• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
RUU Administrasi Pertanahan untuk Atasi Tumpang Tindih Lahan dan Kepastian Hukum

RUU Administrasi Pertanahan untuk Atasi Tumpang Tindih Lahan dan Kepastian Hukum

Juli 7, 2026
Antrean BBM di Bali Mulai Berkurang, Pembelian Pertalite Dibatasi  3 Liter Per Motor

Antrean BBM di Bali Mulai Berkurang, Pembelian Pertalite Dibatasi  3 Liter Per Motor

Oktober 16, 2026
BNPB Terapkan Penyemaian Dry Ice Untuk Atasi Asap Karhutla Sumsel

BNPB Terapkan Penyemaian Dry Ice Untuk Atasi Asap Karhutla Sumsel

Oktober 16, 2026
ADVERTISEMENT
OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang

Oktober 16, 2026
Krisis BBM Melanda Sulawesi Utara

Krisis BBM Melanda Sulawesi Utara

Oktober 16, 2026
RUU Perampasan Aset, Hak Pemilik dan Pihak Ketiga Harus Tetap Terlindungi

RUU Perampasan Aset, Hak Pemilik dan Pihak Ketiga Harus Tetap Terlindungi

Oktober 16, 2026
Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Karhutla

Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Karhutla

Oktober 16, 2026
Kader Golkar Diminta Kawal Program Prabowo Subianto

Kader Golkar Diminta Kawal Program Prabowo Subianto

Oktober 16, 2026
Gaji PNS akan Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih

Gaji PNS akan Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih

Oktober 16, 2026
Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Oktober 15, 2026
Perkuat Indonesia, Wantimpres Tetapkan Tiga Bidang Strategis

Perkuat Indonesia, Wantimpres Tetapkan Tiga Bidang Strategis

Oktober 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

RUU Administrasi Pertanahan untuk Atasi Tumpang Tindih Lahan dan Kepastian Hukum

(Ekonomi)

Juli 7, 2026
in Ekonomi
0
0
SHARES
18
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
: Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026). (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)

Jakarta, satukanindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI memperkuat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan guna membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab berbagai persoalan tata kelola pertanahan di Indonesia.

Penguatan substansi RUU tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan langkah strategis untuk memastikan sistem administrasi pertanahan nasional semakin baik, baik saat ini maupun di masa mendatang. “FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Ossy.

Menurutnya, regulasi yang berkualitas harus dibangun melalui dialog, kajian akademis, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komisi II DPR RI sebagai mitra strategis dalam proses legislasi.  “Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, berbagai pemikiran, masukan, pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai penyusunan RUU Administrasi Pertanahan menjadi momentum penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Ia mengungkapkan sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang perlu mendapat solusi melalui regulasi tersebut, yakni tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dan kawasan hutan, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset di kawasan APL, serta belum sinkronnya data spasial, kewenangan, tata ruang, dan persyaratan perizinan investasi.  “Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Rifqinizamy.

Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan memaparkan arah penyusunan serta substansi RUU Administrasi Pertanahan yang selanjutnya menjadi bahan pembahasan bersama guna menyempurnakan materi regulasi.

Penyusunan RUU Administrasi Pertanahan diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum atas tanah, menyederhanakan tata kelola administrasi pertanahan, meningkatkan sinkronisasi data spasial, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Inisiatif tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi birokrasi, memberikan kepastian hukum, mempercepat pelayanan publik, serta mendukung pemerataan pembangunan dan investasi yang berkeadilan melalui tata kelola pertanahan yang semakin transparan dan akuntabel.(infopublik)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kementerian ATR/BPNKomisi II DPR RIOssy DermawanRUU Administrasi PertanahanWakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN
ShareTweetSend

Related Posts

Kementerian ATR/BPN Perluas Layanan PERINTIS 10 Hari ke 131 Kantor Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Perluas Layanan PERINTIS 10 Hari ke 131 Kantor Pertanahan

Oktober 14, 2026
PTSL 2022–2025 Jadi Sorotan: FMP3 Minta ATR/BPN Pematangsiantar Buka Data dan Klarifikasi

PTSL 2022–2025 Jadi Sorotan: FMP3 Minta ATR/BPN Pematangsiantar Buka Data dan Klarifikasi

September 30, 2026
Kementerian ATR/BPN Pastikan Anggaran 2027 Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

Kementerian ATR/BPN Pastikan Anggaran 2027 Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

September 29, 2026

Kementerian ATR/BPN Percepat Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

September 19, 2026

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan

September 18, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?