
BATAM, satukanindonesia.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam menggelar rapat sinkronisasi dan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Batam, Selasa (7/7/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra, yang juga bertindak sebagai Koordinator Banggar.
Dalam keterangannya, Haji Aweng Kurniawan menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menyinkronkan sekaligus memfinalisasi seluruh hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sebelum dilaporkan kepada rapat paripurna.
“Hari ini kita menyinkronkan hasil pembahasan dan memfinalisasikan pembahasan RPP APBD. Rencananya besok hasil pembahasan Banggar akan kita laporkan dalam rapat paripurna agar Ranperda ini dapat disahkan,” ujarnya.
Beliau mengungkapkan, proses pembahasan Ranperda tersebut telah dilakukan secara intensif selama hampir satu bulan terakhir. Banggar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat maraton, bahkan kerap berlangsung hingga malam hari, demi menuntaskan seluruh pembahasan.

Menurut Haji Aweng Kurniawan, seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan Banggar pada dasarnya telah dipenuhi oleh masing-masing OPD sehingga proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai target.
“Saya kira hampir semua data yang diminta Banggar sudah disediakan oleh OPD sehingga pembahasan ini dapat kita tuntaskan,” katanya.
Beliau menambahkan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pembahasan dilakukan Banggar setelah rapat paripurna DPRD Kota Batam menyetujui penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang disampaikan Walikota Batam untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku yakni oleh Badan Anggaran DPRD.
“Rancangan peraturan daerah atau (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah dokumen hukum akhir tahunan yg memuat laporan keuangan daerah atas realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yg diajukan kepala daerah untuk dievaluasi dan disahkan menjadi peraturan daerah atau Perda,” tegas Wakil Ketua I DPRD Kota Batam yang juga Koordinator Banggar Haji Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra.
Dengan rampungnya proses sinkronisasi dan finalisasi tersebut, Banggar DPRD Kota Batam optimistis Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD.(**/HAG))













