
JAKARTA, satukanindonesia.com – Solidaritas Merauke mendesak kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap Ariston Moiwend Buako, masyarakat adat Malind di kabupaten Merauke, provinsi Papua Selatan, yang mempertahankan tanah adatnya dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Teddy Wakum mengatakan, pada 2025, Solidaritas Merauke mendampingi dua masyarakat adat Malind yang menjadi korban kriminalisasi.
Keduanya, adalah Vincent Kwipalo dan Willbrodus Wananjay, yang dikriminalisasi karena menghalang eskavator milik perusahaan tebu Murni Nusantara saat sedang menggusur tanah adat Kwipalo.
“Situasi yang serupa dialami oleh Ariston Moiwend Buako, salah satu masyarakat adat korban PSN untuk ketahanan pangan dan pembangunan bandara baru Wanam, Merauke,”kata Teddy Wakum dalam siaran pers tertulisnya, Selasa (22/09/2026).
Katanya, Ariston Moiwend harus berhadapan dengan hukum karena komunitasnya menghentikan aktivitas perampasan tanah adat yang dilakukan oleh Perusahaan EIKA AMS KSO di Distrik Ilwayab.
Aksi itu dilakukan, sebab pemerintah daerah (Pemda) dan perusahaan tidak memberitahu atau meminta izin kepada pemilik ulayat, sebelum beraktifitas. Tidak ada sosialisasi, dan pembicaraan kepada marga-marga terdampak.
Marga Moiwend pun menduga, modus yang digunakan perusahaan adalah hanya mengantongi Izin secara sepihak dari oknum tertentu, guna melegitimasi bahwa semua marga terdampak telah sepakat.
“Perusahan membongkar hutan dan menggusur tanah adat marga Moiwend Buako. Ariston bersama komunitasnya mengetahui adanya penyerobotan wilayah adatnya saat melakukan patroli pada 23 Agustus 2026,”ujarnya.
Menurutnya, perusahan melakukan penyerobotan dan penggusuran hutan melewati batas dusun antara marga Moiwend Buako, marga Samkakai, masyarakat adat Kampung Bibikem dan masyarakat adat Yulili.
Teddy Wakum mengatakan, keluarga Ariston Moiwend Buako kembali melakukan pemantauan dan menemukan adanya aktivitas perusahan yang terus berlanjut pada 24 Agustus 2026.
Katanya, keluarga Ariston Moiwend Buako pun langsung mengambil tindakan dengan merusak sand cement yang ada di lokasi, dengan maksud agar semua aktivitas dihentikan dan pemilik perusahan wajib berkomunikasi dengan marga Moiwend Buako sebagai pemilik hak ulayat.
Tak hanya itu, lanjut Wakum, pelarangan aktivitas oleh marga Mowen Buako didasari oleh fakta-fakta perampasan tanah adat oleh pemerintah atas nama PSN ketahanan pangan.
Setelah kejadian tersebut menurut informasi dari keluarga bahwa Kapolsek Ilwayab langsung merespons dan meminta agar Ariston Moiwend segera menghadap ke Polsek.
Namun, pihak keluarga tidak mengindahkan permintaan itu. Keluarga justru mendesak, Kapolsek Ilwayab segera menghadirkan aktor yang memberikan izin sepihak untuk rencana pembangunan jalan tersebut.
Wakum mengatakan, Kapolsek Ilwayab, Komandan Mandala, Kepala Distrik Ilwayab, 15 anggota TNI AD dan 9 orang berpakaian preman membawa pistol, serta 8 orang lainnya yang diduga berasal dari BIN/BAIS mendatangi kediaman Ariston Moiwend pada 26 Agustus 2026 pukul 01:00 WIT.
“Adapun alasan kedatangan rombongan gabungan aparat untuk meminta keterangan terkait peristiwa pelarangan aktivitas ilegal perusahaan EIKA AMS KSO dan dugaan pengrusakan yang terjadi pada tanggal 23 Agustus 2026,”ucapnya.
Katanya, melihat rombongan aparat keamanan Ariston Moiwend Buako pun merasa terintimidasi dan berada dibawah tekanan. Ia pun pergi ke Polsek Ilwayab untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya.
Kepolisian Resor Merauke kemudian mengeluarkan surat dengan nomor B / 399 / IX / RES.1.24 / 2026 dan B / 390 / IX / RES.1.24 / 2026 Perihal Undangan Klarifikasi/Interogasi terkait pengrusakan dan pembakaran Sand Cement.
“Kami menilai bahwa laporan Polisi yang dibuat kepada saudara Ariston adalah upaya mengkriminalisasi masyarakat adat, untuk melumpuhkan dan membungkam mereka mempertahankan tanah adatnya,”katanya.
Apabila kepolisian tetap memproses lebih lanjut dan berpihak kepada perusahan kata Teddy Wakum maka menjadi sebuah preseden buruk bagi masyarakat luas.
Lembaga kepolisian dinilai akan dianggap tidak profesional. Hanya memihak kepada pemilik modal dan menjadikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, memuluskan perampasan tanah adat.
Solidaritas Merauke pun menyatakan sikap meminta, Kapolda Papua dan Pangdam Mandala Trikora segera memerintahkan anggotanya di lapangan menghargai, dan melindungi masyarakat adat Malind atas nama Ariston Moiwend yang memperjuangkan hak-hak tradisionalnya yang dijamin dalam Pasal 18b, UUD 1945 jo Pasal 6, UU Nomor 39 Tahun 1999 jo Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2021 jo Perda Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013.
Meminta Kapolda Papua dan Pangdam Mandala Trikora segera memerintahkan, anggotanya menghentikan tindakan pelanggaran hak atas rasa aman terhadap Arsiton Moiwend dan keluarga.
Kapolda Papua segera perintahkan Kapolres Merauke segera menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Ariston Moiwend yang memperjuangkan hak-hak tradisionalnya.
Kapolda Papua segera memerintahkan Kapolres Merauke mengambil langkah hukum memanggil dan memeriksa pihak perusahaan yang bertanggung jawab menggusur tanah dan hutan adat milik marga Moiwend Buako dan marga setempat lainnya, serta mengupayakan penegakan hukum yang adil bagi korban.
Gubernur Papua Selatan, Ketua DPR Papua Selatan, Ketua MRP Provinsi Papua Selatan dan Bupati Merauke mesti menghargai dan melindungi masyarakat adat Malind, khususnya Ariston Moiwend yang memperjuangkan hak-hak tradisionalnya.
Ketua Komnas HAM Republik Indonesia segera memantau situasi pelanggaran HAM di Tanah Papua, khususnya yang dialami masyarakat adat, marga Moiwend Buako di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. [***/GRW]













