
Jakarta, satukanindonesia.com – Masa usia pensiun anggota polisi bertambah dalam Undang-undang baru yang disahkan DPR RI, Selasa, 9 Juni 2026
DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna masa persidangan V 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari disway, Selasa.
Dalam pengesahan ini, seluruh fraksi menyatakan setuju dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco ke peserta sidang.
Peserta sidang lalu menjawab, “Setuju.”
Mendengar seluruh fraksi menyatakan setuju, Dasco kembali meminta persetujuan peserta rapat.
“Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco..
Peserta rapat kembali menyatakan, “Setuju,” yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.
Proses kilat ini sudah melewati keputusan tingkat II. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri di tingkat komisi bersama pemerintah.
Dalam pengesahan UU Polri ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas rancangan undang-undang tersebut.
Usia Pensiun bagi Bintara dan Perwira
Dalam undang-undang Polri baru, salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi UU Polri ialah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.
Dalam aturan baru, polisi berpangkat tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.
Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Khusus bagi perwira tinggi (pati) bintang empat, usia pensiun bisa disesuaikan meski makasimal paling tinggi 60 tahun. Namun, hal itu diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Ketentuan tersebut mengubah aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di mana maksimal usia pensiun anggota Polri adalah 58 Tahun.
Dalam UU Polri yang baru, khusus bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.













