• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komnas HAM Indonesia Serukan Bubarkan Kogabwilhan di Papua

Komnas HAM Indonesia Serukan Bubarkan Kogabwilhan di Papua

Juni 16, 2025
TNI AL Berhasil Gagakan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina di Perairan Gorontalo

TNI AL Berhasil Gagakan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina di Perairan Gorontalo

September 22, 2026
TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Semarang

TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Semarang

September 22, 2026
ADVERTISEMENT
Mobil Mewah Dibeli Baru, Diduga Tak Sesuai & Garansi Hangus, Pembeli Mobil Mewah di Batam Mengadu ke DPRD Batam

Mobil Mewah Dibeli Baru, Diduga Tak Sesuai & Garansi Hangus, Pembeli Mobil Mewah di Batam Mengadu ke DPRD Batam

September 22, 2026
Ketua DPR RI : Ambang Batas Parlemen Threshold 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi

Ketua DPR RI : Ambang Batas Parlemen Threshold 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi

September 22, 2026
RUU Perampasan Aset Dipastikan Tuntas Sebelum 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Dipastikan Tuntas Sebelum 15 Desember 2026

September 22, 2026
RUU Migas Harus Jamin Hak Daerah Penghasil, Dr. Filep Wamafma Tegaskan Tujuh Poin

RUU Migas Harus Jamin Hak Daerah Penghasil, Dr. Filep Wamafma Tegaskan Tujuh Poin

September 22, 2026
Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Batam Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

September 22, 2026
Bentrokan di Setotok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

Bentrokan di Setotok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

September 22, 2026
Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

September 22, 2026
Menkeu Suahasil: Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Menkeu Suahasil: Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

September 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Komnas HAM Indonesia Serukan Bubarkan Kogabwilhan di Papua

[Hukum]

Juni 16, 2025
in News
0
0
SHARES
210
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

 

JAYAPURA, SatukanIndonesia.com – Kepala Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) perwakilan Papua, Frits Ramandey berpendapat Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III sebaiknya dibubarkan.

Pendapat itu disampaikan Ramandey dalam Konferensi Pers di Kantor Komnas HAM Papua, di kota Jayapura, Papua, Minggu (15/06/2025).

Pernyataan Ramandey tersebut, merujuk pada penilaian terjadinya tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri dalam penegakan hukum di Tanah Papua.

Menurutnya, ada berbagai satuan tugas (Satgas) yang dibentuk TNI, dan berada dibawah Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Kogabwilhan III. Padahal TNI dan Polri di Tanah Papua, sudah punya satuan tugas gabungan dengan nama Satgas Damai Cartenz.

“Saya minta Kogabwilhan dibubarkan. Karena orang tuduh kami setiap tahun hanya catat-catat saja, kami bosan mencatat terus. Kasihan kami mencatat orang yang mati sia-sia. Ini banyak satgas datang bikin operasi sendiri -sendiri. Membuat korban lebih banyak berjatuhan, warga sipil mati, aparat juga mati, kelompok sipil bersenjata juga mati,”kata Frits Ramandey.

Frits Ramandey menegaskan, otoritas penegakan hukum itu ada pada kepolisian. Apabila institusi keamanan lain ingin bertindak, mesti berkoordinasi dulu dengan kepolisian. Misalnya saat akan menyerap orang yang dianggap sebagai anggota kelompok bersenjata.

“Harus koordinasi dulu kepada kepolisian. Betulkah orang ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO dan seterusnya. Misalnya seperti operasi di Intan Jaya, Papua Tengah yang viral ke mana-mana. Warga melaporkan kepada Komnas HAM, TNI hantam (menyergap) pada subuh di sekitar pemukiman warga. Itu operasi yang tidak terukur. Kami ingatkan, TNI sudah punya payung hukum, akan tetapi tidak bisa melakukan operasi-operasi yang berdampak buruk,”ujarnya.

Menurut Ramandey, payung hukum TNI dalam melakukan operasi militer selain perang, ditafsirkan berbeda-beda sehingga menjadi bias. Akhirnya TNI pun bisa dalam melakukan operasi.

“TNI cukup urus pertahanan saja. Jangan masuk terlalu jauh lagi. Karena itu kita ingatkan Presiden Prabowo, tertibkan TNI. Jangan terlalu bikin satgas banyak, terutama untuk operasi penegakan hukum di Tanah Papua harus operasi bersama jangan operasi sendiri-sendiri,”imbuhnya.

Dikatakannya, Tanah Papua mestinya penegakkan hukum terutama terhadap kelompok bersenjata, dibawah komando Satgas Damai Cartens. Akan tetapi yang terjadi, satgas-satgas yang dibentuk TNI melakukan operasi sendiri-sendiri, dan dianggap justru membahayakan warga sipil.

“Satgas Damai Cartenz itu payung kelompok sipil Bersenjata (KSB). Gabung saja disitu, jangan bikin lagi operasi lain. TNI cukup menjaga wilayah. TNI jangan lagi buat operasi sendiri, karena itu menambah panjang korban dan kebencian warga negara terhadap negara ini, karena tindakan TNI yang cenderung amburadul,”kata Ramandey.

Sementara pemantau aktivitas HAM di Komnas HAM RI perwakilan Papua, Melky Weruin mengatakan, dalam konteks di Tanah Papua, kehadiran Kogabwilhan III menjadi dominan.

Misalnya dari sisi kepangkatan, Pangkat Komdan Kogabwilhan lebih tinggi dari Panglima Kodam atau Pangdam, sehingga basis-basis dalam operasi itu tentu tidak bisa terkendali dalam satu komando yang baik.

“Karena perbedaan kepangkatan itu, misalnya komando-komando operasi tentu itu akan menjadi domainnya Kogabwilhan,”kata Weruin.

Weruin sependapat dengan Ramandey, konteks penegakan hukum merupakan ranah polisi. Institusi Polri paling berwenang mengambil peran dalam konteks penegakan hukum, termasuk melakukan pendekatan dan operasi penegakan hukum secara humanis, dengan memastikan bahwa yang target yang dicari adalah yang masuk dalam DPO. [**/GRW]

Komentar Facebook

Tags: BubarkanKogabwilhanKomnas HAMPolriTNI
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026

September 5, 2026
DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

Agustus 26, 2026
TNI AL Bersama Polri Laksanakan Pengecekan dan Pemadaman Karthutlla di Kubu Raya

TNI AL Bersama Polri Laksanakan Pengecekan dan Pemadaman Karthutlla di Kubu Raya

Agustus 24, 2026

TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

Agustus 24, 2026

Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Agustus 21, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?