Rektor IHTP) Dr. Filep Wamafma, saat memberikan kuliah umum bertajuk Otsus Papua dalam Perspektif Geopolitik Internasional di Kampus I IHTP, Manokwari
MANOKWARI, satukanindonesia.com – Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak dapat dipandang semata sebagai kebijakan transfer anggaran, tetapi merupakan instrumen politik dan pembangunan yang dirancang untuk melindungi hak-hak orang Papua di tengah dinamika geopolitik Internasional.
Demikian hal ini disampaikan Rektor Institut Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua (IHTP), Dr. Filep Wamafma, saat memberikan kuliah umum bertajuk Otonomi Khusus Papua dalam Perspektif Geopolitik Internasional di Kampus I IHTP, Manokwari.
Menurut Dr. Filep, Otsus merupakan wujud komitmen pemerintah pusat dalam membangun Papua melalui pendekatan yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia.
“Otsus Papua merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam membangun Papua,”ujar Dr. Filep.
Ia menegaskan, substansi Otsus tidak hanya berkaitan dengan aspek fiskal, melainkan juga menjadi perekat hubungan antara pemerintah pusat dan Papua, sekaligus memberikan ruang afirmasi politik bagi orang Papua.
Filep mencontohkan, berbagai jabatan strategis di Papua, mulai dari gubernur, bupati hingga keanggotaan DPR, telah memberikan ruang yang lebih besar bagi orang Papua. Bahkan, terdapat kursi afirmasi Otsus yang dikhususkan untuk representasi masyarakat Papua.
“DPR orang Papua, bahkan ada kursi Otsus untuk dewan khusus orang Papua,”katanya.
Ia juga menyoroti, isu perlindungan hak masyarakat adat yang menurutnya telah menjadi perhatian di tingkat internasional. Persoalan perampasan tanah adat, kata Filep, menjadi salah satu indikator penting dalam menilai keberhasilan implementasi Otsus.
Menurutnya, karakter pembangunan di Papua tidak bisa disamakan dengan wilayah lain karena hampir seluruh wilayah memiliki keterikatan dengan hak ulayat masyarakat adat.
“Di Papua tidak ada tanah kosong karena semuanya memiliki pemilik adat,”jelasnya.
Karena itu, Filep menilai, keberhasilan Otsus harus diukur dari kemampuannya melindungi orang Papua beserta hak-hak adat mereka, bukan semata dari besarnya anggaran yang digelontorkan.
“Ketika Otsus gagal memproteksi asli Papua, dengan sendirinya Otsus kehilangan arah. Jika Otsus gagal, kira-kira strategi apa lagi yang negara kasih buat Papua,”tegasnya.
Meski demikian, ia berpandangan Papua harus mulai menyiapkan kemandirian ekonomi pada masa depan dengan mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan energi yang dimiliki, sehingga tidak selamanya bergantung pada skema Otsus.
Filep juga mengkritisi, implementasi Undang-Undang Otsus. Menurutnya, proses penyusunan regulasi relatif singkat, namun tantangan terbesar justru terletak pada pelaksanaan aturan tersebut secara konsisten.
Sementara Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, dalam kesempatan yang sama mengajak mahasiswa memahami persoalan Otsus Papua dalam konteks geopolitik global.
Ia mencontohkan, berbagai pengalaman internasional, termasuk dinamika politik di sejumlah negara, untuk menggambarkan bahwa pembentukan dan perubahan suatu negara selalu dipengaruhi sejarah, konflik maupun kesepakatan internasional.
Selain membahas geopolitik, Teguh menekankan, pentingnya peran media siber dalam menjaga persatuan bangsa melalui penyajian informasi yang akurat.
Ia menyebut, JMSI memiliki tanggung jawab untuk menangkal penyebaran hoaks yang berpotensi memecah belah masyarakat, khususnya di Papua.
Kuliah umum turut dihadiri 50 mahasiswa dan mahasiswi dari kampus IHTP, Universitas Caritas Indonesia (Uncri) dan Universitas Papua (Unipa). [**/GRW]