• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polri Didesak Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat Malind di Merauke

Polri Didesak Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat Malind di Merauke

September 23, 2026
Bukit Sanggul Dipersoalkan, Kades dan Camat Ulu Talo Buka Suara

Bukit Sanggul Dipersoalkan, Kades dan Camat Ulu Talo Buka Suara

September 23, 2026
Bertemu Presiden RI, KEPP Papua Usulkan Dana Otsus untuk Orang Papua Disalurkan Lewat Skema BLT

Bertemu Presiden RI, KEPP Papua Usulkan Dana Otsus untuk Orang Papua Disalurkan Lewat Skema BLT

September 23, 2026
ADVERTISEMENT
Dubes Belanda untuk Indonesia dan Uskup Jayapura Bahas Kondisi Papua

Dubes Belanda untuk Indonesia dan Uskup Jayapura Bahas Kondisi Papua

September 23, 2026
Serangan-serangan awal Indonesia Terkait Sengketa West Papua

Serangan-serangan awal Indonesia Terkait Sengketa West Papua

September 23, 2026
Pemerintah Didesak Data Pengungsi di Daerah Konflik Papua

Pemerintah Didesak Data Pengungsi di Daerah Konflik Papua

September 23, 2026
Bertemu Sekjend PBB Guterres, Perdana Menteri Wale Minta Dukungan

Bertemu Sekjend PBB Guterres, Perdana Menteri Wale Minta Dukungan

September 23, 2026
TNI AL Berhasil Gagakan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina di Perairan Gorontalo

TNI AL Berhasil Gagakan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina di Perairan Gorontalo

September 22, 2026
TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Semarang

TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Semarang

September 22, 2026
Mobil Mewah Dibeli Baru, Diduga Tak Sesuai & Garansi Hangus, Pembeli Mobil Mewah di Batam Mengadu ke DPRD Batam

Mobil Mewah Dibeli Baru, Diduga Tak Sesuai & Garansi Hangus, Pembeli Mobil Mewah di Batam Mengadu ke DPRD Batam

September 22, 2026
Ketua DPR RI : Ambang Batas Parlemen Threshold 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi

Ketua DPR RI : Ambang Batas Parlemen Threshold 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi

September 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Polri Didesak Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat Malind di Merauke

(Hukum)

September 23, 2026
in News
0
0
SHARES
9
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, satukanindonesia.com – Solidaritas Merauke mendesak kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap Ariston Moiwend Buako, masyarakat adat Malind di kabupaten Merauke, provinsi Papua Selatan, yang mempertahankan tanah adatnya dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Teddy Wakum mengatakan, pada 2025, Solidaritas Merauke mendampingi dua masyarakat adat Malind yang menjadi korban kriminalisasi.

Keduanya, adalah Vincent Kwipalo dan Willbrodus Wananjay, yang dikriminalisasi karena menghalang eskavator milik perusahaan tebu Murni Nusantara saat sedang menggusur tanah adat Kwipalo.

“Situasi yang serupa dialami oleh Ariston Moiwend Buako, salah satu masyarakat adat korban PSN untuk ketahanan pangan dan pembangunan bandara baru Wanam, Merauke,”kata Teddy Wakum dalam siaran pers tertulisnya, Selasa (22/09/2026).

Katanya, Ariston Moiwend harus berhadapan dengan hukum karena komunitasnya menghentikan aktivitas perampasan tanah adat yang dilakukan oleh Perusahaan EIKA AMS KSO di Distrik Ilwayab.

Aksi itu dilakukan, sebab pemerintah daerah (Pemda) dan perusahaan tidak memberitahu atau meminta izin kepada pemilik ulayat, sebelum beraktifitas. Tidak ada sosialisasi, dan pembicaraan kepada marga-marga terdampak.

Marga Moiwend pun menduga, modus yang digunakan perusahaan adalah hanya mengantongi Izin secara sepihak dari oknum tertentu, guna melegitimasi bahwa semua marga terdampak telah sepakat.

“Perusahan membongkar hutan dan menggusur tanah adat marga Moiwend Buako. Ariston bersama komunitasnya mengetahui adanya penyerobotan wilayah adatnya saat melakukan patroli pada 23 Agustus 2026,”ujarnya.

Menurutnya, perusahan melakukan penyerobotan dan penggusuran hutan melewati batas dusun antara marga Moiwend Buako, marga Samkakai, masyarakat adat Kampung Bibikem dan masyarakat adat Yulili.

Teddy Wakum mengatakan, keluarga Ariston Moiwend Buako kembali melakukan pemantauan dan menemukan adanya aktivitas perusahan yang terus berlanjut pada 24 Agustus 2026.

Katanya, keluarga Ariston Moiwend Buako pun langsung mengambil tindakan dengan merusak sand cement yang ada di lokasi, dengan maksud agar semua aktivitas dihentikan dan pemilik perusahan wajib berkomunikasi dengan marga Moiwend Buako sebagai pemilik hak ulayat.

Tak hanya itu, lanjut Wakum, pelarangan aktivitas oleh marga Mowen Buako didasari oleh fakta-fakta perampasan tanah adat oleh pemerintah atas nama PSN ketahanan pangan.

Setelah kejadian tersebut menurut informasi dari keluarga bahwa Kapolsek Ilwayab langsung merespons dan meminta agar Ariston Moiwend segera menghadap ke Polsek.

Namun, pihak keluarga tidak mengindahkan permintaan itu. Keluarga justru mendesak, Kapolsek Ilwayab segera menghadirkan aktor yang memberikan izin sepihak untuk rencana pembangunan jalan tersebut.

Wakum mengatakan, Kapolsek Ilwayab, Komandan Mandala, Kepala Distrik Ilwayab, 15 anggota TNI AD dan 9 orang berpakaian preman membawa pistol, serta 8 orang lainnya yang diduga berasal dari BIN/BAIS mendatangi kediaman Ariston Moiwend pada 26 Agustus 2026 pukul 01:00 WIT.

“Adapun alasan kedatangan rombongan gabungan aparat untuk meminta keterangan terkait peristiwa pelarangan aktivitas ilegal perusahaan EIKA AMS KSO dan dugaan pengrusakan yang terjadi pada tanggal 23 Agustus 2026,”ucapnya.

Katanya, melihat rombongan aparat keamanan Ariston Moiwend Buako pun merasa terintimidasi dan berada dibawah tekanan. Ia pun pergi ke Polsek Ilwayab untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya.

Kepolisian Resor Merauke kemudian mengeluarkan surat dengan nomor B / 399 / IX / RES.1.24 / 2026 dan B / 390 / IX / RES.1.24 / 2026 Perihal Undangan Klarifikasi/Interogasi terkait pengrusakan dan pembakaran Sand Cement.

“Kami menilai bahwa laporan Polisi yang dibuat kepada saudara Ariston adalah upaya mengkriminalisasi masyarakat adat, untuk melumpuhkan dan membungkam mereka mempertahankan tanah adatnya,”katanya.

Apabila kepolisian tetap memproses lebih lanjut dan berpihak kepada perusahan kata Teddy Wakum maka menjadi sebuah preseden buruk bagi masyarakat luas.

Lembaga kepolisian dinilai akan dianggap tidak profesional. Hanya memihak kepada pemilik modal dan menjadikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, memuluskan perampasan tanah adat.

Solidaritas Merauke pun menyatakan sikap meminta, Kapolda Papua dan Pangdam Mandala Trikora segera memerintahkan anggotanya di lapangan menghargai, dan melindungi masyarakat adat Malind atas nama Ariston Moiwend yang memperjuangkan hak-hak tradisionalnya yang dijamin dalam Pasal 18b, UUD 1945 jo Pasal 6, UU Nomor 39 Tahun 1999 jo Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2021 jo Perda Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013.

Meminta Kapolda Papua dan Pangdam Mandala Trikora segera memerintahkan, anggotanya menghentikan tindakan pelanggaran hak atas rasa aman terhadap Arsiton Moiwend dan keluarga.

Kapolda Papua segera perintahkan Kapolres Merauke segera menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Ariston Moiwend yang memperjuangkan hak-hak tradisionalnya.

Kapolda Papua segera memerintahkan Kapolres Merauke mengambil langkah hukum memanggil dan memeriksa pihak perusahaan yang bertanggung jawab menggusur tanah dan hutan adat milik marga Moiwend Buako dan marga setempat lainnya, serta mengupayakan penegakan hukum yang adil bagi korban.

Gubernur Papua Selatan, Ketua DPR Papua Selatan, Ketua MRP Provinsi Papua Selatan dan Bupati Merauke mesti menghargai dan melindungi masyarakat adat Malind, khususnya Ariston Moiwend yang memperjuangkan hak-hak tradisionalnya.

Ketua Komnas HAM Republik Indonesia segera memantau situasi pelanggaran HAM di Tanah Papua, khususnya yang dialami masyarakat adat, marga Moiwend Buako di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. [***/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

ShareTweetSend

Related Posts

Bukit Sanggul Dipersoalkan, Kades dan Camat Ulu Talo Buka Suara

Bukit Sanggul Dipersoalkan, Kades dan Camat Ulu Talo Buka Suara

September 23, 2026
Bertemu Presiden RI, KEPP Papua Usulkan Dana Otsus untuk Orang Papua Disalurkan Lewat Skema BLT

Bertemu Presiden RI, KEPP Papua Usulkan Dana Otsus untuk Orang Papua Disalurkan Lewat Skema BLT

September 23, 2026
Dubes Belanda untuk Indonesia dan Uskup Jayapura Bahas Kondisi Papua

Dubes Belanda untuk Indonesia dan Uskup Jayapura Bahas Kondisi Papua

September 23, 2026

Serangan-serangan awal Indonesia Terkait Sengketa West Papua

September 23, 2026

Pemerintah Didesak Data Pengungsi di Daerah Konflik Papua

September 23, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?