
Jakarta, satukanindonesia.com -Komisi XIII DPR RI mendukung langkah pemerintah memperketat naturalisasi warga negara asing (WNA). Langkah itu dinilai penting guna melindungi aset nasional sekaligus mencegah penyalahgunaan status kewarganegaraan hanya untuk kepentingan kepemilikan properti dan lahan.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pemerintah harus memiliki regulasi yang jelas dan komprehensif. Pemberian status warga negara Indonesia (WNI) tidak boleh didasarkan hanya pada alasan praktis.
“Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset. Seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas, tidak hanya status hukum, tetapi juga budaya, nilai sosial, hingga falsafah Pancasila,” kata Willy dalam keterangannya, Jakarta, dilansir dan sinpo, Senin, 10 Agustus 2026.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini membandingkan naturalisasi di sejumlah negara, seperti Australia yang mensyaratkan masa residensi panjang, kontribusi pajak, dan ujian integrasi budaya serta Swiss yang mewajibkan pemohon tinggal selama belasan tahun dan menjalani evaluasi asimilasi kultural langsung dari komunitas lokal.
Selain itu, Willy menegaskan pentingnya pengawasan agar kewarganegaraan Indonesia tidak dimanfaatkan untuk menguasai sumber daya strategis.
Pemerintah, kata dia, tidak boleh membiarkan wilayah pesisir pantai dikuasai oleh WNI hasil naturalisasi yang mengabaikan kepentingan nasional. Negara harus dilindungi dari kerugian sosial dan ekonomi akibat kelalaian pewarganegaraan.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah semakin memperketat naturalisasi. Dia mendapati WNA yang telah berkeluarga dan menetap di Indonesia lalu membuka usaha di daerah tempat tinggalnya.
Namun, ketika mengajukan permohonan naturalisasi, mereka tidak mencantumkan nama anggota keluarga inti, melainkan hanya dirinya sendiri.
“Itu kasus yang sekarang kenapa saya perketat untuk naturalisasi biasa. Biasanya kalau yang punya usaha di Indonesia adalah suaminya, anak dan istrinya itu tidak mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia,” ucapnya.
Dia menduga hal itu dilakukan oknum WNA hanya untuk mengamankan aset, utamanya agar bisa memiliki hak milik di Indonesia.
“Itu bahaya buat seluruh warga negara Republik Indonesia,” tegas Menkum.(***)











