• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Menjadi Undang-Undang

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Menjadi Undang-Undang

Juli 22, 2026
Gusur Paksa Tanah Adat di Biak Papua, TNI AU Lanud Manuhua Dikecam

Gusur Paksa Tanah Adat di Biak Papua, TNI AU Lanud Manuhua Dikecam

September 6, 2026
Kekuatan Politik NU ‘Dibongkar’ Mantan Menko Polhukam Republik Indonesia

Kekuatan Politik NU ‘Dibongkar’ Mantan Menko Polhukam Republik Indonesia

September 6, 2026
ADVERTISEMENT
Tekanan MSG Jadi Ujian Diplomasi dan Kredibilitas Indonesia

Tekanan MSG Jadi Ujian Diplomasi dan Kredibilitas Indonesia

September 6, 2026
KPK Ingatkan BUMN Kelola Konflik Kepentingan

KPK Ingatkan BUMN Kelola Konflik Kepentingan

September 6, 2026
Mendagri Tito Dorong Bedah Rumah Dipercepat dan Tepat Sasaran

Mendagri Tito Dorong Bedah Rumah Dipercepat dan Tepat Sasaran

September 6, 2026
Puan Minta Penanganan Karhutla Satu Kendali Lindungi Warga

Puan Minta Penanganan Karhutla Satu Kendali Lindungi Warga

September 6, 2026
Kemenimipas Percepat 46 Pekerja Bermasalah di Malaysia Segera Dipulangkan

Kemenimipas Percepat 46 Pekerja Bermasalah di Malaysia Segera Dipulangkan

September 6, 2026
Kemenko Pangan Perkuat Produksi Kedelai Nasional

Kemenko Pangan Perkuat Produksi Kedelai Nasional

September 6, 2026
KETIKA STATUS WHATSAPP JADI AJANG CARI PENGAKUAN

KETIKA STATUS WHATSAPP JADI AJANG CARI PENGAKUAN

September 5, 2026
KDM Siapkan Olahraga Rakyat di Kalimalang, Lomba Dayung Piala Gubernur Bakal Digelar

KDM Siapkan Olahraga Rakyat di Kalimalang, Lomba Dayung Piala Gubernur Bakal Digelar

September 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, September 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Menjadi Undang-Undang

(Ekonomi)

Juli 22, 2026
in Ekonomi
0
0
SHARES
34
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti Rapat Kerja Komisi XI DPR membahas RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). (Foto: Kemenkeu)

Jakarta, satukanindonesia.com – Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta, dilansir dari infopublik, Selasa (21/7/2026).

Pengesahan RUU PFII ini menjadi tonggak sejarah baru dalam arsitektur keuangan nasional sekaligus langkah strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan mengukuhkan posisi Indonesia sebagai emerging economic powerhouse di kancah global.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dalam penyampaian Pendapat Akhir Pemerintah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI, seluruh Fraksi DPR RI, serta kementerian/lembaga mitra yang telah bekerja keras dan berdiskusi secara konstruktif selama proses pembahasan RUU PFII.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki *financial center* sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global. Kehadiran PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapinya dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi,” tegas Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Menkeu memaparkan bahwa keberadaan UU PFII bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, akses Modal dan Investasi. PFII dirancang untuk menarik arus modal asing dan investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan. Langkah ini menjadi sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kapasitas perekonomian nasional, akselerasi pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, memperluas basis perpajakan (tax base), serta mempercepat pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Kedua, Inovasi dan Tata Kelola. PFII membangun ekosistem jasa keuangan komprehensif berbasis teknologi terkini dan cyber security kelas dunia yang dibentengi asas tata kelola yang baik (good governance). Guna menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi pelaku usaha internasional tanpa mengurangi kedaulatan hukum Indonesia, UU PFII mengamanatkan pembentukan Pengadilan PFII dan Lembaga Arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen.

Ketiga, Penguatan Daya Saing dan Kapasitas Sumber Daya Nasional. PFII mendorong penciptaan lapangan kerja berkualitas bagi talenta-talenta unggul Indonesia melalui proses transfer of technology dan pengetahuan di bidang keuangan global, efisiensi biaya modal (cost of capital), serta peningkatan daya saing ekonomi nasional.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam RUU PFII mencakup ketentuan umum; pembentukan, kedudukan, dan tujuan PFII; kegiatan usaha dan kelembagaan; Lembaga Arbitrase PFII dan Pengadilan PFII; dukungan pemerintah pusat dan daerah; fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya; kekhususan PFII; serta ketentuan penutup.

Penyusunan RUU PFII ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian/lembaga, melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mahkamah Agung, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta partisipasi aktif dari asosiasi, akademisi, dan pelaku industri.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia menuju Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera,” tutup Menkeu.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Menteri Keuangan (Menkeu)Purbaya Yudhi SadewaRapat Paripurna DPR RIRUU Pusat Finansial Internasional Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Pemerintah Pastikan Status Guru PPPK Paruh Waktu Tidak Ganggu Stabilitas Fiskal Negara

Pemerintah Pastikan Status Guru PPPK Paruh Waktu Tidak Ganggu Stabilitas Fiskal Negara

Agustus 19, 2026
Menkeu Purbaya Sebut Pajak Marketplace Ditunda demi Jaga Daya Beli

Menkeu Purbaya Sebut Pajak Marketplace Ditunda demi Jaga Daya Beli

Agustus 6, 2026
Menkeu Purbaya Tambah Anggaran ASDP dan Pelni, Wakil Ketua DPR Kasih Dua Jempol

Menkeu Purbaya Tambah Anggaran ASDP dan Pelni, Wakil Ketua DPR Kasih Dua Jempol

Juli 21, 2026

Menkeu Purbaya Optimis Yakin Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen

Juni 29, 2026

Menkeu Purbaya Apresiasi Dukungan DPR terhadap Rencana Kerja Kemenkeu 2027

Juni 17, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?