
Jakarta, satukanindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI.
Penandatanganan SEB tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dilakukan di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, dilansir dari infopublik, Selasa (21/7/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga tersebut bertujuan memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya.
“Melalui penandatanganan SEB ini, Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, sehingga manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, SEB tersebut mengatur sinergi antara ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS mulai dari penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi data penerima manfaat agar pelaksanaan sertifikasi tanah berjalan lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran.
Dalam implementasinya, Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mendukung percepatan proses pendaftaran tanah lintas sektor di seluruh Indonesia.
Nusron menjelaskan program sertifikasi tanah bagi MBR dibagi dalam tiga klaster, yaitu Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri.
Menurutnya, tahap awal akan difokuskan pada penyelesaian sertifikasi tanah berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat.
“Dari 1,1 juta rumah periode 2015–2024 inilah yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan sertifikasi berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45 ribu rumah penerima manfaat dan data BSPS tahun 2026 sebanyak 400 ribu rumah penerima manfaat,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menekankan pentingnya validasi data penerima manfaat agar program berjalan tepat sasaran.
Menurutnya, sinkronisasi data menjadi kunci keberhasilan percepatan sertifikasi tanah sehingga diperlukan kerja sama yang erat antara seluruh kementerian dan lembaga terkait.
“Ini menjadi kerja bersama antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, BPS, dan BRI dalam melakukan kalibrasi data agar penerima manfaat benar-benar tepat sasaran,” ujar Maruarar.
Melalui percepatan sertifikasi tanah tersebut, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki, meningkatkan akses terhadap pembiayaan, sekaligus memperkuat kesejahteraan keluarga melalui kepemilikan tanah yang sah.(***)













