• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Lecehkan Profesi Advokat, KPU Teluk Bintuni Digugat

Lecehkan Profesi Advokat, KPU Teluk Bintuni Digugat

Februari 27, 2025
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dorong Transformasi Olahraga Nasional dan Ukir Prestasi Bersejarah

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dorong Transformasi Olahraga Nasional dan Ukir Prestasi Bersejarah

Oktober 21, 2026
Uni Eropa Siap MoU dengan Kaledonia Baru Mengenai Nikel

Uni Eropa Siap MoU dengan Kaledonia Baru Mengenai Nikel

Oktober 21, 2026
ADVERTISEMENT
Rapor Merah HAM ‘Dua Tahun’ Pemerintahan Indonesia Prabowo-Gibran

Rapor Merah HAM ‘Dua Tahun’ Pemerintahan Indonesia Prabowo-Gibran

Oktober 21, 2026
Tujuh Penyakit Kronis yang Dibiayai BPJS hingga Agustus 2026

Tujuh Penyakit Kronis yang Dibiayai BPJS hingga Agustus 2026

Oktober 21, 2026
Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Oktober 20, 2026
Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Oktober 20, 2026
Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Oktober 20, 2026
Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Oktober 20, 2026
BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

Oktober 20, 2026
Parkir Pegawai Dialihkan ke Stadion Patriot, Wali Kota Bekasi Siapkan Rencana Gedung Parkir 8 Lantai untuk Pemkot Bekasi

Parkir Pegawai Dialihkan ke Stadion Patriot, Wali Kota Bekasi Siapkan Rencana Gedung Parkir 8 Lantai untuk Pemkot Bekasi

Oktober 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Lecehkan Profesi Advokat, KPU Teluk Bintuni Digugat

[Daerah - Yohanes Akwan melalui kuasa hukumnya Melkianus Indouw Gugat KPU Kabupaten Teluk Bintuni ke PN Manokwari]

Februari 27, 2025
in Daerah, Hukum, News, Politik
0
0
SHARES
479
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: Kantor KPU Teluk Bintuni nampak dari luar//istimewa

MANOKWARI, SATUKANINDONESIA. Com – Yohanes Akwan melalui kuasa hukumnya, Melkianus Indouw, SH., CLA., resmi mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Teluk Bintuni ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2025/PN Mnk dan akan mulai disidangkan pada 11 Maret 2025.

Gugatan tersebut berawal dari dugaan janji palsu yang diberikan oleh KPU Teluk Bintuni kepada Yohanes Akwan terkait pemberian jasa hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam undang-undang tersebut, advokat memiliki hak, kewajiban, serta tugas yang harus dihormati, termasuk hak untuk berkedudukan sama dengan penegak hukum lainnya, hak independence, hak imunitas, hak meminta informasi, hak ingkar, dan hak menjalankan praktik peradilan di seluruh wilayah Indonesia.

Melkianus Indouw, SH., CLA., kuasa hukum Yohanes Akwan mengatakan, sebagai penegak hukum yang kedudukannya sejajar dengan ketua pengadilan, ketua kejaksaan, dan kepala kepolisian, profesi advokat telah mengalami pelecehan akibat tindakan KPU Teluk Bintuni.

Dugaan pelanggaran ini bermula ketika Yohanes Akwan dipanggil oleh Ketua dan Sekretaris KPU Teluk Bintuni, untuk memberikan jasa hukum kepada KPU.

Namun, setelah kesepakatan lisan tersebut dibuat, KPU tidak merealisasikan komitmennya. Sehingga menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi Yohanes Akwan, yang telah menolak menjadi kuasa hukum kandidat lain di Teluk Bintuni.

 

Sebagai advokat, kata Indouw, kliennya (Yohanes Akwan) telah diberikan komitmen lisan oleh Ketua dan Sekretaris KPU untuk menangani perkara hukum mereka. Bahkan, sambungnya, kliennya diminta membuat perjanjian kerja dan juga surat kuasa.

“Namun, janji tersebut tidak direalisasikan, bahkan haknya untuk memperoleh informasi pun tidak dijawab. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi advokat dan mencederai prinsip Officium Nobile yang melekat pada profesi kami,”ujar Melkianus Indouw, SH., CLA.

Oleh karena itu, penggugat berharap agar PN Manokwari dapat memberikan keadilan serta menegakkan hak-hak advokat yang telah dilanggar.

Persidangan pertama atas gugatan ini dijadwalkan akan segera digelar, dengan harapan dapat menjadi preseden dalam menghormati hak-hak advokat sebagai bagian dari pilar penegak hukum di Indonesia.

“Klien kami telah kehilangan kesempatan menjadi kuasa hukum salah satu paslon kepala daerah, karena dengan adanya janji dari KPU Teluk Bintuni,”imbuhnya.

Dimana, Indouw menambahkan, kliennya (advokat Yohanes Akwan) menolak untuk menjadi kuasa hukum salah satu paslon, dan ini merupakan bentuk integritas dan komitmen, agar menjadikan Pilkada berjalan dengan netral.

“Namun karena diingkari oleh KPU, maka tentu saja klien kami mengalami kerugian materiil,”tukas Melkianus. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: advokat Yohanes AkwanKomisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Teluk BintuniMelkianus IndouwPengadilan Negeri (PN) ManokwariYohanes Akwan gugat KPU Teluk Bintuni
ShareTweetSend

Related Posts

Pencarian Tahap III dan Rekonstruksi TKP Hilangnya IPTU Tomi Marbun Diharapkan Libatkan Semua pihak

Pencarian Tahap III dan Rekonstruksi TKP Hilangnya IPTU Tomi Marbun Diharapkan Libatkan Semua pihak

April 7, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?