
SORONG, satukanindonesia.com – Guna memperkuat tata kelola masyarakat hukum Adat, Dewan Adat Papua (DAP) wilayah III Doberai akan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Masyarakat Adat, di Sorong, Papua Barat Daya.
RDP yang direncanakan pada tanggal 30 Juli 2026 juga merupakan bentuk implementasi atas keputusan pleno khusus III DAP, yang berlangsung pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026 di kota Jayapura, provinsi Papua.
Forum tersebut merupakan tindak lanjut kelembagaan yang diarahkan untuk memperkuat konsolidasi organisasi adat sekaligus merumuskan rekomendasi strategis mengenai perlindungan, pengakuan, penghormatan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di wilayah Adat Doberai.
Ketua DAP wilayah III Doberai, Ronald Konjol, S.H, menegaskan, penyelenggaraan RDP merupakan bentuk pelaksanaan mandat organisasi, yang telah ditetapkan melalui pleno khusus III DAP.
Menurutnya, forum tersebut memiliki signifikansi strategis karena tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme konsolidasi internal kelembagaan adat, tetapi juga sebagai ruang deliberatif yang mengakomodasi partisipasi masyarakat hukum adat dalam proses perumusan rekomendasi kebijakan yang berorientasi pada perlindungan hak konstitusional orang Papua.
Ronald menjelaskan, RDP dirancang dengan pendekatan multi pemangku kepentingan (multi stakeholder approach) melalui pelibatan DAP, Dewan Adat Suku (DAS) dan pengurus Dewan Adat dari berbagai wilayah adat.
Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, berbasis bukti (evidence based), aspiratif, dan mencerminkan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.
“RDP ini merupakan amanat Pleno Khusus III DAP yang harus kami implementasikan secara bertanggung jawab. Forum ini tidak hanya menjadi media penyaluran aspirasi masyarakat adat, tetapi juga merupakan instrumen strategis untuk membangun konsensus, merumuskan rekomendasi kebijakan, serta memperkuat posisi masyarakat hukum adat sebagai subjek utama dalam penyelenggaraan pembangunan di Tanah Papua,”ujar Ronald Konjol.
Menurut Ronald, sejumlah isu strategis akan menjadi agenda pembahasan dalam RDP, meliputi penguatan kelembagaan DAP, perlindungan hak ulayat dan wilayah adat, penyelesaian konflik agraria, pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal, pelestarian identitas budaya dan kearifan lokal, peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta penguatan keterlibatan orang Papua dalam seluruh siklus pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi kebijakan.
Ia menegaskan, paradigma pembangunan di Tanah Papua perlu bergeser menuju pendekatan yang menempatkan masyarakat hukum adat sebagai aktor utama (rights holders) dalam proses pembangunan.
Dengan demikian, setiap kebijakan publik yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, investasi, pembangunan infrastruktur, maupun pelayanan publik harus didasarkan pada prinsip pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbagai instrumen hukum nasional yang mengatur pengakuan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat.
Lebih lanjut, Ronald menyampaikan, seluruh hasil pembahasan dalam RDP akan dikompilasi dan diformulasikan menjadi dokumen rekomendasi resmi DAP wilayah III Doberai.
Dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DAP tingkat pusat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta lembaga negara terkait sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan publik yang lebih responsif terhadap kepentingan, hak, dan aspirasi masyarakat hukum adat Papua.
Ia juga mengajak, seluruh elemen masyarakat adat di wilayah Adat Doberai untuk berpartisipasi secara aktif dan konstruktif dalam forum tersebut dengan menjunjung tinggi nilai musyawarah, dialog, penghormatan terhadap keberagaman pandangan, serta tanggung jawab kolektif.
Menurutnya, partisipasi yang inklusif merupakan prasyarat fundamental dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang demokratis, akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.
“Kami berharap RDP ini mampu menghasilkan rekomendasi yang memiliki legitimasi sosial, akademik, dan kelembagaan sehingga dapat menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang berkeadilan, menghormati keberagaman budaya, melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, serta memperkuat posisi orang Papua sebagai pemegang hak yang sah atas tanah, sumber daya alam (SDA), dan identitas budayanya,”tegas Ronald Konjol.
Sementara Oriyen Suebu, S.IP, sebagai ketua Komunitas Jurnalis Orang Asli Papua (OAP) menyatakan, dukungan terhadap pelaksanaan RDP tersebut.
Menurutnya, forum ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga adat, pemerintah, kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat hukum adat guna membangun kebijakan publik yang lebih inklusif, berbasis hak (rights based approach), dan berorientasi pada kepentingan masyarakat adat Papua.
Ia menilai, rekomendasi yang dihasilkan melalui RDP diharapkan tidak hanya menjadi dokumen kelembagaan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi substantif terhadap proses perumusan kebijakan pembangunan di Papua yang menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keberlanjutan lingkungan, serta pengakuan atas eksistensi masyarakat hukum adat sebagai bagian integral dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. [**/GRW]












