
Jakarta, satukanindonesia.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyebut praktik penyelundupan beras ilegal yang berhasil dibongkar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencoreng upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dalam negeri.
“Kalau beras diselundupkan masuk, diselundupkan masuk ini ya, bukan diselundupkan keluar, diselundupkan masuk. Itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita. Swasembada pangan Indonesia itu adalah karena produksi Indonesia sendiri,” kata Suahasil Nazara dalam konferensi pers penindakan impor beras, garam, dan pakaian balpres secara daring, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ia menegaskan, bahwa kerja keras pemerintah dalam menyusun aturan serta dedikasi petani yang terus menggenjot produktivitas padi menjadi ternodai oleh praktik impor beras ilegal tersebut.
“Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas yang tinggi, lalu kemudian masuk beras-beras yang ilegal seperti ini. Ini menodai sekali. Kita bangga dengan produksi dalam negeri dari sektor pangan kita,” tegas Suahasil Nazara.
Ia menjelaskan bahwa daya tarik pasar Indonesia yang luar biasa besar menjadi alasan utama masuknya berbagai barang ilegal, sehingga pemerintah berkomitmen untuk terus memperketat perlindungan pasar nasional.
“Ini (kasus impor ilegal) dilakukan karena pasar Indonesia yang sangat besar. Pasar kita itu luar biasa besar, menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Karena itu, kita harus melindungi pasar kita,” jelas mantan Wakil Menteri Keuangan itu.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi keberhasilan DJBC yang menindak kasus impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas di empat wilayah berbeda. Meski demikian, ia mengingatkan jajaran Bea Cukai tetap menjaga integritas.
“Bea Cukai di lapangan, kita bangga dan saya minta untuk terus memperkuat, menjaga, merapatkan barisan, menjaga Indonesia di lapangan,” imbuhnya.
Total pengungkapan kasus impor ilegal itu mencapai Rp27,3 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, bahwa pihaknya sejak Agustus hingga September 2026 telah melakukan empat penindakan terkait kasus impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas.
“Dapat kami laporkan, Pak Menteri (Keuangan) yaitu (penindakan) di Perairan Selat Malaka, kemudian Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkap Djaka Budi Utama dalam kesempatan yang sama.(***)













