• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

Juli 24, 2026
Zaid Shibghatallah, S.H., Wakil Direktor Bidang Organisasi dan Keanggotaan Pengurus LBH Ampi: Rapat Pleno IX Dinilai Menyimpang dari Konstitusi Organisasi dan Mengancam Kredibilitas Kaderisasi

Zaid Shibghatallah, S.H., Wakil Direktor Bidang Organisasi dan Keanggotaan Pengurus LBH Ampi: Rapat Pleno IX Dinilai Menyimpang dari Konstitusi Organisasi dan Mengancam Kredibilitas Kaderisasi

Juli 25, 2026
DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C Investigasi Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Telusuri Sumber Pencemar dari Hulu

DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C Investigasi Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Telusuri Sumber Pencemar dari Hulu

Juli 25, 2026
ADVERTISEMENT
Dave Laksono Tegaskan Pembelian 12 Jet Tempur Italia Bagian Modernisasi Pertahanan

Dave Laksono Tegaskan Pembelian 12 Jet Tempur Italia Bagian Modernisasi Pertahanan

Juli 25, 2026
Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

Juli 25, 2026
Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Berikan Solusi Persoalan Buruh

Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Berikan Solusi Persoalan Buruh

Juli 25, 2026
Organisasi Jurnalis dan Media di Indonesia Kecam Pernyataan Presiden Prabowo

Organisasi Jurnalis dan Media di Indonesia Kecam Pernyataan Presiden Prabowo

Juli 25, 2026
Sudaryono Sosok Tepat Pimpin BGN, Momentum Perkuat Tata Kelola Program MBG 

Sudaryono Sosok Tepat Pimpin BGN, Momentum Perkuat Tata Kelola Program MBG 

Juli 25, 2026
DPPKB Kota Bekasi Gelar Sarasehan Kader KB, Perkuat Peran dalam Program Keluarga Berencana

DPPKB Kota Bekasi Gelar Sarasehan Kader KB, Perkuat Peran dalam Program Keluarga Berencana

Juli 25, 2026
Kemendagri dan KPK Jalin Sinergi, Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Daerah

Kemendagri dan KPK Jalin Sinergi, Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Daerah

Juli 25, 2026
Prakiraan Cuaca Jakarta 25 Juli 2026, BMKG Prediksi Terik Seharian!

Prakiraan Cuaca Jakarta 25 Juli 2026, BMKG Prediksi Terik Seharian!

Juli 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

(Daerah)

Juli 24, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
114
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

SORONG, satukanindonesia.com – Guna memperkuat tata kelola masyarakat hukum Adat, Dewan Adat Papua (DAP) wilayah III Doberai akan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Masyarakat Adat, di Sorong, Papua Barat Daya.

RDP yang direncanakan pada tanggal 30 Juli 2026 juga merupakan bentuk implementasi atas keputusan pleno khusus III DAP, yang berlangsung pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026 di kota Jayapura, provinsi Papua.

Forum tersebut merupakan tindak lanjut kelembagaan yang diarahkan untuk memperkuat konsolidasi organisasi adat sekaligus merumuskan rekomendasi strategis mengenai perlindungan, pengakuan, penghormatan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di wilayah Adat Doberai.

Ketua DAP wilayah III Doberai, Ronald Konjol, S.H, menegaskan, penyelenggaraan RDP merupakan bentuk pelaksanaan mandat organisasi, yang telah ditetapkan melalui pleno khusus III DAP.

Menurutnya, forum tersebut memiliki signifikansi strategis karena tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme konsolidasi internal kelembagaan adat, tetapi juga sebagai ruang deliberatif yang mengakomodasi partisipasi masyarakat hukum adat dalam proses perumusan rekomendasi kebijakan yang berorientasi pada perlindungan hak konstitusional orang Papua.

Ronald menjelaskan, RDP dirancang dengan pendekatan multi pemangku kepentingan (multi stakeholder approach) melalui pelibatan DAP, Dewan Adat Suku (DAS) dan pengurus Dewan Adat dari berbagai wilayah adat.

Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, berbasis bukti (evidence based), aspiratif, dan mencerminkan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.

“RDP ini merupakan amanat Pleno Khusus III DAP yang harus kami implementasikan secara bertanggung jawab. Forum ini tidak hanya menjadi media penyaluran aspirasi masyarakat adat, tetapi juga merupakan instrumen strategis untuk membangun konsensus, merumuskan rekomendasi kebijakan, serta memperkuat posisi masyarakat hukum adat sebagai subjek utama dalam penyelenggaraan pembangunan di Tanah Papua,”ujar Ronald Konjol.

Menurut Ronald, sejumlah isu strategis akan menjadi agenda pembahasan dalam RDP, meliputi penguatan kelembagaan DAP, perlindungan hak ulayat dan wilayah adat, penyelesaian konflik agraria, pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal, pelestarian identitas budaya dan kearifan lokal, peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta penguatan keterlibatan orang Papua dalam seluruh siklus pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi kebijakan.

Ia menegaskan, paradigma pembangunan di Tanah Papua perlu bergeser menuju pendekatan yang menempatkan masyarakat hukum adat sebagai aktor utama (rights holders) dalam proses pembangunan.

Dengan demikian, setiap kebijakan publik yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, investasi, pembangunan infrastruktur, maupun pelayanan publik harus didasarkan pada prinsip pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbagai instrumen hukum nasional yang mengatur pengakuan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat.

Lebih lanjut, Ronald menyampaikan, seluruh hasil pembahasan dalam RDP akan dikompilasi dan diformulasikan menjadi dokumen rekomendasi resmi DAP wilayah III Doberai.

Dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DAP tingkat pusat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta lembaga negara terkait sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan publik yang lebih responsif terhadap kepentingan, hak, dan aspirasi masyarakat hukum adat Papua.

Ia juga mengajak, seluruh elemen masyarakat adat di wilayah Adat Doberai untuk berpartisipasi secara aktif dan konstruktif dalam forum tersebut dengan menjunjung tinggi nilai musyawarah, dialog, penghormatan terhadap keberagaman pandangan, serta tanggung jawab kolektif.

Menurutnya, partisipasi yang inklusif merupakan prasyarat fundamental dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang demokratis, akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.

“Kami berharap RDP ini mampu menghasilkan rekomendasi yang memiliki legitimasi sosial, akademik, dan kelembagaan sehingga dapat menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang berkeadilan, menghormati keberagaman budaya, melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, serta memperkuat posisi orang Papua sebagai pemegang hak yang sah atas tanah, sumber daya alam (SDA), dan identitas budayanya,”tegas Ronald Konjol.

Sementara Oriyen Suebu, S.IP, sebagai ketua Komunitas Jurnalis Orang Asli Papua (OAP) menyatakan, dukungan terhadap pelaksanaan RDP tersebut.

Menurutnya, forum ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga adat, pemerintah, kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat hukum adat guna membangun kebijakan publik yang lebih inklusif, berbasis hak (rights based approach), dan berorientasi pada kepentingan masyarakat adat Papua.

Ia menilai, rekomendasi yang dihasilkan melalui RDP diharapkan tidak hanya menjadi dokumen kelembagaan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi substantif terhadap proses perumusan kebijakan pembangunan di Papua yang menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keberlanjutan lingkungan, serta pengakuan atas eksistensi masyarakat hukum adat sebagai bagian integral dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dewan Adat Papua (DAP)Hukum AdatRDP Masyarakat
ShareTweetSend

Related Posts

Pertambangan Nikel di Raja Ampat Merusak Lingkungan

Pertambangan Nikel di Raja Ampat Merusak Lingkungan

Februari 2, 2025
Dewan Adat Papua Kecam Aksi Penembakan Advokat Yan Christian Warinussy

Dewan Adat Papua Kecam Aksi Penembakan Advokat Yan Christian Warinussy

Juli 18, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?