
Jakarta, satukanindonesia.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mengatakan pergantian posisi Menteri Keuangan (Menkeu) dari Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Suahasil Nazara, merupakan hak prerogatif presiden.
“Tentang pergantian Pak Purbaya Yudhi Sadewa ke Pak Suahasil Nazara, itu memang hak prerogatif Presiden,” kata Fauzi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dilansir dari sinpo, Selasa, 15 September 2026.
“Presiden dengan hak prerogatif yang diatur oleh undang-undang tahu dan pastilah mengevaluasi tentang perjalanan hampir satu tahun melihat kondisi perekonomian yang kita hadapi sekarang,” imbuhnya.
Menurutnya, pergantian posisi jabatan tersebut merupakan hal yang lumrah dalam kabinet dan telah diatur dalam undang-undang. Pasalnya, presiden sangat tahu kapan harus melakukan evaluasi di tengah tekanan ekonomi global.
“Itu hal yang biasa karena Presiden tahu persis kapan kabinetnya atau pasukannya, menterinya, wamennya, ataupun Kepala Badan yang lain itu kapan harus dievaluasi, kapan tidak harus dievaluasi,” ungkapnya.
Ia pun berharap pergantian kepemimpinan Kemenkeu yang baru dapat menjadi solusi atas kondisi perekonomian nasional saat ini, termasuk dalam menjaga APBN agar lebih sehat dan berkualitas demi kesejahteraan masyarakat.
“Mudah-mudahan Pak Suahasil ini bisa memberikan solusi yang diinginkan oleh Pak Presiden, menjaga APBN, APBN yang sehat, APBN yang berkualitas, pendapatan negara yang maksimal, belanja yang berkualitas, terujung pada kesejahteraan rakyat, tumbuh lebih tinggi, sejahtera lebih cepat,” tandasnya.(***)













