• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

Agustus 30, 2026
Turis asal Rusia Ditangkap, Jurnalis Asing Sulit Meliput di Tanah Papua

Turis asal Rusia Ditangkap, Jurnalis Asing Sulit Meliput di Tanah Papua

Agustus 30, 2026
Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Agustus 30, 2026
ADVERTISEMENT
Karhutla Mengintai, BRIN Manfaatkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Karhutla Mengintai, BRIN Manfaatkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Agustus 30, 2026
Temuan Jerigen & Selang di Mobil APV, Warga Kampung Pelita Minta Dalang Pengepulan Solar Tak Dibiarkan Lolos

Temuan Jerigen & Selang di Mobil APV, Warga Kampung Pelita Minta Dalang Pengepulan Solar Tak Dibiarkan Lolos

Agustus 30, 2026
Menhub Memastikan Fasilitas Transportasi Umum Tidak Rusak akibat Demo 27 Agustus

Menhub Memastikan Fasilitas Transportasi Umum Tidak Rusak akibat Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Agustus 30, 2026
DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

Agustus 30, 2026
Menbud Fadli Zon Dorong Kebudayaan Indonesia Bertransformasi Menjadi Pilar Ekonomi Baru

Menbud Fadli Zon Dorong Kebudayaan Indonesia Bertransformasi Menjadi Pilar Ekonomi Baru

Agustus 30, 2026
Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

Agustus 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

(Hukum)

Agustus 30, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
9
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aliran dana hasil kejahatan dapat ditelusuri, aset disita, dan hasil korupsi dikembalikan kepada negara (Foto: Dok KPK)

Jakarta, satukanindonesia.com – Pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penangkapan dan pemidanaan pelaku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aliran dana hasil kejahatan dapat ditelusuri, aset disita, dan hasil korupsi dikembalikan kepada negara.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan penelusuran, pembekuan, perampasan, hingga pemulihan aset menjadi bagian penting dalam memastikan pemberantasan korupsi memberikan dampak nyata. Langkah tersebut sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku untuk menyamarkan atau mengalihkan hasil kejahatan.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup pada pembuktian tindak pidana dan pemidanaan pelaku, tapi menelusuri aliran hasil kejahatan, mengungkap penyamaran aset, serta memastikan aset hasil korupsi kembali ke negara,” ujar Fitroh dalam peluncuran Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) terhadap TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut Fitroh, penguatan rezim TPPU juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan yang lebih efektif. Sebab, hasil korupsi dapat ditempatkan, dialihkan, atau disamarkan melalui beragam instrumen dan transaksi untuk memutus keterkaitan aset dengan tindak pidana asal. Karena itu, pendekatan pemberantasan korupsi perlu diarahkan tidak hanya untuk membuktikan perbuatan pidana, tetapi juga mengejar manfaat ekonomi yang diperoleh pelaku.

Fitroh menjelaskan, NRA berfungsi mengidentifikasi, menganalisis, dan memahami ancaman, kerentanan, serta dampak TPPU. Hasil penilaian tersebut menjadi pijakan untuk menyusun kebijakan mitigasi yang lebih terukur dan mengarahkan sumber daya nasional pada risiko yang paling signifikan.

Pendekatan berbasis risiko juga menjadi salah satu elemen penting dalam standar Financial Action Task Force (FATF). Indonesia, kata Fitroh, telah mengembangkan kebijakan dan strategi mitigasi berdasarkan pemahaman terhadap risiko yang ada, tetapi efektivitasnya masih perlu diperkuat. “Penguatan tetap diperlukan, khususnya dalam memulihkan aset, mengawasi berbasis risiko, serta menerapkan sanksi proporsional dan berefek jera,” katanya.

Penguatan tersebut menjadi semakin strategis menjelang Mutual Evaluation Review (MER) FATF 2029–2030. Fitroh menilai persiapan tidak boleh sekadar mengejar kelengkapan regulasi dan dokumen administratif, tetapi harus dibuktikan melalui rekam jejak penegakan hukum yang efektif.

Kualitas penanganan perkara, pengungkapan aliran dana, perampasan dan pemulihan aset, koordinasi antarlembaga, serta pencegahan berbasis risiko menjadi sejumlah indikator penting yang perlu diperkuat sejak sekarang.

Berdasarkan kalender evaluasi FATF, Indonesia dijadwalkan menjalani on-site assessment sekitar November 2029, sebelum pembahasan pleno pada Juni 2030. Evaluasi tersebut tidak hanya melihat kesesuaian regulasi Indonesia dengan standar FATF, tetapi juga mengukur efektivitas penerapan kebijakan serta dampaknya dalam mencegah dan memberantas pencucian uang. Konteks ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan, termasuk TPPU yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Dalam MER Indonesia 2023, FATF mencatat sejumlah sumber risiko pencucian uang di Indonesia berasal dari tindak pidana domestik, antara lain korupsi, narkotika, kejahatan perpajakan, dan kejahatan kehutanan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan NRA terhadap TPPU, TPPT, dan PPSPM tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi standar MER FATF. Penilaian tersebut harus menjadi instrumen untuk mengukur efektivitas kebijakan, regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum dalam menjaga integritas serta ketahanan sistem keuangan nasional.

“Tiga aspek risiko penilaian menjadi bagian penting dan fundamental bagi Indonesia dalam melaksanakan program-program kebijakan nasional dan program presiden dengan pembaruan atau reformasi bidang hukum dan birokrasi,” kata Yusril.

Ia menilai kemampuan mengenali kerentanan, melakukan mitigasi, dan memperbaiki celah sebelum dimanfaatkan pelaku kejahatan merupakan bagian dari kekuatan suatu negara. Korupsi dan kejahatan ekonomi, menurutnya, masih menjadi sejumlah risiko strategis yang harus terus diwaspadai.

Gambaran besarnya risiko kejahatan keuangan juga terlihat dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sepanjang 2025, sebanyak 373 produk intelijen menghasilkan analisis transaksi dengan nilai mencapai Rp180,87 triliun.

Salah satu transaksi yang dianalisis mencapai Rp22,53 triliun dan telah dikonversi menjadi aset kripto. Transaksi tersebut dianalisis dalam konteks penipuan digital dan kejahatan siber.

Data tersebut menunjukkan pola kejahatan keuangan semakin kompleks dan memanfaatkan perkembangan teknologi serta beragam instrumen transaksi. Kondisi ini menuntut aparat dan lembaga terkait memperkuat kemampuan mendeteksi, menelusuri, dan memutus aliran dana hasil kejahatan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan penguatan rezim TPPU, TPPT, dan PPSPM merupakan tanggung jawab bersama kementerian dan lembaga, terlebih Indonesia telah menjadi anggota FATF.

Menurut Ivan, NRA 2026 menjadi salah satu instrumen penting untuk menunjukkan keseriusan sekaligus mengukur capaian Indonesia dalam memenuhi standar FATF. “Sejumlah rekomendasi sebelumnya menempatkan Indonesia di tingkat kepatuhan rendah, mulai dari not available (NA), non-compliant (NC), hingga partially compliant (PC) sehingga peningkatan kualitas kepatuhan menjadi pekerjaan bersama yang perlu terus diperkuat,” ujarnya.

Ivan menekankan, peningkatan kepatuhan tidak dapat dibangun hanya melalui pemenuhan administratif. Data yang digunakan harus valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan.

Karena itu, kementerian dan lembaga diminta menjaga integritas data dan menghindari fabrikasi data. Menurut Ivan, data yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya justru dapat melemahkan kredibilitas Indonesia dalam proses evaluasi internasional.

“Keberhasilan Indonesia mempertahankan posisi sebagai anggota FATF sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap standar global membutuhkan kontribusi seluruh pemangku kepentingan, dengan integritas data dan efektivitas implementasi sebagai fondasi utama,” katanya.

Peluncuran NRA 2026 sekaligus menjadi momentum memperkuat koordinasi lintas lembaga sebelum Indonesia menghadapi MER FATF 2029–2030. Dengan demikian, keberhasilan pemberantasan TPPU tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap standar internasional, tetapi juga dari kemampuan negara mencegah kejahatan, membongkar aliran dana, serta mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.(infopublik)

Komentar Facebook

Tags: KPKPPATKPulihkan Aset KorupsiTPPU
ShareTweetSend

Related Posts

Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Agustus 30, 2026
KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor Usut Korupsi Pengadaan

KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor Usut Korupsi Pengadaan

Agustus 29, 2026
Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan

Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan

Agustus 28, 2026

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Agustus 26, 2026

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

Agustus 23, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?