
Jakarta, satukanindonesia.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid meminta operator seluler memastikan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dapat dilakukan dengan mudah dan inklusif agar upaya penguatan keamanan identitas melalui proses tersebut tidak menyulitkan masyarakat.
Demikian disampaikan Menkomdigi dalam sambutannya pada acara Deklarasi Komitmen Bersama Implementasi Penuh Registrasi Pelanggan Berbasis Biometrik di Jakarta, dilansir dari info publik, Kamis (22/7/2026).
Menkomdigi pun mengapresiasi sejumlah gerai operator yang telah menerapkan prinsip inklusivitas tersebut seperti menyediakan bilik khusus bagi pelanggan perempuan yang mengenakan hijab.
“Saya senang sekali tadi disampaikan di beberapa gerai teman-teman operator ada bilik khusus untuk mereka yang menggunakan hijab atau jilbab. Jadi ini inklusif bagi semua,” ujar Meutya.
“Kita titipkan betul untuk memastikan implementasi kebijakan (registrasi kartu SIM biometrik) tetap mudah dan inklusif bagi masyarakat. Karena tujuannya adalah melindungi para pengguna seluler, bukan membuat ribet dan membuat sulit hidup mereka,” tegas Meutya.
Meutya mengatakan sistem dan teknologi yang digunakan dalam proses registrasi biometrik harus mempermudah masyarakat dari semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.
Menkomdigi juga meminta operator menjaga kepatuhan penuh terhadap kebijakan registrasi kartu SIM biometrik dengan memastikan tidak ada lagi registrasi pelanggan baru yang mengabaikan proses verifikasi biometrik.
“Kita juga meminta operator untuk memastikan bahwa tidak ada lagi jalur registrasi pelanggan baru yang mengabaikan verifikasi biometrik. Artinya kepatuhan 100 persennya tolong dijaga,” ujarnya.
Meutya mengapresiasi seluruh operator seluler yang telah mencapai kepatuhan penuh terhadap implementasi kebijakan tersebut. Ia meminta pengawasan di lapangan terus diperkuat agar kepatuhannya tetap terjaga di seluruh wilayah Indonesia.
Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah, operator seluler, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pemangku kepentingan lainnya guna menciptakan ekosistem digital yang aman.(***)













