
SORONG, satukanindonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya melimpahkan berkas perkara atau tahap II kasus dugaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Jumat (26/06/2026).
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Papua Barat, Yudi Trisnaamijaya Kasi D Kamektibum mengatakan, tahap II baru digelar sekitar pukul 13.12 WIT, yang dihadiri terduga DBK dan advokatnya.
“Kita baru selesai laksanakan tahap II DBK alias Deisy, dan beliau adalah boss dari A yang telah diserahkan lebih dulu,”ujar Yudi kepada wartawan di Kejari Sorong.
Yudi menjelaskan, pemeriksaan awal DBK juga telah mengakui bahwa usaha BBM yang dijalankan, dia mempekerjakan A.
Selain itu, tersangka DBK juga mengakui bahwa dalam mengangkut BBM dari SPBU, pihaknya sudah punya koneksi, sehingga lebih muda melakukan aktivitas pengisian bahan bakar.
“Ia benar, dia (DBK) mengaku kegiatannya selama ini ada orang dalam yang ikut menginformasikan buat isi BBM. Biasanya sopir yang dia suruh langsung isi BBM tanpa antri, sebab sudah dikontak,”katanya.
Tersangka DBK dalam pemeriksaan juga mengakui ada oknum polisi di Sorong, yang ikut terlibat.
“Dia mengakui selama ini menyuplai BBM ke tiga perusahaan yakni PT. Salawati Motor, PT. Mancaraya, dan PT. Masinton,”bebernya.
Rencananya, ketiga pihak yang disebutkan ini bakal dihadirkan di ruang persidangan, sebab mereka juga menerima BBM hasil timbunan.
“Sebenarnya kita sudah sarankan, agar tiga perusahaan juga ditetapkan jika memenuhi unsur sesuai Undang-undang (UU),”jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, sehingga bisa disidang di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Atas kejadian ini, tersangka DBK dijerat Pasal 40 (9) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja, mengatur tentang ketentuan pidana terkait penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi. [GRW]













