• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Lecehkan Profesi Advokat, KPU Teluk Bintuni Digugat

Lecehkan Profesi Advokat, KPU Teluk Bintuni Digugat

Februari 27, 2025
Papedanomics 2026, Wagub : Pemerintah Papua Barat Siap Genjot Hilirisasi

Papedanomics 2026, Wagub : Pemerintah Papua Barat Siap Genjot Hilirisasi

Agustus 27, 2026
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Agustus 27, 2026
ADVERTISEMENT
Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Agustus 27, 2026
Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Agustus 27, 2026
Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Agustus 27, 2026
Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Agustus 27, 2026
Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Agustus 27, 2026
Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Agustus 27, 2026
1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

Agustus 27, 2026
Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Agustus 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Lecehkan Profesi Advokat, KPU Teluk Bintuni Digugat

[Daerah - Yohanes Akwan melalui kuasa hukumnya Melkianus Indouw Gugat KPU Kabupaten Teluk Bintuni ke PN Manokwari]

Februari 27, 2025
in Daerah, Hukum, News, Politik
0
0
SHARES
479
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: Kantor KPU Teluk Bintuni nampak dari luar//istimewa

MANOKWARI, SATUKANINDONESIA. Com – Yohanes Akwan melalui kuasa hukumnya, Melkianus Indouw, SH., CLA., resmi mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Teluk Bintuni ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2025/PN Mnk dan akan mulai disidangkan pada 11 Maret 2025.

Gugatan tersebut berawal dari dugaan janji palsu yang diberikan oleh KPU Teluk Bintuni kepada Yohanes Akwan terkait pemberian jasa hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam undang-undang tersebut, advokat memiliki hak, kewajiban, serta tugas yang harus dihormati, termasuk hak untuk berkedudukan sama dengan penegak hukum lainnya, hak independence, hak imunitas, hak meminta informasi, hak ingkar, dan hak menjalankan praktik peradilan di seluruh wilayah Indonesia.

Melkianus Indouw, SH., CLA., kuasa hukum Yohanes Akwan mengatakan, sebagai penegak hukum yang kedudukannya sejajar dengan ketua pengadilan, ketua kejaksaan, dan kepala kepolisian, profesi advokat telah mengalami pelecehan akibat tindakan KPU Teluk Bintuni.

Dugaan pelanggaran ini bermula ketika Yohanes Akwan dipanggil oleh Ketua dan Sekretaris KPU Teluk Bintuni, untuk memberikan jasa hukum kepada KPU.

Namun, setelah kesepakatan lisan tersebut dibuat, KPU tidak merealisasikan komitmennya. Sehingga menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi Yohanes Akwan, yang telah menolak menjadi kuasa hukum kandidat lain di Teluk Bintuni.

 

Sebagai advokat, kata Indouw, kliennya (Yohanes Akwan) telah diberikan komitmen lisan oleh Ketua dan Sekretaris KPU untuk menangani perkara hukum mereka. Bahkan, sambungnya, kliennya diminta membuat perjanjian kerja dan juga surat kuasa.

“Namun, janji tersebut tidak direalisasikan, bahkan haknya untuk memperoleh informasi pun tidak dijawab. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi advokat dan mencederai prinsip Officium Nobile yang melekat pada profesi kami,”ujar Melkianus Indouw, SH., CLA.

Oleh karena itu, penggugat berharap agar PN Manokwari dapat memberikan keadilan serta menegakkan hak-hak advokat yang telah dilanggar.

Persidangan pertama atas gugatan ini dijadwalkan akan segera digelar, dengan harapan dapat menjadi preseden dalam menghormati hak-hak advokat sebagai bagian dari pilar penegak hukum di Indonesia.

“Klien kami telah kehilangan kesempatan menjadi kuasa hukum salah satu paslon kepala daerah, karena dengan adanya janji dari KPU Teluk Bintuni,”imbuhnya.

Dimana, Indouw menambahkan, kliennya (advokat Yohanes Akwan) menolak untuk menjadi kuasa hukum salah satu paslon, dan ini merupakan bentuk integritas dan komitmen, agar menjadikan Pilkada berjalan dengan netral.

“Namun karena diingkari oleh KPU, maka tentu saja klien kami mengalami kerugian materiil,”tukas Melkianus. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: advokat Yohanes AkwanKomisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Teluk BintuniMelkianus IndouwPengadilan Negeri (PN) ManokwariYohanes Akwan gugat KPU Teluk Bintuni
ShareTweetSend

Related Posts

Pencarian Tahap III dan Rekonstruksi TKP Hilangnya IPTU Tomi Marbun Diharapkan Libatkan Semua pihak

Pencarian Tahap III dan Rekonstruksi TKP Hilangnya IPTU Tomi Marbun Diharapkan Libatkan Semua pihak

April 7, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?