• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Belum Terima Pelimpahan Kasus Bom Molotov Kantor Redaksi Jubi dari TNI

Polisi Belum Terima Pelimpahan Kasus Bom Molotov Kantor Redaksi Jubi dari TNI

Maret 15, 2025
Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Juni 25, 2026
Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Juni 25, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026
Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Juni 25, 2026
BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

Juni 25, 2026
Solar Subsidi Habis Pukul 07.30, Antrean Kendaraan Mengular 200 Meter di SPBU 54.671.37 Pandaan

Solar Subsidi Habis Pukul 07.30, Antrean Kendaraan Mengular 200 Meter di SPBU 54.671.37 Pandaan

Juni 25, 2026
Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Juni 25, 2026
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Juni 25, 2026
Dari RDPU Komisi IV DPRD Kota Batam, Mahasiswa Hukum UPB Ungkap Lemahnya Penegakan Perda Ketertiban Sosial di Lokalisasi Sintai

Dari RDPU Komisi IV DPRD Kota Batam, Mahasiswa Hukum UPB Ungkap Lemahnya Penegakan Perda Ketertiban Sosial di Lokalisasi Sintai

Juni 25, 2026
Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Juni 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Belum Terima Pelimpahan Kasus Bom Molotov Kantor Redaksi Jubi dari TNI

Maret 15, 2025
in Daerah, Hukum, News, Politik
0
0
SHARES
81
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KET. FOTO : Police Line’ terpasang di depan kantor redaksi Jubi, Jalan SPG Taruna, Kota Jayapura, Papua//ISTIMEWA

JAYAPURA, SATUKANINDONESIA.Com – Kepolisian Daerah atau Polda Papua belum menerima pengembalian berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di kantor redaksi Jubi.

Demikian hal ini disampaikan kuasa hukum Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalistik di Tanah Papua, Simon Pattiradjawane di kota Jayapura, provinsi Papua, Sabtu (15/03/2025).

“Mereka Polda Papua belum dapat pengembalian berkas dari Kodam XVII Cenderawasih,”kata Simon.

Pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi di Kota Jayapura terjadi pada 16 Oktober 2024. Sekkira pukul 03.15 WIT, dua pelaku melakukan pelemparan molotov ke halaman kantor redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Waena. Sejumlah dua mobil operasional Jubi rusak karena terbakar, menyebabkan kerugian sekitar Rp300 juta.

Di lokasi, polisi menemukan serpihan pecahan botol kaca yang diduga bom molotov, dan bekas keset kain perca yang diduga dijadikan sumbu. Pelemparan molotov itu dilaporkan kepada Polda Papua dengan nomor laporan polisi: LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua. Laporan itu tercatat sebagai kasus tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP.

 

Pada 22 Januari 2025, Penyidik Polda Papua melimpahkan berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di kantor redaksi Jubi ke Polisi Militer atau Pomdam XVII Cenderawasih. Pelimpahan berkas perkara itu tertuang dalam SP2HP Nomor: B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum tertanggal 23 Januari 2025.

 

Pada 31 Januari 2025, Kapendam XVII Cenderawasih Kolonel Inf Candra Kurniawan menyatakan Kodam XVII Cenderawasih telah membentuk tim investigasi, untuk menyelidiki kasus pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi. Tim investigasi itu terdiri atas staf intelijen, Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih, dan Hukum Kodam XVII Cenderawasih

Tim investigasi telah meminta keterangan saksi dari warga sipil. Tim investigasi itu juga menghadirkan empat orang anggota TNI, untuk diidentifikasi langsung oleh saksi, salah satunya berinisial W.

Pada 14 Februari 2025, Polisi Militer Komandan Militer atau Pomdam XVII Cenderawasih meminta keterangan tiga saksi terkait kasus pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi. Mereka adalah karyawan dan Pemimpin Redaksi (Pemred) Jubi, Jean Bisay.

Pada 18 Februari 2025, Komando Daerah Militer atau Kodam XVII Cenderawasih melimpahkan kembali kasus bom molotov Jubi Polda Papua. Alasan belum ditemukan bukti keterlibatan anggota TNI dalam kasus pelemparan bom molotov Jubi.

Simon mengatakan, tim koalisi bertemu dengan Kanit Jatanras Reskrimum Polda Papua pada Jumat (15/03/2025). Dalam pertemuan itu penyidik Polda Papua, kata Simon menyampaikan sama sekali belum menerima pelimpahan berkas perkara dari Kodam XVII Cenderawasih.

“Nah, kami bertemu dengan teman-teman penyidik di lewat Kanit Jatanras terkait kasus Jubi yang sejak 18 Februari 2025 dikembalikan Polda Papua. Jawaban dari penyidik Polda Papua lewat Kanit bahwa, kasus Jubi secara jujur mereka belum terima. Baik itu lewat surat maupun berkas. Mereka bilang tidak ada. Itu hasil pertemuan kami dengan penyidik di Polda Papua,”ujarnya.

Simon mengatakan, pihak Polda Papua maupun Kodam XVII Cenderawasih harus jujur dan terbuka terkait penyelidikan kasus molotov Jubi. Simon mengatakan Polda Papua dan Kodam XVII Cenderawasih jangan saling melempar tanggung jawab dalam kasus molotov Jubi.

“Ini siapa yang benar Polda Papua atau Kodam XVII Cenderawasih. Pada intinya Polda Papua sampaikan mereka tidak tahu ada berkas maupun surat yang dikembalikan ke teman-teman penyidik dari Kodam XVII Cenderawasih,”katanya.

Kuasa hukum Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalistik di Tanah Papua, Gustaf Kawer juga mengatakan telah mengkonfirmasi pengembalian berkas kasus Jubi ke Kodam XVII Cenderawasih maupun Polda Papua. Kawer mengatakan, seharusnya ada administrasi secara resmi jika ada pelimpahan kasus pelemparan bom molotov Jubi tersebut.

“Saya konfirmasi ke POM XVII Cenderawasih, jawaban orang POM tanya ke Polda Papua. Selanjutnya saya konfirmasi ke Direskrimum Polda Papua, dia bilang kita belum dapat sampaikan sekarang, nanti saya cek dulu,”ujarnya.

Direktur PAHAM Papua tersebut mengkritik kinerja penyidik Polda Papua, dalam hal ini Direskrimum Polda Papua maupun POM dan Kodam XVII Cenderawasih. Kawer mengatakan Polda Papua maupun Kodam XVII Cenderawasih tidak serius menangani kasus teror bom molotov Jubi ini.

“Ini menunjukkan mereka tidak profesional, kredibel ,baik itu penyidik Polda Papua dalam hal ini Direskrimum Polda Papua, maupun POM dan Kodam XVII Cenderawasih. Kasus yang sangat serius, tapi dianggap remeh-remeh. Bagaimana kita mau lihat kasus-kasus serius lain di Papua, kalau kinerja yang kasusnya diputar-putar,”kata Kawer.

Kawer mengatakan, kasus pelemparan bom molotov telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk mengumumkan tersangkanya. Kawer mengatakan bahkan ada saksi kunci yang bisa mengidentifikasi nama, pangkat dan kesatuan terduga pelaku pelemparan bom molotov tersebut.

Dikemukakanya, bahkan saksi telah mengidentifikasi terduga pelaku Serka Devan dan Praka Wisnu. Kawer mengatakan dengan bukti-bukti yang sudah jelas bisa mengumumkan terduga pelaku pelemparan bom molotov Jubi tersebut.

“Rangkaian kasus baik saksi itu sudah jelas ke arah pelaku. Sebutkan jelas namanya, ahli itu sudah satu paket dengan hasil Puslabfor itu ada, maka keterangan ahli ada di situ. Jadi bukti saksi, bukti surat dan bukti saksi ahli ada, barang bukti mobil ada. Bukti permulaan sudah ada, kalau di gali lagi bukti yang cukup juga sudah ada, dan susah pelaku untuk menghindar kalau dibilang itu [bukan] pelakunya,”ujarnya.

Kawer mengatakan, Polda Papua maupun Kodam XVII Cenderawasih harus mengungkap kasus pelemparan bom molotov Jubi. Kawer juga meminta DPR Papua bergerak mendorong pengungkapan kasus molotov Jubi tersebut.

“Institusi penegak hukum ini [harus] serius membuka kasus ini. Kalau mereka tidak serius membuka kasus ini, saya pikir sudah dari awal mereka sudah bagian dari pelaku itu sendiri, sehingga berusaha menghindar,”katanya.

 

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey menyayangkan, pengembalian berkas kasus Jubi dari Kodam XVII Cenderawasih. Menurut, Ramandey, Polda Papua tidak mungkin melimpahkan kasus molotov Jubi ke Kodam XVII Cenderawasih tanpa bukti petunjuk yang kuat.

 

“Polisi sudah bekerja sangat maju sekali. Dan sudah 80 persen kasus itu terbuka. Dengan melimpahkan ke Pomdam XVII Cenderawasih, itu bukan melimpahkan kosong, itu dia melimpahkan dengan bukti petunjuk yang cukup, dan sudah menunjuk terduga orang atau pelaku. Jadi Polda Papua sudah membantu Pomdam XVII Cenderawasih secara terang benderang. Sayangnya Pomdam XVII Cenderawasih tidak bisa menyelesaikan yang menjadi tanggung jawab untuk mengungkap kasus ini. Ini sangat disayangkan,”kata Ramandey.

 

Ramandey menegaskan, kasus pelemparan bom molotov Jubi merupakan ancaman berbahaya terhadap media dan jurnalis di Indonesia, secara khusus di Tanah Papua. Jika kasus ini tidak diungkap akan menjadi preseden buruk untuk institusi penegak hukum baik itu TNI maupun Polri.

“Kasus bom masuk di dalam yurisdiksi ancaman berbahaya dan menyerang media. Media itu selalu mewakili publik. Nah, karena itu dalam perspektif HAM harus diungkap, harus terang benderang,”ujarnya.

Ramandey mengatakan sebaiknya Pangdam XVII Cenderawasih dan Kapolda Papua memberikan arahan kepada Direskrimum Polda Papua dan Pomdam XVII Cenderawasih untuk menggelar kasus ini secara bersama-sama. Ramandey mengatakan Jangan sesekali melindungi anggota yang bekerja tidak profesional, mengancam kebebasan pers, kembali menggunakan cara orde baru yang kotor, dan berpotensi menyebarkan ketakutan bernuansa terorisme.

“Kasus ini ada pelakunya, bukan tidak ada pelakunya itu. Jadi digelarlah secara bersama, supaya kemudian dikembangkan tentang pembuktikan. Itu yang harus dilakukan secepatnya. Jangan sesekali melindungi anggota yang bekerja tidak profesional, mengancam kebebasan pers, kembali menggunakan cara orde baru yang kotor, dan berpotensi menyebarkan ketakutan bernuansa terorisme,”pungkasnya. [**/GRW]

Komentar Facebook

Tags: Direskrimum Polda PapuaFrits RamandeyGustaf KawerKepala Kantor Komnas HAM PapuaKepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua Frits RamandeyKeselamatan JurnalistikKoalisi Advokasi KeadilanKoalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan JurnalistikKodam XVII/CenderawasihKomnas HAM Papua Frits RamandeyKomnas HAM Perwakilan PapuaKuasa hukumperspektif HAMPolda PapuaPOMPOM XVII CenderawasihPomdam XVII CenderawasihSimon Pattiradjawanetanah Papua
ShareTweetSend

Related Posts

Indonesia Abaikan Ratusan Ribu Pengungsi Internal di Tanah Papua

Indonesia Abaikan Ratusan Ribu Pengungsi Internal di Tanah Papua

Juni 21, 2026
Aliansi SETARA Nyatakan Sikap Terhadap Situasi di Tanah Papua

Aliansi SETARA Nyatakan Sikap Terhadap Situasi di Tanah Papua

Mei 29, 2026
TNI Ingatkan Potensi Dampak Pemutaran Film Dokumenter “Pesta Babi”

TNI Ingatkan Potensi Dampak Pemutaran Film Dokumenter “Pesta Babi”

Mei 16, 2026

Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

April 22, 2026

DPD RI Respon Situasi Keamanan di Tanah Papua

April 22, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?