• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Habiburokhman Sebut RJ Eggy Sudjana Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Habiburokhman Sebut RJ Eggy Sudjana Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Januari 19, 2026
Kosgoro 57 Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an & Bukber, Dave Laksono Berpesan Jaga Harmoni dan  Guyub

Kosgoro 57 Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an & Bukber, Dave Laksono Berpesan Jaga Harmoni dan Guyub

Maret 15, 2026
Dinilai Ancaman Bagi Generasi Papua, Anggota DPD RI : Tanah Adat Tidak Boleh Dibuat Sertifikat

Dinilai Ancaman Bagi Generasi Papua, Anggota DPD RI : Tanah Adat Tidak Boleh Dibuat Sertifikat

Maret 15, 2026
ADVERTISEMENT
Pererat Silaturahmi, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Pererat Silaturahmi, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Maret 15, 2026
Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra Dihadapan Menkeu Buka Soal PSN di Batam, Purbaya: Debat ini Baru Saya Paham

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra Dihadapan Menkeu Buka Soal PSN di Batam, Purbaya: Debat ini Baru Saya Paham

Maret 15, 2026
Diterpa Isu Judi Online, Pengusaha Batam Andi Morena Buka Suara Bantah Keras Tuduhan, Kuasa Hukum Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Bersihkan Nama Baik

Diterpa Isu Judi Online, Pengusaha Batam Andi Morena Buka Suara Bantah Keras Tuduhan, Kuasa Hukum Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Bersihkan Nama Baik

Maret 15, 2026
Perkuat Ekonomi, Papua Barat Siap Kembangkan Kakao 68.734 hektare

Perkuat Ekonomi, Papua Barat Siap Kembangkan Kakao 68.734 hektare

Maret 15, 2026
Bupati Manokwari bertemu Menteri Kesehatan RI

Bupati Manokwari bertemu Menteri Kesehatan RI

Maret 15, 2026
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Koalisi Masyarakat Sipil dan Komnas HAM ‘Buka Suara’

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Koalisi Masyarakat Sipil dan Komnas HAM ‘Buka Suara’

Maret 15, 2026
Nurhadi NasDem Desak Evaluasi MBG Usai Polemik Lele Mentah di Pamekasan, Masyarakat Minta Kualitas Gizi Dijaga

Nurhadi NasDem Desak Evaluasi MBG Usai Polemik Lele Mentah di Pamekasan, Masyarakat Minta Kualitas Gizi Dijaga

Maret 15, 2026
Siap-siap Macet, Puluhan Ribu Kendaraan Diprediksi Padati Tol Warugunung Saat Mudik Lebaran

Siap-siap Macet, Puluhan Ribu Kendaraan Diprediksi Padati Tol Warugunung Saat Mudik Lebaran

Maret 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Maret 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Habiburokhman Sebut RJ Eggy Sudjana Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

(Hukum)

Januari 19, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
20
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Parlementaria

Jakarta, satukanindonesia.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut penghentian perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui restorative justice (RJ) menjadi bukti Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP dan KUHAP baru mewujudkan keadilan dan kemanfaatan hukum.

Menurut Habiburokhman, penerapan RJ tersebut menunjukkan adanya perubahan signifikan dibandingkan praktik hukum di masa lalu. Dia menyebut pada era KUHP dan KUHAP lama, mekanisme keadilan restoratif sulit diterapkan karena tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggy Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan. Berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama, kini jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru,” kata Habiburokhman dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 17 Januari 2026 dilansir dari Sinpo.id.

Habiburokhman mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri beserta jajaran yang telah mengimplementasikan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan perkara tersebut. Hingga akhirnya dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Kami apresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang bekerja keras mengimplementasikan RJ dalam perkara ini,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan rasa hormat kepada Jokowi serta Eggy Sudjana yang dinilai legawa menanggalkan ego masing-masing demi tercapainya perdamaian.

“Kami sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi dan Pak Eggy Sudjana yang legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan,” ucap Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman berharap kasus-kasus lain yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi juga dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif justice. Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah.

“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita, yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Jokowi membenarkan pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terjadi di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis, 8 Januari 2026. Jokowi mengatakan kedua tersangka tudingan ijazah palsu itu menemui dirinya untuk bersilaturahmi.

“Telah hadir bersilahturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi beberapa waktu lalu.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Eggi SudjanaKetua Komisi III DPR RI HabiburokhmanKomisi III DPR RIKUHP dan KUHAP
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi III DPR Minta Propam Polri Perketat Pengawasan Internal

Komisi III DPR Minta Propam Polri Perketat Pengawasan Internal

Januari 10, 2026
DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

Desember 9, 2025

Wakil Menteri Hukum Paparkan Rincian Penyesuaian Pidana di UU, Perda, dan KUHP

November 24, 2025

Bamsoet Ingatkan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Dibarengi Perubahan Budaya Hukum serta Dorong Modernisasi Sistem Peradilan Nasional

November 23, 2025

Komisi III DPR Setujui 7 Calon Anggota KY 2025–2030, Berikut Daftarnya

November 20, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?