Lampung, satukanindonesia.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap benih bening lobster (BBL) ilegal yang diamankan di Provinsi Lampung memiliki nilai valuasi kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP KKP Ardiansyah mengatakan sebanyak 31.255 ekor benih lobster diamankan dalam operasi di jalur lintas barat menuju Kota Bandarlampung , dilansir dari pantau.com, Sabtu (23/5).
“Nilai valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam penggagalan upaya penyelundupan BBL ini mencapai Rp4.688.250.000. Itu dengan asumsi perhitungan valuasi per ekor untuk jenis lobster pasir Rp150.000 per ekor,” kata Ardiansyah di Lampung, Selasa.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengiriman benih lobster ilegal melalui jalur darat menuju luar daerah.
Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Tenumbang, Kabupaten Pesisir Barat menuju Kota Bandarlampung, petugas berhasil mengamankan 31.255 ekor BBL yang disimpan dalam enam boks styrofoam.
Selain barang bukti benih lobster, petugas juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AP.
Ardiansyah mengatakan seluruh benih lobster yang diamankan telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya agar tetap hidup.
“Pada hari Senin, 25 Mei 2026 pukul 06.30 WIB barang bukti BBL telah kita lepas liarkan di perairan Kelapa Kunjir, Kabupaten Pesawaran, untuk mempertahankan agar BBL tetap hidup,” ujarnya.
KKP menilai praktik penyelundupan benih lobster masih menjadi ancaman serius karena tingginya permintaan pasar internasional terhadap benih lobster asal Indonesia.
Menurut Ardiansyah, aktivitas ilegal tersebut dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya laut nasional karena benih lobster yang seharusnya dibudidayakan justru dikirim ke luar negeri secara ilegal.
Ia menegaskan penyelundupan BBL merupakan tindak pidana perikanan yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pelaku penyelundupan benih lobster terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.(***)













