• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Bamsoet Ingatkan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Dibarengi Perubahan Budaya Hukum serta Dorong Modernisasi Sistem Peradilan Nasional

Bamsoet Ingatkan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Dibarengi Perubahan Budaya Hukum serta Dorong Modernisasi Sistem Peradilan Nasional

November 23, 2025
Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor Modifikasi Jadi Bidikan

Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor Modifikasi Jadi Bidikan

Mei 26, 2026
KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

Mei 26, 2026
ADVERTISEMENT
5 Penjaga Rimba: GPA Gendong Adventur Jelajahi Hutan Lindung Bukit Sanggul Demi Penyelamatan Hutan Hujan Tropis Sumatra

5 Penjaga Rimba: GPA Gendong Adventur Jelajahi Hutan Lindung Bukit Sanggul Demi Penyelamatan Hutan Hujan Tropis Sumatra

Mei 26, 2026
Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Mei 26, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Mei 26, 2026
Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

Mei 26, 2026
Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Mei 26, 2026
Wamen ESDM Tegaskan Blackout di Sumatra Murni Faktor Alam, Bukan Kesengajaan

Wamen ESDM Tegaskan Blackout di Sumatra Murni Faktor Alam, Bukan Kesengajaan

Mei 26, 2026
KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

Mei 26, 2026
Prediksi BMKG Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini

Prediksi BMKG Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini

Mei 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Bamsoet Ingatkan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Dibarengi Perubahan Budaya Hukum serta Dorong Modernisasi Sistem Peradilan Nasional

[Hukum]

November 23, 2025
in Hukum, News
0
0
SHARES
28
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo. (Foto: dok. Pribadi)

Jakarta, satukanindonesia.com – Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru harus dibarengi perubahan budaya hukum agar penegakan hukum tidak lagi berorientasi pada penindakan semata, tetapi mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Perubahan pada KUHP dan KUHAP harus diikuti perubahan pada budaya hukum. Kita ingin sistem hukum yang memberi rasa keadilan kepada rakyat, bukan alat menakut-nakuti masyarakat,” kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet di Jakarta, Sabtu (22/11).

Menurut Bamsoet, disahkannya KUHAP baru merupakan momentum besar dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional. KUHAP baru membawa sejumlah perubahan penting seperti penguatan kontrol pengadilan dalam penahanan dan upaya paksa, perlindungan hak tersangka dan korban, serta pemanfaatan teknologi digital dalam proses pembuktian dan persidangan.

Integrasi sistem seperti e-evidence, e-BAP, dan e-court diyakini mampu meningkatkan transparansi, memperkecil potensi penyalahgunaan wewenang, serta mendorong akuntabilitas aparat penegak hukum.

“Reformasi ini selaras dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto yang menempatkan supremasi hukum sebagai fondasi pembangunan nasional. Presiden ingin menghadirkan penegakan hukum modern, terukur, dan akuntabel. KUHAP adalah instrumen kunci yang mengawal implementasi KUHP dalam praktik,” ujarnya.

Terkait KUHP baru, Bamsoet menilai paradigma baru pemidanaan melalui restorative justice menjadi langkah strategis untuk mengatasi krisis kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) hingga pertengahan 2025, jumlah penghuni lapas mencapai lebih dari 270 ribu orang, padahal kapasitas ideal hanya sekitar 135 ribu. Kondisi itu mencerminkan tingkat kelebihan kapasitas lebih dari 200 persen.

Ia menilai fakta tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan pemidanaan konvensional tidak lagi efektif. “Restorative justice menawarkan keadilan yang lebih manusiawi dan rasional. Pemulihan sosial jauh lebih bermanfaat daripada menambah penuh penjara. KUHP dan KUHAP memberikan arah bagi masa depan pemidanaan yang lebih beradab,” kata Bamsoet.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memastikan setiap pasal substansial dalam KUHP baru dapat diterapkan secara adil, efektif, dan berbasis hak asasi melalui mekanisme prosedural yang jelas. KUHAP baru, menurut dia, harus berfungsi sebagai pengawas agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapannya di lapangan.

Bamsoet juga mengingatkan bahwa transformasi hukum tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia (SDM) serta pembenahan kelembagaan. Integrasi data penegakan hukum, pembangunan National Criminal Database, dan modernisasi infrastruktur digital perlu menjadi prioritas penting di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (***)

Komentar Facebook

Tags: Bambang SoesatyoKomisi III DPR RIKUHP dan KUHAPPeradilan Nasional
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Mei 26, 2026
Komisi III DPR Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Tertuang dalam KUHAP Baru

Komisi III DPR Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Tertuang dalam KUHAP Baru

Mei 6, 2026
Komisi III DPR: Pentingnya Perlindungan Harta Bersama dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR: Pentingnya Perlindungan Harta Bersama dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

April 20, 2026

Usai Amsal Sitepu Diputus Bebas, Komisi III DPR Minta Kejagung Evaluasi Kejari Karo, Beri Waktu Satu Bulan

April 4, 2026

Habiburokhman Sebut RJ Eggy Sudjana Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Januari 19, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?