• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Paralegal FH UNIB Desak Penegakan Hukum atas Penembakan Petani di Bengkulu Selatan

Paralegal FH UNIB Desak Penegakan Hukum atas Penembakan Petani di Bengkulu Selatan

November 25, 2025
TNI AL Berhasil Gagakan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina di Perairan Gorontalo

TNI AL Berhasil Gagakan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina di Perairan Gorontalo

September 22, 2026
TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Semarang

TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Semarang

September 22, 2026
ADVERTISEMENT
Mobil Mewah Dibeli Baru, Diduga Tak Sesuai & Garansi Hangus, Pembeli Mobil Mewah di Batam Mengadu ke DPRD Batam

Mobil Mewah Dibeli Baru, Diduga Tak Sesuai & Garansi Hangus, Pembeli Mobil Mewah di Batam Mengadu ke DPRD Batam

September 22, 2026
Ketua DPR RI : Ambang Batas Parlemen Threshold 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi

Ketua DPR RI : Ambang Batas Parlemen Threshold 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi

September 22, 2026
RUU Perampasan Aset Dipastikan Tuntas Sebelum 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Dipastikan Tuntas Sebelum 15 Desember 2026

September 22, 2026
RUU Migas Harus Jamin Hak Daerah Penghasil, Dr. Filep Wamafma Tegaskan Tujuh Poin

RUU Migas Harus Jamin Hak Daerah Penghasil, Dr. Filep Wamafma Tegaskan Tujuh Poin

September 22, 2026
Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Batam Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

September 22, 2026
Bentrokan di Setotok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

Bentrokan di Setotok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

September 22, 2026
Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

September 22, 2026
Menkeu Suahasil: Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Menkeu Suahasil: Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

September 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Paralegal FH UNIB Desak Penegakan Hukum atas Penembakan Petani di Bengkulu Selatan

[Fokus Berita]

November 25, 2025
in Fokus Berita, Hukum
0
0
SHARES
86
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Bengkulu, satukanindonesia.com – Kasus penembakan empat orang petani dalam konflik agraria di Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan, yang diduga melibatkan pihak keamanan perusahaan sawit PT Agro Bengkulu Selatan (ABS), kembali membuka luka lama sengketa lahan di Indonesia. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, seorang petani tampak tergeletak akibat ditembal, memperlihatkan betapa konflik yang semestinya dapat diselesaikan melalui hukum justru berubah menjadi tragedi kemanusiaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 November 2025, di kawasan perkebunan PT ABS. Para korban merupakan petani yang selama ini bersengketa dengan perusahaan terkait klaim lahan garapan. Insiden diduga bermula ketika terjadi ketegangan antara petani dan pihak keamanan perusahaan saat patroli lahan, hingga akhirnya terjadi dugaan penembakan yang menyebabkan empat orang mengalami luka serius.

Secara hukum, tindakan kekerasan bersenjata terhadap warga sipil bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28A dan 28G yang menjamin hak hidup dan perlindungan dari ancaman. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menegaskan larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.

Dari sisi pidana, penggunaan senjata api yang melukai warga sipil dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat sesuai Pasal 351–354 KUHP, atau percobaan pembunuhan bila terdapat unsur kesengajaan. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 turut menyebutkan bahwa penggunaan senjata api tanpa kewenangan adalah tindak pidana berat.

Dalam konteks agraria, tindakan kekerasan oleh perusahaan jelas bertentangan dengan UUPA 1960 dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 56–57 UU Perkebunan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan wajib dilakukan melalui jalur damai, dialog, dan mekanisme pemerintahan, bukan melalui intimidasi apalagi kekerasan bersenjata.

Ketua Umum Paralegal FH Universitas Bengkulu, Febrio menilai peristiwa ini sebagai bentuk pelanggaran hukum dan HAM yang serius. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan senjata api dalam menangani konflik agraria.

“Ini bukan sekadar konflik lahan. Bila benar terjadi penembakan, itu adalah pelanggaran terhadap hak hidup dan martabat manusia,” ujar Febrio.
“Perusahaan tidak memiliki kewenangan mengerahkan aparat bersenjata. Jika tindakan ini benar dilakukan oleh pihak keamanan perusahaan, maka itu jelas merupakan tindak pidana,” tambahnya.

Febrio juga menyinggung potensi kelalaian negara apabila aparat tidak segera bertindak.

“Negara wajib hadir. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan kewajiban negara untuk melindungi HAM. Ketika warga justru menjadi korban kekerasan dalam konflik agraria, dan negara tidak mencegah atau menindak, itu bentuk pembiaran,” tegasnya.

Ia mendorong Komnas HAM melakukan investigasi independen serta meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pelaku dan pihak yang memberi perintah.

Kasus Bengkulu Selatan menjadi cermin gelap persoalan agraria nasional: konflik berkepanjangan, lemahnya pengawasan terhadap perusahaan, serta ketidakhadiran negara ketika rakyat membutuhkan perlindungan. Tanpa reformasi agraria, audit legalitas lahan, dan penegakan hukum yang tegas, konflik serupa berpotensi terus berulang.

Di akhir pernyataannya, Febrio menegaskan komitmen mahasiswa hukum dalam memperjuangkan keadilan.

“Sebagai mahasiswa, kami percaya bahwa negara yang adil adalah negara yang berdiri tegak lurus untuk melindungi rakyatnya, bukan mereka yang menggunakan kekuasaan untuk menindas rakyat,” katanya. (Restu Alam)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Komnas HAMParalegal FH UNIBPenembakan PetaniPT Agro Bengkulu Selatan (ABS)
ShareTweetSend

Related Posts

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

Agustus 26, 2026
Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Agustus 18, 2026
Sejumlah Warga Sipil di Maybrat Dilaporkan Ditembak

Sejumlah Warga Sipil di Maybrat Dilaporkan Ditembak

Agustus 14, 2026

Lintas Kementerian RI Didorong Tangani Pengungsi di Tanah Papua

Agustus 11, 2026

Komnas HAM RI : Penanganan ‘Kasus Kemburu Berdarah’ Masih Berjalan

Agustus 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?