• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Agustus 30, 2026
Koordinator APPTHI Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan Hukum di Wilayah Timur

Koordinator APPTHI Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan Hukum di Wilayah Timur

Oktober 14, 2026
8 Fraksi DPRD Batam Dukung Pembahasan Revisi Perda Ketertiban Umum

8 Fraksi DPRD Batam Dukung Pembahasan Revisi Perda Ketertiban Umum

Oktober 14, 2026
ADVERTISEMENT
PBJS Jabodetabek Gelar Pesta Parolopolopon Tahun 2026, Prof. Pantas Silaban : Silaban Masihol Dihasadaon

PBJS Jabodetabek Gelar Pesta Parolopolopon Tahun 2026, Prof. Pantas Silaban : Silaban Masihol Dihasadaon

Oktober 14, 2026
Biarkan PBB berkunjung ke Papua Barat, Indonesia Tidak Perlu Takut

Biarkan PBB berkunjung ke Papua Barat, Indonesia Tidak Perlu Takut

Oktober 14, 2026
Gagalkan Peredaran Narkotika, TNI AL Amankan Ribuan  Cartridge Liquid Vape Terindikasi Kokain Liquid di Lampung

Gagalkan Peredaran Narkotika, TNI AL Amankan Ribuan  Cartridge Liquid Vape Terindikasi Kokain Liquid di Lampung

Oktober 14, 2026
Pererat Persahabatan di Fiji, Satgas Port Visit 2026 Hadirkan Bakti Sosial Lintas Komunitas

Pererat Persahabatan di Fiji, Satgas Port Visit 2026 Hadirkan Bakti Sosial Lintas Komunitas

Oktober 14, 2026
Perkuat Pertahanan, TNI dan ADF Latihan Gabungan di Banyuwangi

Perkuat Pertahanan, TNI dan ADF Latihan Gabungan di Banyuwangi

Oktober 14, 2026
Menperin Dorong Industri Nasional Manfaatkan Wajib Halal 2026 untuk Tingkatkan Daya Saing Produk hingga Pasar Global

Menperin Dorong Industri Nasional Manfaatkan Wajib Halal 2026 untuk Tingkatkan Daya Saing Produk hingga Pasar Global

Oktober 14, 2026
Kabut Asap Karhutla Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

Kabut Asap Karhutla Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

Oktober 14, 2026
KPK OTT BNPB,  Tangkap Sestama Rustian dan Sita Uang-Emas Rp1,4 Miliar

KPK OTT BNPB,  Tangkap Sestama Rustian dan Sita Uang-Emas Rp1,4 Miliar

Oktober 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Agustus 30, 2026
in Hukum, Nasional, News
0
0
SHARES
67
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO : Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., aktivis masyarakat antikorupsi sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumatera Utara, Minggu (30/8/2026)//FOTO: Istimewa

Jakarta, SATUKANINDONESIA.Com — Kasus lama mengenai dugaan suap yang dikenal publik sebagai perakra “kardus durian” kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memberikan kepastian hukum terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang mencuat sejak 2011 tersebut, termasuk terhadap Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Desakan itu disampaikan Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., aktivis masyarakat antikorupsi sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumatera Utara dalam Rilisnya yang diterima Media ini, Minggu (30/8/2026).

Menurut Taufik, perkara “kardus durian” tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kasus lama mengenai uang Rp1,5 miliar yang ditemukan KPK pada 25 Agustus 2011. Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi yang lebih besar dalam proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).

“Yang menjadi persoalan adalah mengapa perkara terhadap sejumlah pelaku telah berkekuatan hukum tetap, sementara dugaan keterlibatan pihak lain yang namanya muncul dalam proses hukum belum memperoleh kepastian,” ujar Taufik.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK ketika itu, penyidik menangkap pejabat Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan serta pengusaha Dharnawati. Penyidik juga menyita uang Rp1,5 miliar yang disimpan dalam kardus buah.

Uang tersebut dikaitkan dengan dugaan commitment fee proyek PPIDT di empat wilayah, yakni Keerom, Mimika, Manokwari dan Teluk Wondama. Nilai proyek disebut sekitar Rp73 miliar dengan dugaan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp7,3 miliar.

Taufik menilai fakta tersebut penting untuk dilihat secara utuh karena uang Rp1,5 miliar yang ditemukan dalam OTT bukan sekadar peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari konstruksi perkara yang lebih besar.

Nama Muhaimin Iskandar Disebut dalam Proses Hukum

Dalam perjalanan perkara, nama Muhaimin Iskandar beberapa kali muncul dalam proses hukum. Taufik menyebut, dalam uraian penuntut umum, uang yang diserahkan Dharnawati disebut ditujukan kepada Muhaimin.

Hal serupa, menurutnya, juga pernah muncul dalam persidangan praperadilan pada 2023. Biro Hukum KPK ketika itu disebut menyampaikan bahwa surat dakwaan perkara terdahulu mencantumkan nama Muhaimin sebagai pihak yang disebut bersama-sama menerima uang dari Dharnawati.

Namun, Taufik menegaskan penyebutan nama dalam proses hukum tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah.

“Muhaimin sendiri sejak awal membantah mengetahui PPIDT maupun fee tersebut dan membantah pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan. Posisi tersebut harus dihormati karena asas praduga tak bersalah tetap berlaku,” katanya.

Karena itu, menurut Taufik, tuntutan agar KPK memeriksa Muhaimin bukan berarti menyatakan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut bersalah.

“Memeriksa bukan berarti menghukum. Penetapan tersangka juga bukan vonis. Ukurannya tetap alat bukti dan proses hukum,” tegasnya.

Taufik juga menyoroti pernyataan KPK pada 2022 yang menyebut perkara “kardus durian” masih menjadi perhatian dan proses penyelidikan belum dihentikan. Pada saat yang sama, KPK juga menyampaikan adanya kendala karena sejumlah saksi kunci dalam perkara tersebut telah meninggal dunia.

Menurut Taufik, kendala dalam pembuktian memang harus dihormati, tetapi tidak boleh menjadi alasan bagi publik untuk terus berada dalam ketidakpastian.

Jika bukti yang tersedia masih memungkinkan perkara dikembangkan, kata dia, KPK harus melakukan pendalaman. Sebaliknya, apabila alat bukti memang tidak mencukupi, KPK juga diminta menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang membuat perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan.

“Publik membutuhkan kepastian hukum, bukan spekulasi. Kalau bukti cukup, lanjutkan. Kalau tidak cukup, jelaskan secara hukum mengapa tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Praperadilan Bukan Vonis atas Muhaimin Iskandar

Taufik juga mengingatkan bahwa gugatan praperadilan yang pernah diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 2023 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan Muhaimin bersalah ataupun tidak bersalah.

Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan pada akhirnya tidak dapat diterima, antara lain karena persoalan objek gugatan dan kedudukan hukum pemohon.

“Putusan praperadilan tersebut tidak boleh dibaca sebagai putusan yang menyatakan Muhaimin Iskandar terbukti bersalah ataupun terbukti tidak bersalah. Praperadilan bukan forum untuk mengadili pokok perkara seseorang,” jelas Taufik.

Ia menilai publik harus menghindari dua kesimpulan ekstrem. Pertama, menganggap Muhaimin pasti bersalah hanya karena namanya disebut dalam perkara. Kedua, menganggap perkara otomatis selesai hanya karena yang bersangkutan belum pernah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya tidak tepat. Ukuran hukum adalah bukti,” katanya.

Jangan Ada Tebang Pilih

Taufik meminta KPK memastikan prinsip equality before the law benar-benar diterapkan dalam pemberantasan korupsi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh dipengaruhi jabatan, kekuasaan maupun kepentingan politik seseorang.

“Jangan sampai hukum hanya berhenti pada pelaksana, sementara pihak yang berada di pusat kewenangan tidak pernah diuji secara hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah mengatur prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.

Karena itu, apabila masih terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara “kardus durian”, termasuk terhadap Muhaimin Iskandar, KPK dinilai harus melakukan pemeriksaan secara independen dan profesional.

Sebaliknya, apabila bukti yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk pengembangan perkara, KPK diminta memberikan penjelasan yang terang kepada publik.

“Jabatan bukan tameng dan kekuasaan bukan alasan untuk menghentikan pencarian kebenaran. KPK harus memastikan perkara ditelusuri dari hulu sampai hilir: siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menerima manfaat, dan siapa yang menjalankan perintah,” pungkas Taufik.

Ia menandaskan, penyelesaian perkara “kardus durian” harus ditempatkan sepenuhnya dalam koridor hukum, bukan kepentingan politik maupun tekanan opini publik. (***/01/Red)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Advokat M. Taufik Umar Dani HarahapBiro Hukum KPKHAM MW KAHMIi PPIDTkardus durianKPKMenteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiMuhaimin IskandarOTTOTT KPKProgram Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah TransmigrasTaufik
ShareTweetSend

Related Posts

KPK OTT BNPB,  Tangkap Sestama Rustian dan Sita Uang-Emas Rp1,4 Miliar

KPK OTT BNPB,  Tangkap Sestama Rustian dan Sita Uang-Emas Rp1,4 Miliar

Oktober 14, 2026
KPK dan Lemhannas Perkuat Integritas Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional

KPK dan Lemhannas Perkuat Integritas Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional

Oktober 9, 2026
KPK Dorong Perbaikan Ekosistem Pendidikan Jelang Penilaian Integritas 2028

KPK Dorong Perbaikan Ekosistem Pendidikan Jelang Penilaian Integritas 2028

Oktober 6, 2026

KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

September 22, 2026

KPK – MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

September 22, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?