
BATAM , satukanindonesia.com — Warga di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, kini menyoroti dugaan praktik penampungan dan pengepulan bahan bakar minyak jenis solar. Kegiatan yang berlangsung tak jauh dari Markas Polsek Lubuk Baja itu memicu desakan agar aparat penegak hukum tidak sekadar menangkap pelaku di lapangan, melainkan membongkar jaringan hingga ke penadah dan dalang di baliknya.
Pantauan wartawan di lokasi pada Jumat (28/8/2026) menemukan sebuah kendaraan berjenis APV berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi BP 15_4 DM, yang diduga dijadikan tempat penampungan sementara solar. Di dalam kendaraan terlihat jeriken berukuran besar dan selang yang diperkirakan digunakan untuk memindahkan bahan bakar. Dari informasi yang dihimpun, pelaku diduga membeli sekitar 35 liter solar dari sopir truk dengan harga Rp400.000, lalu menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.
Warga setempat, Rian, mempertanyakan asal-usul bahan bakar tersebut, siapa pemilik sebenarnya, dan pihak mana yang meraup keuntungan terbesar dari praktik ini. Ia menegaskan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada sopir semata, melainkan harus mengurai seluruh mata rantai mulai dari pengambil, penampung, pembeli, penjual kembali, hingga penadah.
Tak hanya itu, Rian juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang pengusaha berinisial HRP dalam aktivitas tersebut. Ia menuntut penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.
“Kami berharap aparat menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penampung, pengepul, hingga penjual. Bongkar mata rantai ini sampai ke akar persoalan agar menimbulkan efek jera, sehingga praktik seperti ini tidak terus berulang,” ujar Rian.
Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak yang berada di lapangan, sementara pihak yang memerintahkan, membiayai, dan menikmati keuntungan besar justru dibiarkan bebas.
“Jangan hanya sopir atau operator yang diperiksa, sementara mereka yang mengatur dan mendapat keuntungan besar tetap aman. Jika hanya yang di bawah yang dikorbankan sementara dalangnya lolos, itu bukan penegakan hukum, melainkan pembiaran yang dibalut formalitas,” tegasnya.
Kini perhatian warga tertuju pada aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan kasus ini tidak sekadar menguap tanpa kejelasan.(HAG)










