• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Bawa Kepastian bagi Guru Non-ASN

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Bawa Kepastian bagi Guru Non-ASN

Mei 17, 2026
Tri Adhianto Dukung GUNTING Untuk Penanaman Pohon, Bentuk Kepedulian Terhadap Penghijauan Kota Bekasi

Tri Adhianto Dukung GUNTING Untuk Penanaman Pohon, Bentuk Kepedulian Terhadap Penghijauan Kota Bekasi

Juli 6, 2026
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Juli 6, 2026
ADVERTISEMENT
DTKJ Usulkan  Mikrotrans JakLingko Tarif Rp2.000, MTZ: Seribu Saja Cukup

DTKJ Usulkan Mikrotrans JakLingko Tarif Rp2.000, MTZ: Seribu Saja Cukup

Juli 6, 2026
Kematian Warga Sipil di Intan Jaya adalah Tragedi Kemanusiaan

Kematian Warga Sipil di Intan Jaya adalah Tragedi Kemanusiaan

Juli 6, 2026
Kurangi Tetegangan, PM Kepalaun Solomon Serukan Dialog Papua Barat dan Indonesia

Kurangi Tetegangan, PM Kepalaun Solomon Serukan Dialog Papua Barat dan Indonesia

Juli 6, 2026
Demi Kesehatan Anak, Hendrik Marisan Perkuat Kapasitas ‘Pejuang Imunisasi’ di Papua Tengah

Demi Kesehatan Anak, Hendrik Marisan Perkuat Kapasitas ‘Pejuang Imunisasi’ di Papua Tengah

Juli 6, 2026
Mahasiswa KKN UNIPA Bantu Pelayanan Kesehatan di Teluk Wondama

Mahasiswa KKN UNIPA Bantu Pelayanan Kesehatan di Teluk Wondama

Juli 6, 2026
Komisi I DPR Dorong Pembenahan Tata Kelola dan Penertiban Aset TNI

Komisi I DPR Dorong Pembenahan Tata Kelola dan Penertiban Aset TNI

Juli 6, 2026
Kemkomdigi Targetkan Kecepatan Internet Nasional 100 Mbps dalam Dua Tahun

Kemkomdigi Targetkan Kecepatan Internet Nasional 100 Mbps dalam Dua Tahun

Juli 6, 2026
Kuliah Umum di Undip, Menkeu Purbaya Jelaskan Menghadapi Dinamika Ekonomi Global

Kuliah Umum di Undip, Menkeu Purbaya Jelaskan Menghadapi Dinamika Ekonomi Global

Juli 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juli 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Bawa Kepastian bagi Guru Non-ASN

(Nasional)

Mei 17, 2026
in News
0
0
SHARES
27
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Guru Mengajar/Istimewa

Jakarta, satukanindonesia.com – Di tengah proses penataan tenaga non-ASN yang berlangsung di berbagai daerah, pemerintah berupaya memastikan layanan pendidikan tetap berjalan stabil. Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kini memiliki landasan untuk tetap menugaskan guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri.
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan guru honorer di daerah yang selama ini diliputi ketidakpastian mengenai status penugasan mereka di sekolah. Selain menjaga keberlangsungan pembelajaran, surat edaran itu juga dinilai menghadirkan rasa aman bagi para pendidik yang selama bertahun-tahun mengabdi di ruang-ruang kelas.
Berdasarkan data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024, terdapat lebih dari 237 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Keberadaan mereka dinilai masih sangat dibutuhkan untuk mendukung layanan pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah tetap dapat melakukan penugasan terhadap guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik sebelum Desember 2024 selama masa transisi penataan tenaga non-ASN berlangsung.
Guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali, Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma, mengatakan kebijakan itu menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas pembelajaran di daerah.
“Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab dan dedikasi. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah kami,” ujar Pramita, dalam keterangan tertulis yang dilansir dari InfoPublik, Minggu (17/5/2026).
Menurut Pramita, perhatian pemerintah terhadap penataan guru non-ASN menjadi dorongan moral bagi para guru untuk terus memberikan layanan pendidikan terbaik kepada siswa di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sekolah.
Hal senada disampaikan guru non-ASN SMP Negeri 2 Kerambitan, Ni Putu Yeni Pramita. Ia menilai surat edaran tersebut memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penugasan guru non-ASN selama masa transisi.
“Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki landasan dalam penugasan guru non-ASN selama masa transisi sehingga pembelajaran dapat berjalan optimal,” katanya.
Dukungan juga datang dari Guru SD Negeri 10 Kepahiang, Bengkulu, Prengki Mahendra. Ia mengaku kebijakan tersebut menghadirkan rasa tenang bagi guru honorer yang sebelumnya khawatir terhadap keberlanjutan tugas mereka di sekolah negeri.
“Hari ini saya merasa lebih tenang dan lega. Sebelumnya kami guru honorer khawatir terhadap ketidakpastian masa depan dan status kami dalam mengajar. Setelah adanya surat edaran ini, kami merasa suara dan dedikasi kami didengarkan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Prengki, surat edaran tersebut bukan hanya sekadar aturan administratif, tetapi juga bentuk pengakuan terhadap pengabdian guru honorer yang selama ini tetap bertahan mengajar di daerah.
“Bagi saya, surat edaran ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi pengakuan atas pengabdian kami di ruang-ruang kelas. Kami merasa memiliki pegangan hukum yang kuat untuk terus mengajar tanpa rasa cemas,” katanya.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dan pemerintah daerah yang dinilai terus berupaya menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memperhatikan nasib guru honorer.
Kisah para guru dari Bali hingga Bengkulu menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga pendidik tidak hanya berdampak pada guru, tetapi juga pada keberlangsungan proses belajar mengajar bagi jutaan siswa di daerah.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: MendikdasmenNomor 7 Tahun 2026Non ASNSurat Edaran
ShareTweetSend

Related Posts

Mendikdasmen Sebut Pendidikan Papua Barat Daya Tidak Boleh Tertinggal

Mendikdasmen Sebut Pendidikan Papua Barat Daya Tidak Boleh Tertinggal

Mei 29, 2026
Pemprov Jatim Siapkan Surat Edaran ke Sekolah Terkait Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Pemprov Jatim Siapkan Surat Edaran ke Sekolah Terkait Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Maret 9, 2026
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ajak Guru Dan Orang Tua Perkuat Kesalehan Digital Anak

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ajak Guru Dan Orang Tua Perkuat Kesalehan Digital Anak

November 24, 2025

Khofifah Terbitkan SE, Instruksikan Daerah di Jatim Perkuat Pengamanan dan Antisipasi Aksi Anarkis

September 1, 2025

Wali Kota Bekasi Terbitkan Keputusan Tentang Pencairan THR 2025 Bagi ASN, PPPKdan Non-ASN Kota Bekasi

Maret 18, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?