• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dugaan Pencurian & Pengrusakan Videotron: PT Alfatron Bongkar Polemik Lahan hingga Pembongkaran Perangkat

Dugaan Pencurian & Pengrusakan Videotron: PT Alfatron Bongkar Polemik Lahan hingga Pembongkaran Perangkat

September 9, 2026
Pantau Aktivitas Gunung Anak Krakatau, TNI AL, Siagakan Undur KRI dan Personnel SAR di Selat Sunda

Pantau Aktivitas Gunung Anak Krakatau, TNI AL, Siagakan Undur KRI dan Personnel SAR di Selat Sunda

September 9, 2026
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Narkotika Jenis Baru di Kepulauan Riau

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Narkotika Jenis Baru di Kepulauan Riau

September 9, 2026
ADVERTISEMENT
Syukuran Hari Jadi Polwan Ke-78, Kapolda Kepri Dorong Polwan Berikan Dampak Luar Biasa Bagi Masyarakat

Syukuran Hari Jadi Polwan Ke-78, Kapolda Kepri Dorong Polwan Berikan Dampak Luar Biasa Bagi Masyarakat

September 9, 2026
Penanganan Karhutla di Taman Nasional Way Kabas Disoroti DPR RI

Penanganan Karhutla di Taman Nasional Way Kabas Disoroti DPR RI

September 8, 2026
Perjelas Transparansi PI 10 Persen, DPD RI : Perlu Model Ekonomi SKK Migas

Perjelas Transparansi PI 10 Persen, DPD RI : Perlu Model Ekonomi SKK Migas

September 8, 2026
Kompetisi Liga 2 Siap Bergulir, Persipura Awali Perjuangan dari Banjarmasin

Kompetisi Liga 2 Siap Bergulir, Persipura Awali Perjuangan dari Banjarmasin

September 8, 2026
Puan Minta Penanganan Dampak Erupsi Anak Krakatau Dilakukan Terpadu

Puan Minta Penanganan Dampak Erupsi Anak Krakatau Dilakukan Terpadu

September 8, 2026
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Perlu Direspons dengan Langkah Cepat

Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Perlu Direspons dengan Langkah Cepat

September 8, 2026
Kamtibnas jadi Atensi, Kapolres Humbahas tekankan kesiap siagaan personil

Kamtibnas jadi Atensi, Kapolres Humbahas tekankan kesiap siagaan personil

September 8, 2026
Mendorong Stabilitas Kawasan, Presiden Republik Indonesia Ditemui Dubes AS

Mendorong Stabilitas Kawasan, Presiden Republik Indonesia Ditemui Dubes AS

September 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Pencurian & Pengrusakan Videotron: PT Alfatron Bongkar Polemik Lahan hingga Pembongkaran Perangkat

(Hukum)

September 9, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
9
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

 

Batam, satukanindonesia.com – Persoalan dugaan pencurian dan/atau pengrusakan videotron milik PT Alfatron di Batam memasuki ranah hukum. Laporan yang dibuat perusahaan tersebut kini ditangani Unit 3 Harda Satreskrim Polresta Barelang dengan Rindo Manurung bersama pihak lainnya tercatat sebagai terlapor.

Perkara ini bermula dari persoalan keberadaan sebuah videotron milik PT Alfatron yang berdiri di salah satu titik lahan di kawasan Baloi Batam. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan penggunaan lokasi tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa yang lebih serius setelah muncul persoalan mengenai status lahan, pemadaman videotron, hingga pembongkaran dan pemindahan sejumlah perangkat.

Kuasa Hukum PT Alfatron, James Sibarani, saat memberikan keterangan pada Selasa (8/9/2026) malam, menjelaskan secara rinci rangkaian peristiwa yang menjadi dasar pihaknya menempuh jalur hukum.

Menurut James, PT Alfatron sebelumnya menggunakan lokasi tersebut berdasarkan hubungan sewa yang dimulai sejak Desember 2024. Pada saat itu, keberadaan videotron ditempatkan di lokasi yang diyakini dapat digunakan oleh perusahaan sesuai dengan kesepakatan yang ada.

Namun, persoalan mulai muncul sekitar Oktober atau November 2025 ketika PT Alfatron mendapatkan pemberitahuan dari BP Batam mengenai status titik lokasi tempat berdirinya videotron.

James menjelaskan, dalam pemberitahuan tersebut BP Batam menyampaikan bahwa titik lokasi videotron disebut berada di atas tanah pemerintah. Dengan demikian, menurut pihak PT Alfatron, lokasi tempat berdirinya perangkat tersebut bukan merupakan bagian dari lahan yang diklaim milik klien Rindo Manurung sebagaimana yang sebelumnya menjadi dasar hubungan sewa.

“Kalau memang begitu, kebetulan masa sewanya habis pada Desember 2025. Kami sampaikan kami tidak memperpanjang sewa karena mendapat teguran dari BP Batam yang menyatakan titik videotron tersebut berdiri di tanah pemerintah,” jelas James.

Munculnya pemberitahuan tersebut membuat PT Alfatron tidak serta-merta mengambil kesimpulan sendiri. Perusahaan, kata James, kemudian meminta dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan secara jelas batas-batas lahan sekaligus posisi sebenarnya dari titik berdirinya videotron.

Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan utama bukan hanya menyangkut siapa yang menguasai atau mengklaim lahan, tetapi juga berkaitan dengan posisi fisik perangkat videotron yang merupakan aset perusahaan.

Berdasarkan hasil pengukuran yang disampaikan James, titik tempat videotron berdiri disebut berada di atas tanah pemerintah dan tidak masuk ke dalam lokasi yang diklaim atau dikuasai pihak lain.

Persoalan serupa, lanjut James, juga ditemukan pada keberadaan pagar di sekitar lokasi. Berdasarkan pengukuran tersebut, sebagian pagar disebut berdiri di atas tanah pemerintah.

“Pagar itu ternyata juga ada di tanah pemerintah, bukan di dalam PL. Kami sudah mendapatkan peringatan untuk segera dibongkar,” ujarnya.

Di tengah persoalan tersebut, situasi kemudian berkembang ketika videotron milik PT Alfatron disebut mengalami pemadaman atau dimatikan oleh pihak yang mengklaim videotron itu berdiri di lahan mereka.

James mengatakan pihak perusahaan sempat berupaya menghidupkan kembali perangkat tersebut. Namun, setelah kembali menyala, videotron tersebut disebut kembali dimatikan oleh pihak yang menurut keterangannya mengklaim memiliki atau menguasai lahan.

Bagi PT Alfatron, persoalan tersebut bukan perkara sederhana. Videotron tersebut merupakan aset perusahaan yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, termasuk memenuhi kontrak pemasangan iklan dengan sejumlah klien.

Akibat perangkat tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya, perusahaan mengaku mengalami kerugian karena terdapat kewajiban kontraktual kepada pihak-pihak yang memasang iklan.

“Kami sudah banyak mengalami kerugian karena ada kontrak dengan klien yang beriklan di videotron kami,” kata James.

Persoalan kemudian memasuki tahap yang lebih serius. James menyebut videotron tersebut akhirnya dibongkar dalam rentang sekitar 1 hingga 20 Maret 2026.

Menurut keterangannya, pembongkaran dilakukan oleh beberapa orang yang disebut berkaitan dengan pihak terlapor. Tidak hanya dibongkar, sejumlah panel dan perangkat yang merupakan bagian dari videotron tersebut juga disebut dibawa meninggalkan lokasi.

James menyebut perangkat-perangkat tersebut kemudian dibawa ke rumah terlapor. “Panel-panel dan perangkat-perangkat semuanya dibawa. Saat itu saya berada di Medan, saya sudah mencoba menghubungi lebih dari 10 kali terlapor Rindo Manurung, tetapi tidak mendapatkan respons,” ungkap James.

Pihak PT Alfatron, kata James, sebenarnya telah berupaya menghindari persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka. Penyelesaian secara baik-baik dan kekeluargaan disebut telah ditempuh sebelum perusahaan memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Namun, ketika perangkat yang diklaim sebagai milik PT Alfatron dibongkar dan dibawa dari lokasi, perusahaan menilai persoalan tersebut sudah tidak lagi sebatas masalah penggunaan atau penguasaan lahan namun mengarah kepada dugaan pencurian

PT Alfatron kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian atas dugaan pencurian dan/atau pengrusakan.

James menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuradukkan persoalan kepemilikan atau penguasaan lahan dengan persoalan kepemilikan aset perusahaan.

Menurutnya, apabila terdapat perselisihan mengenai status maupun penguasaan lahan, persoalan tersebut memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, tindakan terhadap perangkat milik perusahaan tetap harus dilihat sebagai persoalan hukum yang berbeda dan perlu diperiksa secara objektif.

“Kalau memang ada persoalan mengenai lahan, itu bisa diselesaikan sesuai mekanisme. Tetapi terkait perangkat milik perusahaan yang dibongkar dan dibawa, tentu kami meminta agar semuanya diperiksa sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihak PT Alfatron berharap penyidik dapat mengurai seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh. Tidak hanya mengenai siapa yang melakukan pembongkaran, tetapi juga dasar atau kewenangan pembongkaran tersebut, status perangkat setelah dibawa dari lokasi, pihak yang memerintahkan maupun terlibat dalam proses pembongkaran, serta ke mana seluruh perangkat tersebut dipindahkan.

Bagi perusahaan, kejelasan mengenai rangkaian peristiwa tersebut penting karena videotron bukan sekadar benda yang berada di atas lahan, melainkan aset usaha yang memiliki nilai ekonomi sekaligus berkaitan dengan kontrak bisnis perusahaan dengan para pengiklan.

Laporan tersebut kini berada dalam penanganan Unit 3 Harda Satreskrim Polresta Barelang. PT Alfatron berharap proses penyelidikan dapat memberikan kejelasan atas seluruh persoalan, mulai dari status titik lahan, keberadaan videotron, pemadaman perangkat, proses pembongkaran, hingga pemindahan panel dan perangkat lainnya.

Pihak perusahaan juga berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional sehingga masing-masing persoalan dapat ditempatkan sesuai koridor hukumnya.

Di sisi lain, dugaan pencurian dan/atau pengrusakan yang dilaporkan PT Alfatron masih merupakan bagian dari proses hukum. Status pihak-pihak yang disebut sebagai terlapor belum dapat dimaknai sebagai telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian terhadap dugaan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dengan masuknya laporan ini ke Polresta Barelang, persoalan videotron tersebut kini tidak lagi hanya menjadi polemik antara pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan lahan. Aparat kepolisian akan menjadi pihak yang menentukan bagaimana rangkaian peristiwa tersebut harus dipandang berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

Komentar Facebook

Tags: James SibaraniKuasa Hukum PT AlfatronPencurian & Pengrusakan VideotronPT Alfatron
ShareTweetSend

Related Posts

No Content Available
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?