
Jakarta, satukanindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI memperkuat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan guna membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab berbagai persoalan tata kelola pertanahan di Indonesia.
Penguatan substansi RUU tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan langkah strategis untuk memastikan sistem administrasi pertanahan nasional semakin baik, baik saat ini maupun di masa mendatang. “FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Ossy.
Menurutnya, regulasi yang berkualitas harus dibangun melalui dialog, kajian akademis, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komisi II DPR RI sebagai mitra strategis dalam proses legislasi. “Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, berbagai pemikiran, masukan, pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai penyusunan RUU Administrasi Pertanahan menjadi momentum penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Ia mengungkapkan sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang perlu mendapat solusi melalui regulasi tersebut, yakni tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dan kawasan hutan, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset di kawasan APL, serta belum sinkronnya data spasial, kewenangan, tata ruang, dan persyaratan perizinan investasi. “Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Rifqinizamy.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan memaparkan arah penyusunan serta substansi RUU Administrasi Pertanahan yang selanjutnya menjadi bahan pembahasan bersama guna menyempurnakan materi regulasi.
Penyusunan RUU Administrasi Pertanahan diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum atas tanah, menyederhanakan tata kelola administrasi pertanahan, meningkatkan sinkronisasi data spasial, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Inisiatif tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi birokrasi, memberikan kepastian hukum, mempercepat pelayanan publik, serta mendukung pemerataan pembangunan dan investasi yang berkeadilan melalui tata kelola pertanahan yang semakin transparan dan akuntabel.(infopublik)











