• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Diperketat

Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Diperketat

Agustus 11, 2026
Jurnalis Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan

Jurnalis Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan

Agustus 12, 2026
Kemendes PDT Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Pemulihan Desa

Kemendes PDT Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Pemulihan Desa

Agustus 12, 2026
ADVERTISEMENT
PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Bedah Sinergi Pengawasan Orang Asing di Bekasi

PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Bedah Sinergi Pengawasan Orang Asing di Bekasi

Agustus 12, 2026
Dewi Sitinjak Wafat, Novelin Fortuna Sinaga Desak Transparansi RS Awal Bros dan Siap Gelar RDP

Dewi Sitinjak Wafat, Novelin Fortuna Sinaga Desak Transparansi RS Awal Bros dan Siap Gelar RDP

Agustus 11, 2026
Lintas Kementerian RI Didorong Tangani Pengungsi di Tanah Papua

Lintas Kementerian RI Didorong Tangani Pengungsi di Tanah Papua

Agustus 11, 2026
Menteri Maman: Pengemudi Ojol Berstatus Usaha Mikro Tetap Fleksibel Berusaha

Menteri Maman: Pengemudi Ojol Berstatus Usaha Mikro Tetap Fleksibel Berusaha

Agustus 11, 2026
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Kemburu Berdarah

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Kemburu Berdarah

Agustus 11, 2026
Komnas HAM RI : Penanganan ‘Kasus Kemburu Berdarah’ Masih Berjalan

Komnas HAM RI : Penanganan ‘Kasus Kemburu Berdarah’ Masih Berjalan

Agustus 11, 2026
Pemerintah Pusat Mulai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan DOB di Tanah Papua

Pemerintah Pusat Mulai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan DOB di Tanah Papua

Agustus 11, 2026
Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah

Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah

Agustus 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Diperketat

(Politik)

Agustus 11, 2026
in Politik
0
0
SHARES
42
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya/istimewa

Jakarta, satukanindonesia.com -Komisi XIII DPR RI mendukung langkah pemerintah memperketat naturalisasi warga negara asing (WNA). Langkah itu dinilai penting guna melindungi aset nasional sekaligus mencegah penyalahgunaan status kewarganegaraan hanya untuk kepentingan kepemilikan properti dan lahan.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pemerintah harus memiliki regulasi yang jelas dan komprehensif. Pemberian status warga negara Indonesia (WNI) tidak boleh didasarkan hanya pada alasan praktis.

“Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset. Seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas, tidak hanya status hukum, tetapi juga budaya, nilai sosial, hingga falsafah Pancasila,” kata Willy dalam keterangannya, Jakarta, dilansir dan sinpo, Senin, 10 Agustus 2026.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini membandingkan naturalisasi di sejumlah negara, seperti Australia yang mensyaratkan masa residensi panjang, kontribusi pajak, dan ujian integrasi budaya serta Swiss yang mewajibkan pemohon tinggal selama belasan tahun dan menjalani evaluasi asimilasi kultural langsung dari komunitas lokal.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Willy menegaskan pentingnya pengawasan agar kewarganegaraan Indonesia tidak dimanfaatkan untuk menguasai sumber daya strategis.

Pemerintah, kata dia, tidak boleh membiarkan wilayah pesisir pantai dikuasai oleh WNI hasil naturalisasi yang mengabaikan kepentingan nasional. Negara harus dilindungi dari kerugian sosial dan ekonomi akibat kelalaian pewarganegaraan.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah semakin memperketat naturalisasi. Dia mendapati WNA yang telah berkeluarga dan menetap di Indonesia lalu membuka usaha di daerah tempat tinggalnya.

Namun, ketika mengajukan permohonan naturalisasi, mereka tidak mencantumkan nama anggota keluarga inti, melainkan hanya dirinya sendiri.

“Itu kasus yang sekarang kenapa saya perketat untuk naturalisasi biasa. Biasanya kalau yang punya usaha di Indonesia adalah suaminya, anak dan istrinya itu tidak mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia,” ucapnya.

Dia menduga hal itu dilakukan oknum WNA hanya untuk mengamankan aset, utamanya agar bisa memiliki hak milik di Indonesia.

“Itu bahaya buat seluruh warga negara Republik Indonesia,” tegas Menkum.(***)

Komentar Facebook

Tags: Dukung PemerintahKetua Komisi XIII DPR RI Willy AdityaNaturalisasi WNA
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi XIII DPR Minta KemenHAM Susun Ulang Anggaran 2027

Komisi XIII DPR Minta KemenHAM Susun Ulang Anggaran 2027

Juni 12, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?