• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemendes PDT Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Pemulihan Desa

Kemendes PDT Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Pemulihan Desa

Agustus 12, 2026
PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Bedah Sinergi Pengawasan Orang Asing di Bekasi

PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Bedah Sinergi Pengawasan Orang Asing di Bekasi

Agustus 12, 2026
Dewi Sitinjak Wafat, Novelin Fortuna Sinaga Desak Transparansi RS Awal Bros dan Siap Gelar RDP

Dewi Sitinjak Wafat, Novelin Fortuna Sinaga Desak Transparansi RS Awal Bros dan Siap Gelar RDP

Agustus 11, 2026
ADVERTISEMENT
Lintas Kementerian RI Didorong Tangani Pengungsi di Tanah Papua

Lintas Kementerian RI Didorong Tangani Pengungsi di Tanah Papua

Agustus 11, 2026
Menteri Maman: Pengemudi Ojol Berstatus Usaha Mikro Tetap Fleksibel Berusaha

Menteri Maman: Pengemudi Ojol Berstatus Usaha Mikro Tetap Fleksibel Berusaha

Agustus 11, 2026
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Kemburu Berdarah

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Kemburu Berdarah

Agustus 11, 2026
Komnas HAM RI : Penanganan ‘Kasus Kemburu Berdarah’ Masih Berjalan

Komnas HAM RI : Penanganan ‘Kasus Kemburu Berdarah’ Masih Berjalan

Agustus 11, 2026
Pemerintah Pusat Mulai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan DOB di Tanah Papua

Pemerintah Pusat Mulai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan DOB di Tanah Papua

Agustus 11, 2026
Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah

Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah

Agustus 11, 2026
Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Diperketat

Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Diperketat

Agustus 11, 2026
Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026

Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026

Agustus 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Kemendes PDT Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Pemulihan Desa

(Fokus Berita)

Agustus 12, 2026
in Fokus Berita, News
0
0
SHARES
6
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (kanan), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria memenuhi undangan Pimpinan DPR RI dalam Rapat Koordinasi yang membahas Konflik Agraria di Kawasan Parlemen, Senayan. (Foto: Humas Kemendes PDT)

Jakarta, satukanindonesia.com – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendorong penyelesaian konflik agraria yang tidak berhenti pada kepastian status tanah, tetapi juga memastikan pemerintahan desa, pelayanan dasar, sumber penghidupan, dan kehidupan sosial masyarakat kembali pulih.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengatakan, penyelesaian konflik agraria membutuhkan pembagian kewenangan yang jelas antarkementerian dan lembaga, dengan tujuan akhir memulihkan kondisi desa dan masyarakat yang terdampak.

“Kemendes memegang dampak pada pemerintahan desa, pelayanan, penghidupan, pemulihan ekonomi, dan pencegahan konflik sosial. Rapat koordinasi perlu menghasilkan satu kasus, satu pembagian tugas, satu target waktu, dan satu hasil akhir berupa desa yang pulih,” kata Yandri dalam Rapat Koordinasi yang membahas Konflik Agraria bersama Pimpinan DPR RI di Kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurut Yandri, hasil koordinasi data Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan terdapat 35.974 wilayah kawasan hutan dan 34.323 desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan tersebut. Data tersebut merupakan pemetaan awal dan belum dengan sendirinya menentukan status hukum setiap bidang tanah.

“Sebaran ini menunjukkan skala persoalan yang harus kita kelola bersama. Terdapat 34.323 desa dan sekitar 72,28 juta penduduk yang tercatat berada di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan hutan, dengan variasi yang sangat besar antardaerah,” kata Yandri.

Ia menjelaskan, konflik agraria di desa dapat dikelompokkan dalam tujuh bentuk utama, yakni desa berhadapan dengan kawasan hutan; masyarakat berhadapan dengan pemegang hak guna usaha (HGU) perkebunan; persoalan plasma atau kemitraan yang tidak berjalan; masyarakat berhadapan dengan pemegang izin sektoral; masyarakat adat berhadapan dengan negara atau korporasi; tanah atau aset desa berhadapan dengan proyek, Bank Tanah, atau barang milik negara; serta konflik horizontal di dalam desa atau antardesa terkait batas, tanah ulayat, dan sumber daya alam.

Menurut Yandri, pemetaan tersebut penting untuk menentukan pihak, objek, dan kewenangan yang terlibat dalam setiap kasus. Penyelesaian selanjutnya perlu melibatkan kementerian atau lembaga sesuai kewenangan masing-masing.

Adapun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki kewenangan terkait kepastian hak atas tanah, HGU, hak pengelolaan, reforma agraria, serta penataan aset. Sementara Menteri Kehutanan memiliki kewenangan atas kepastian status dan batas kawasan hutan, termasuk mekanisme pelepasan, perubahan batas, dan perhutanan sosial.

Sedangkan, Kemendes PDT berfokus pada dampak konflik terhadap pemerintahan desa, pelayanan dasar, penghidupan, pemulihan ekonomi, serta pencegahan konflik sosial.

Mendes Yandri menegaskan, keberhasilan penyelesaian konflik agraria harus terlihat dari kondisi masyarakat dan desa yang benar-benar pulih. Kepastian dan keadilan atas tanah perlu diperoleh, pemerintahan dan pelayanan kembali berjalan, sumber penghidupan masyarakat pulih, pembangunan dapat dilanjutkan, serta konflik serupa tidak kembali terjadi.

Ia menyebut lima indikator yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan penyelesaian konflik, yaitu status tanah dan kawasan yang jelas; administrasi serta pelayanan yang kembali normal; pendapatan warga yang kembali; perlindungan sosial bagi kelompok rentan; serta tata kelola kolaboratif yang mampu mencegah konflik baru.

“Kita perlu menetapkan kasus prioritas berdasarkan skala persoalan, jumlah warga terdampak, risiko sosial, dan kesiapan dokumen,” ujar Yandri.

Selama proses penyelesaian berlangsung, Yandri juga mendorong agar pelayanan dasar dan kegiatan produktif masyarakat tetap dilindungi. Menurutnya, keputusan administratif tidak boleh justru memperbesar kerentanan masyarakat yang terdampak konflik.

Ia juga mengusulkan agar setiap keputusan ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan dihubungkan langsung dengan rencana pemulihan desa yang terukur, termasuk aspek pelayanan, penghidupan, dan indikator hasil.

Selain itu, diperlukan mekanisme tindak lanjut bersama antara ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kemendes PDT, DPR RI, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat agar penyelesaian setiap kasus dapat dipantau secara berkelanjutan.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad. Turut hadir Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.(infopublik)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kemendes PDTkonflik agraria
ShareTweetSend

Related Posts

Ini Solusi Penyelesaian Konflik Agraria di Papua Barat Daya

Ini Solusi Penyelesaian Konflik Agraria di Papua Barat Daya

Juni 11, 2026
BEM FP UNIVED Mengecam Keras Penembakan Petani di Pino Raya: “Ini Bukan Lagi Konflik Agraria, Tapi Kejahatan Kemanusiaan!”

BEM FP UNIVED Mengecam Keras Penembakan Petani di Pino Raya: “Ini Bukan Lagi Konflik Agraria, Tapi Kejahatan Kemanusiaan!”

November 24, 2025
Konflik Agraria, Komisi XIII DPR Bawa Kasus PT TPL ke Pansus 

Konflik Agraria, Komisi XIII DPR Bawa Kasus PT TPL ke Pansus 

Oktober 10, 2025

DPR RI Bentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria

Oktober 3, 2025

Soal Konflik Agraria, Waket Komite I DPD RI: Fungsi dan Tugas Pokok Kepolisian sebagai Pengayom ‘Luntur’

Oktober 7, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?