legislator dari Fraksi PKB ini mengatakan paradigma baru anggota Polri harus dibangun atas kesadaran bahwa pengawasan merupakan bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, partisipasi masyarakat melalui kritik, masukan, dan pengawasan yang konstruktif juga menjadi elemen penting dalam mendorong terwujudnya institusi kepolisian yang modern, profesional, dan dipercaya publik.
Dia menambahkan UU Polri yang baru juga memperkuat peran Kompolnas melalui kewenangan yang lebih besar dalam memantau proses penegakan hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas institusi Polri.
Menurut dia, profesionalisme dan akuntabilitas harus berjalan beriringan dalam negara hukum yang demokratis. Semakin kuat kepercayaan publik terhadap Polri, semakin kuat pula legitimasi institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Saya optimistis UU Polri yang baru akan semakin memperkuat transformasi Polri sebagai institusi modern yang dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat,” kata Abdullah.(**”)













