• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komnas HAM Dorong Perguruan Tinggi dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS

Komnas HAM Dorong Perguruan Tinggi dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS

Mei 18, 2026
Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal dan Tindak Tegas Pelaku Manipulasi Saham

Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal dan Tindak Tegas Pelaku Manipulasi Saham

Oktober 21, 2026
DPRD Batam Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Dorong Sistem Modern dan Berkelanjutan

DPRD Batam Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Dorong Sistem Modern dan Berkelanjutan

Oktober 21, 2026
ADVERTISEMENT
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dorong Transformasi Olahraga Nasional dan Ukir Prestasi Bersejarah

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dorong Transformasi Olahraga Nasional dan Ukir Prestasi Bersejarah

Oktober 21, 2026
Uni Eropa Siap MoU dengan Kaledonia Baru Mengenai Nikel

Uni Eropa Siap MoU dengan Kaledonia Baru Mengenai Nikel

Oktober 21, 2026
Rapor Merah HAM ‘Dua Tahun’ Pemerintahan Indonesia Prabowo-Gibran

Rapor Merah HAM ‘Dua Tahun’ Pemerintahan Indonesia Prabowo-Gibran

Oktober 21, 2026
Tujuh Penyakit Kronis yang Dibiayai BPJS hingga Agustus 2026

Tujuh Penyakit Kronis yang Dibiayai BPJS hingga Agustus 2026

Oktober 21, 2026
Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Oktober 20, 2026
Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Oktober 20, 2026
Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Oktober 20, 2026
Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Oktober 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Komnas HAM Dorong Perguruan Tinggi dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS

(Hukum)

Mei 18, 2026
in News
0
0
SHARES
23
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (tengah) saat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Sosial P3AKB Pati, Jumat 8 Mei 2026. (Beritasatu.com/Jamaah)

Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong perguruan tinggi, pesantren, dan organisasi masyarakat membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Satgas TPKS) sebagai upaya memperkuat pencegahan dan perlindungan korban di lingkungan pendidikan.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai keberadaan satgas tersebut menjadi kebutuhan mendesak karena kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) masih kerap terjadi di berbagai institusi, termasuk perguruan tinggi dan pesantren.

Anis menegaskan bahwa mekanisme pencegahan dan penanganan harus dibangun secara sistematis di setiap lembaga.

“Saya tidak tahu apakah di (UNU) Blitar itu sudah ada Satgas TPKS-nya, karena seharusnya itu wajib di seluruh perguruan tinggi,” kata Anis menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, Jawa Timur dalam diskusi bersama Fatayat NU Kabupaten Blitar yang diikuti secara daring dari Jakarta, dilansir dari sinpo, Sabtu, 16 Mei 2026.

Ia menjelaskan, satgas diperlukan agar institusi memiliki sistem pelaporan yang jelas, pendampingan korban, serta penanganan cepat ketika terjadi dugaan kekerasan seksual. Tanpa mekanisme tersebut, korban berpotensi mengalami hambatan dalam mengakses keadilan.

Menurut Anis, keberadaan satgas juga penting untuk memastikan korban memperoleh layanan dasar, seperti rumah aman, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum sebagai bagian dari proses pemulihan.

Ia menambahkan, penguatan satgas di lingkungan pendidikan dapat meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kekerasan verbal, fisik, pemaksaan, hingga kekerasan berbasis elektronik.

“Harus dibangun satu mekanisme, termasuk di tingkat komunitas, bagaimana mencegah kekerasan seksual,” ujarnya.

Anis juga menekankan pentingnya keterlibatan organisasi masyarakat dalam membangun sistem perlindungan internal agar korban tidak takut melapor dan tidak mengalami tekanan sosial setelah melapor.

Ia mengingatkan bahwa upaya pencegahan tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang tegas.

Selain itu, Anis menyoroti bahwa sebagian besar kasus TPKS terjadi akibat relasi kuasa, yakni ketimpangan posisi antara pelaku dan korban di berbagai ruang seperti kampus, pesantren, tempat kerja, hingga lembaga negara, sehingga korban kerap berada dalam posisi rentan untuk melapor.

Dengan penguatan satgas tersebut, Komnas HAM berharap lingkungan pendidikan dan sosial dapat menjadi ruang yang lebih aman, responsif, serta berpihak pada korban kekerasan seksual.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Komnas HAMPerguruan TinggiPesantrenSatgas TPKS
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

September 18, 2026
ATR/BPN Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Penyusunan RDTR, Target 1.703 RDTR hingga 2028

ATR/BPN Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Penyusunan RDTR, Target 1.703 RDTR hingga 2028

September 11, 2026
DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

Agustus 26, 2026

Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Agustus 18, 2026

Sejumlah Warga Sipil di Maybrat Dilaporkan Ditembak

Agustus 14, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?