
SURABAYA, SatukanIndonesia.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan tengah menyiapkan surat edaran kepada seluruh sekolah sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menginformasikan kebijakan tersebut kepada sekolah-sekolah agar dapat disosialisasikan kepada para siswa sejak dini.
“Langkah ini akan kami tindak lanjuti dengan memberikan informasi sekaligus mengirimkan surat edaran kepada sekolah, sehingga pihak sekolah dapat menyampaikan kepada para siswa agar kebijakan ini bisa diantisipasi sejak awal,” ujarnya di Surabaya, Minggu (8/3/2026).
Ia menilai kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak merupakan langkah positif dari pemerintah pusat. Menurutnya, pada usia tersebut banyak anak yang belum sepenuhnya memahami dampak penggunaan media sosial, terutama terhadap pembentukan karakter dan kepribadian.
Aries juga mengapresiasi kebijakan yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital tersebut. Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan dukungan dari Khofifah Indar Parawansa yang menilai kebijakan tersebut tepat untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

Selain itu, Dinas Pendidikan Jawa Timur mengaku telah melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah. Dari hasil pemantauan tersebut, banyak kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidik yang memberikan respons positif terhadap kebijakan pembatasan media sosial bagi pelajar usia dini.
Menurut Aries, penggunaan media sosial yang tidak terkontrol juga dapat memengaruhi kualitas proses belajar siswa. Hal ini terutama berlaku bagi pelajar kelas X dan XI yang sebagian masih berada pada rentang usia 15 hingga 16 tahun.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan akan mulai menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 mendatang.(rils/hizkia)













