• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komisi II DPR: Putusan MK Lindungi Hak Konstitusional Politik Perempuan

Komisi II DPR: Putusan MK Lindungi Hak Konstitusional Politik Perempuan

Mei 27, 2026
Wakil Ketua DPR Dukung Usulan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Wakil Ketua DPR Dukung Usulan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Mei 27, 2026
BMKG Prediksi Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Ringan saat Idul Adha

BMKG Prediksi Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Ringan saat Idul Adha

Mei 27, 2026
ADVERTISEMENT
Maksud Mengantarkan Impian Anak Jadi Abdi Negara Brigjen Royjen Siburian Mengalami Kerugian Materi Hingga 410jt

Maksud Mengantarkan Impian Anak Jadi Abdi Negara Brigjen Royjen Siburian Mengalami Kerugian Materi Hingga 410jt

Mei 27, 2026
PT TPM: 98 Persen Warga Tembesi Tower Telah Menerima Sagu Hati  dan Warga yang Menempuh Jalurl Hukum Tetap Mendapat Bantuan Sewa Rumah

PT TPM: 98 Persen Warga Tembesi Tower Telah Menerima Sagu Hati  dan Warga yang Menempuh Jalurl Hukum Tetap Mendapat Bantuan Sewa Rumah

Mei 27, 2026
Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor Modifikasi Jadi Bidikan

Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor Modifikasi Jadi Bidikan

Mei 26, 2026
KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

Mei 26, 2026
5 Penjaga Rimba: GPA Gendong Adventur Jelajahi Hutan Lindung Bukit Sanggul Demi Penyelamatan Hutan Hujan Tropis Sumatra

5 Penjaga Rimba: GPA Gendong Adventur Jelajahi Hutan Lindung Bukit Sanggul Demi Penyelamatan Hutan Hujan Tropis Sumatra

Mei 26, 2026
Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Mei 26, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Mei 26, 2026
Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

Mei 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Mei 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Komisi II DPR: Putusan MK Lindungi Hak Konstitusional Politik Perempuan

(Politik)

Mei 27, 2026
in Politik
0
0
SHARES
7
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (Anggi/detikcom)

Jakarta, satukanindonesia.com – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 melindungi hak konstitusional politik perempuan. Terutama, dalam mengikuti pemilu legislatif.

“Sebagai Ketua Komisi II DPR, saya menghargai dan menghormati putusan MK itu. Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan,” kata Rifqinizamy saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Menurut dia, putusan tersebut menegaskan ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen yang selama ini telah diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni dengan memberikan tambahan sanksi jika syarat itu tidak dipenuhi partai politik.

“Saya kira ini positif bagi blueprint (cetak biru/rancangan) kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kita,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

MK memutuskan bahwa partai politik (parol) yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pemilu legislatif dicoret keikustertaannya dari kontestasi.

MK mengabulkan sebagian permohonan empat mahasiswa bernama Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia yang menguji Pasal 245 Undang-Undang Pemilu.

MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.

Dalam amar putusan, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.

Dalam pertimbangan hukum, MK menjelaskan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon anggota DPR/DPRD telah bertransformasi dari norma yang fakultatif (bersifat pilihan) menjadi norma yang imperatif (bersifat memerintah).

Arah tersebut dapat dibaca dengan tidak digunakan lagi kata ‘dapat’ dalam rumusan norma yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan sejak penyelenggaraan Pemilu 2009.

Selain itu, MK memandang bahwa pengaturan pemberian kuota keterwakilan perempuan 30 persen merupakan wujud kebijakan afirmatif. Norma tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi positif dalam menyeimbangkan keterwakilan perempuan dan laki-laki untuk ikut serta dalam pemerintahan.

Di sisi lain, MK meneguhkan putusan terdahulu berkaitan dengan keterwakilan perempuan. Salah satunya, putusan nomor 125-01-07-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait sengketa pemilu anggota legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Gorontalo pada Pemilu 2024.

Dalam putusan itu, MK mendapati sejumlah partai politik tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen. MK pun telah menyatakan apabila partai politik peserta pemilu tidak memenuhi syarat itu, KPU harus mencoret keikutsertaan partai politik yang bersangkutan dalam kontestasi pemilu pada dapil dimaksud.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK menegaskan sanksi tegas harus diberikan kepada partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen. Agar norma Pasal 245 Undang-Undang Pemilu terwujud, KPU di setiap tingkatan harus menggugurkan keikutsertaan partai politik di dapil yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

“Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan,” demikian pertimbangan MK.(***)

Komentar Facebook

Tags: #Putusan MKKomisi II DPR RIM. Rifqinizamy Karsayuda
ShareTweetSend

Related Posts

Revisi UU Adminduk, Kemendagri Wacanakan Denda Kehilangan KTP-el untuk Tertib Administrasi

Revisi UU Adminduk, Kemendagri Wacanakan Denda Kehilangan KTP-el untuk Tertib Administrasi

April 20, 2026
Anggota DPR Dukung Kementerian ATR/BPN Tertibkan Tanah Terlantar dan Percepat Redistribusi untuk Rakyat

Anggota DPR Dukung Kementerian ATR/BPN Tertibkan Tanah Terlantar dan Percepat Redistribusi untuk Rakyat

November 27, 2025
Komisi II DPR: Sinergi Pemerintah Pusat – Daerah jadi Kunci Penyerapan APBN 2026

Komisi II DPR: Sinergi Pemerintah Pusat – Daerah jadi Kunci Penyerapan APBN 2026

Oktober 17, 2025

DPR RI Diminta Ikut Dorong Pembangunan kantor Gubernur Papua Tengah

Mei 4, 2025

Komisi II DPR RI dan Kemendagri Evaluasi Provinsi Papua Barat Daya

Mei 4, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?