
Jakarta, satukanindonesia.com – Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru harus dibarengi perubahan budaya hukum agar penegakan hukum tidak lagi berorientasi pada penindakan semata, tetapi mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Perubahan pada KUHP dan KUHAP harus diikuti perubahan pada budaya hukum. Kita ingin sistem hukum yang memberi rasa keadilan kepada rakyat, bukan alat menakut-nakuti masyarakat,” kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet di Jakarta, Sabtu (22/11).
Menurut Bamsoet, disahkannya KUHAP baru merupakan momentum besar dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional. KUHAP baru membawa sejumlah perubahan penting seperti penguatan kontrol pengadilan dalam penahanan dan upaya paksa, perlindungan hak tersangka dan korban, serta pemanfaatan teknologi digital dalam proses pembuktian dan persidangan.
Integrasi sistem seperti e-evidence, e-BAP, dan e-court diyakini mampu meningkatkan transparansi, memperkecil potensi penyalahgunaan wewenang, serta mendorong akuntabilitas aparat penegak hukum.
“Reformasi ini selaras dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto yang menempatkan supremasi hukum sebagai fondasi pembangunan nasional. Presiden ingin menghadirkan penegakan hukum modern, terukur, dan akuntabel. KUHAP adalah instrumen kunci yang mengawal implementasi KUHP dalam praktik,” ujarnya.
Terkait KUHP baru, Bamsoet menilai paradigma baru pemidanaan melalui restorative justice menjadi langkah strategis untuk mengatasi krisis kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) hingga pertengahan 2025, jumlah penghuni lapas mencapai lebih dari 270 ribu orang, padahal kapasitas ideal hanya sekitar 135 ribu. Kondisi itu mencerminkan tingkat kelebihan kapasitas lebih dari 200 persen.
Ia menilai fakta tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan pemidanaan konvensional tidak lagi efektif. “Restorative justice menawarkan keadilan yang lebih manusiawi dan rasional. Pemulihan sosial jauh lebih bermanfaat daripada menambah penuh penjara. KUHP dan KUHAP memberikan arah bagi masa depan pemidanaan yang lebih beradab,” kata Bamsoet.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memastikan setiap pasal substansial dalam KUHP baru dapat diterapkan secara adil, efektif, dan berbasis hak asasi melalui mekanisme prosedural yang jelas. KUHAP baru, menurut dia, harus berfungsi sebagai pengawas agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapannya di lapangan.
Bamsoet juga mengingatkan bahwa transformasi hukum tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia (SDM) serta pembenahan kelembagaan. Integrasi data penegakan hukum, pembangunan National Criminal Database, dan modernisasi infrastruktur digital perlu menjadi prioritas penting di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (***)













