KOTA BEKASI, SATUKANINDONESIA.Com – Kabar gembira bagi seluruh pegawai Pemerintah Kota Bekasi! Guna memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN, PPPK, dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menerbitkan sebuah surat Keputusan.
Pencairan THR itu tertuang dalam tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 900.1/Kep.166-BPKAD/III/2025, Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran dari APBD 2025 untuk membayar gaji, THR, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK yang akan diterima pada Jumat, 21 Maret 2025.
Sementara itu, bagi tenaga Non-ASN, THR yang diberikan dalam bentuk apresiasi sebesar 50% dari gaji akan dicairkan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pencairan ini telah dikonfirmasi dan dikoordinasikan dengan BPKAD serta Bank BJB.
“Saya pastikan sesuai jadwal, pencairan THR akan segera diterima oleh seluruh pegawai. Tidak perlu ada kecemasan, karena ini sudah menjadi prioritas kami,” kata Tri Adhianto dalam Rilis Humas Pemko Bekasi, Selasa (18/3/2025).
Dikatakan Tri Adhianto, Keputusan ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah Kota Bekasi terhadap dedikasi para pegawai yang terus berkontribusi dalam pelayanan publik. Dengan pencairan THR tepat waktu, diharapkan seluruh pegawai dapat menyambut Hari Raya dengan lebih tenang dan bahagia. (Laban/Redaksi)













