• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komisi II DPR: Putusan MK Lindungi Hak Konstitusional Politik Perempuan

Komisi II DPR: Putusan MK Lindungi Hak Konstitusional Politik Perempuan

Mei 27, 2026
BNPB Terapkan Penyemaian Dry Ice Untuk Atasi Asap Karhutla Sumsel

BNPB Terapkan Penyemaian Dry Ice Untuk Atasi Asap Karhutla Sumsel

Oktober 16, 2026
OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang

Oktober 16, 2026
ADVERTISEMENT
Krisis BBM Melanda Sulawesi Utara

Krisis BBM Melanda Sulawesi Utara

Oktober 16, 2026
RUU Perampasan Aset, Hak Pemilik dan Pihak Ketiga Harus Tetap Terlindungi

RUU Perampasan Aset, Hak Pemilik dan Pihak Ketiga Harus Tetap Terlindungi

Oktober 16, 2026
Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Karhutla

Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Karhutla

Oktober 16, 2026
Kader Golkar Diminta Kawal Program Prabowo Subianto

Kader Golkar Diminta Kawal Program Prabowo Subianto

Oktober 16, 2026
Gaji PNS akan Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih

Gaji PNS akan Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih

Oktober 16, 2026
Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Aparat Jangan Beda Tafsir KUHP dan KUHAP Baru

Oktober 15, 2026
Perkuat Indonesia, Wantimpres Tetapkan Tiga Bidang Strategis

Perkuat Indonesia, Wantimpres Tetapkan Tiga Bidang Strategis

Oktober 15, 2026
9 Pejabat Baru di Lantik, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

9 Pejabat Baru di Lantik, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Oktober 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Komisi II DPR: Putusan MK Lindungi Hak Konstitusional Politik Perempuan

(Politik)

Mei 27, 2026
in Politik
0
0
SHARES
22
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (Anggi/detikcom)

Jakarta, satukanindonesia.com – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 melindungi hak konstitusional politik perempuan. Terutama, dalam mengikuti pemilu legislatif.

“Sebagai Ketua Komisi II DPR, saya menghargai dan menghormati putusan MK itu. Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan,” kata Rifqinizamy saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Menurut dia, putusan tersebut menegaskan ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen yang selama ini telah diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni dengan memberikan tambahan sanksi jika syarat itu tidak dipenuhi partai politik.

“Saya kira ini positif bagi blueprint (cetak biru/rancangan) kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kita,” ucapnya.

MK memutuskan bahwa partai politik (parol) yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pemilu legislatif dicoret keikustertaannya dari kontestasi.

MK mengabulkan sebagian permohonan empat mahasiswa bernama Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia yang menguji Pasal 245 Undang-Undang Pemilu.

MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.

Dalam amar putusan, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangan hukum, MK menjelaskan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon anggota DPR/DPRD telah bertransformasi dari norma yang fakultatif (bersifat pilihan) menjadi norma yang imperatif (bersifat memerintah).

Arah tersebut dapat dibaca dengan tidak digunakan lagi kata ‘dapat’ dalam rumusan norma yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan sejak penyelenggaraan Pemilu 2009.

Selain itu, MK memandang bahwa pengaturan pemberian kuota keterwakilan perempuan 30 persen merupakan wujud kebijakan afirmatif. Norma tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi positif dalam menyeimbangkan keterwakilan perempuan dan laki-laki untuk ikut serta dalam pemerintahan.

Di sisi lain, MK meneguhkan putusan terdahulu berkaitan dengan keterwakilan perempuan. Salah satunya, putusan nomor 125-01-07-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait sengketa pemilu anggota legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Gorontalo pada Pemilu 2024.

Dalam putusan itu, MK mendapati sejumlah partai politik tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen. MK pun telah menyatakan apabila partai politik peserta pemilu tidak memenuhi syarat itu, KPU harus mencoret keikutsertaan partai politik yang bersangkutan dalam kontestasi pemilu pada dapil dimaksud.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK menegaskan sanksi tegas harus diberikan kepada partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen. Agar norma Pasal 245 Undang-Undang Pemilu terwujud, KPU di setiap tingkatan harus menggugurkan keikutsertaan partai politik di dapil yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

“Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan,” demikian pertimbangan MK.(***)

Komentar Facebook

Tags: #Putusan MKKomisi II DPR RIM. Rifqinizamy Karsayuda
ShareTweetSend

Related Posts

Kementerian ATR/BPN Percepat Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

Kementerian ATR/BPN Percepat Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

September 19, 2026
RUU Administrasi Pertanahan untuk Atasi Tumpang Tindih Lahan dan Kepastian Hukum

RUU Administrasi Pertanahan untuk Atasi Tumpang Tindih Lahan dan Kepastian Hukum

Juli 7, 2026
Ketua Komisi II DPR Usul Hak Keuangan Kepala Daerah Naik Cegah Korupsi

Ketua Komisi II DPR Usul Hak Keuangan Kepala Daerah Naik Cegah Korupsi

Juli 3, 2026

Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Mei 31, 2026

Anggota Komisi I DPR Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Mei 30, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?