• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dirut Holding PT BPR NBP Serukan OJK Evaluasi POJK Nomor 7 Tahun 2024

Dirut Holding PT BPR NBP Serukan OJK Evaluasi POJK Nomor 7 Tahun 2024

Juli 30, 2025
Tri Adhianto Ajak Pramuka Bekasi Berani Speak Up dan Raih Mimpi

Tri Adhianto Ajak Pramuka Bekasi Berani Speak Up dan Raih Mimpi

Oktober 28, 2026
Tok, Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perubahan Program Dan Persetujuan Raperda Menjadi Perda serta RAPBD Tahun 2027 Sebesar Rp6,513 Triliun

Tok, Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perubahan Program Dan Persetujuan Raperda Menjadi Perda serta RAPBD Tahun 2027 Sebesar Rp6,513 Triliun

Oktober 28, 2026
ADVERTISEMENT
Perkuat Deteksi Dini dan Jaga Stabilitas Wilayah, Wawali Harris Bobihoe Kukuhkan Pengurus FKDM

Perkuat Deteksi Dini dan Jaga Stabilitas Wilayah, Wawali Harris Bobihoe Kukuhkan Pengurus FKDM

Oktober 28, 2026
Kementerian ATR/BPN Sertifikasi 53.431 Bidang Tanah Wakaf dalam Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Kementerian ATR/BPN Sertifikasi 53.431 Bidang Tanah Wakaf dalam Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Oktober 28, 2026
Prediksi Kemenhub Puncak Arus Nataru 2026/2027, Siapkan Rampcheck 23 Ribu Bus

Prediksi Kemenhub Puncak Arus Nataru 2026/2027, Siapkan Rampcheck 23 Ribu Bus

Oktober 28, 2026
Pembayaran Upah SPBU 13.211.118 Diduga Dipermain,  Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dipertanyakan

Pembayaran Upah SPBU 13.211.118 Diduga Dipermain,  Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dipertanyakan

Oktober 27, 2026
RUU HAM Diharapkan Atur Rekomendasi Komnas HAM Berdaya Paksa

RUU HAM Diharapkan Atur Rekomendasi Komnas HAM Berdaya Paksa

Oktober 27, 2026
Presiden Prabowo Didesak Evaluasi Total 25 Tahun Otsus Papua

Presiden Prabowo Didesak Evaluasi Total 25 Tahun Otsus Papua

Oktober 27, 2026
Kemkomdigi dan Polri Perkuat Kerja Sama Tangani Kejahatan Digital

Kemkomdigi dan Polri Perkuat Kerja Sama Tangani Kejahatan Digital

Oktober 27, 2026
Pokja Wartawan Bekasi akan Gelar Dialog Interaktif Persiapan Pelaksanaan Porprov XV Jabar 2026

Pokja Wartawan Bekasi akan Gelar Dialog Interaktif Persiapan Pelaksanaan Porprov XV Jabar 2026

Oktober 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Dirut Holding PT BPR NBP Serukan OJK Evaluasi POJK Nomor 7 Tahun 2024

{Ekonomi - POJK Nomor 7 Tahun 2024 Dinilai Sulitkan BPR dan BPRS Sehingga Perlu dievaluasi}

Juli 30, 2025
in Ekonomi, Nasional, News
0
0
SHARES
164
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: H. Apriliyanto, S.E., Ak., SH., Direktur Utama PT Nusantara Bona Pasogit//FOTO: SIM

Jakarta, SatukanIndononesia.Com – Pasca berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK Nomor 7 Tahun 2024) tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang berlaku sejak tanggal 25 April 2024, H. Apriliyanto, S.E., Ak., SH., selaku Direktur Utama PT Nusantara Bona Pasogit menyerukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan evaluasi secara menyeluruh mengenai penerapannya terhadap industri BPR dan BPRS.

 

Pasalnya, jika POJK tersebut dilakukan secara murni dan konsekuen, dalam praktik terjadi dan sarat dengan pertentangan antara hakikat BPR dan BPRS sebagai lembaga keuangan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat terutama usaha mikro dan kecil dengan realitas yang terjadi, yaitu munculnya konglomerasi melalu aksi korporasi berupa Penggabungan dan Peleburanserta Pengambilalihan yang dilakukan oleh Pemegang saham pengendali (PSP).

 

Dengan adanya Penggabungan dan Peleburan serta Pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PSP, secara alamiah menjadikan kepemilikan BPR dan BPRS itu sendiri didominasi konglomerat yang akan menyingkirkan masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil.

Hal itu dikatakan H. H. Apriliyanto dalam Rilisnya yang diterima Media ini, Rabu (16/7/2025).

 

Menurutnya, POJK Nomor 7 Tahun 2024 lahir setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau biasa disebut UU P2SK Tahun 2024, diharapkan sebagai penjelasan teknis dan turunan dari P2SK tersebut tanpa mempersulit ekosistem BPR dan BPRS, namun faktanya beberapa pasal dalam POJK 7 Tahun 2024 tersebut justru menyulitkan melalui adanya ketentuan baru dalam beberapa pasal yang tidak ada dasar dan pijakannya dalam UU P2SK.

 

ADVERTISEMENT

“Misal penerapan Single Present Policy (SPP) terhadap BPR dan BPRS tidak ada diatur dalam UU P2SK, namun berdasarkan POJK Nomor 7 Tahun 2024 itu justru OJK malah mewajibkan BPR untuk menerapan SPP”, katanya.

 

Lebih lanjut dikatakan, penerapan SPP terhadap BPR dilakukan dengan memodifikasi kepemilikan BPR dilakukan per Pulau utama sesuai Pulau dan Wilayah Indonesia, yaitu dengan membuat 5 (lima) klaster  wilayah besar, terdiri dari – Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, NTB & NTT, Sulewesi, Maluku serta Papua.

 

“Dengan adanya ketentuan Penggabungan atau Peleburan dapat dilakukan antara BPR dan BPR, BPR dan BPR Syariah, atau BPR Syariah  dan BPR Syariah, yang berkedudukan dalam wilayah  provinsi yang sama atau berbeda yaitu wilayah provinsi yang  masuk dalam teritorial pulau atau kepulauan a. Sumatera; b. Jawa; c. Kalimantan; d. Bali dan Nusa Tenggara; e. Sulawesi; dan f. Maluku dan Papua yang diatur dalam Pasal 100 menjadi sangat sulit bagi seperti kami BPR NBP yang ada diberberapa Pulau di Indonesia”, ujarnya.

 

Hal lain, tutur Apriliyanto, dalam UU P2SK untuk penguatan modal BPR tidak harus melalui merger, akan tapi dalam POJK mewajibkan BPR dan BPRS untuk merger, sebagai cara penguatan modal BPR yang pada akhirnya akan meninggalkan jati diri BPR dan BPRS itu sebagai ekosistem dalam lingkup masyarakat pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

 

“Efek merger tentu mengakibatkan besarnya aset  BPR hasil merger, akibatnya, karena tuntutan aset besar, target akan menajdi besar dan dikhawatirkan akan meninggalkan hakikat BPR dan BPRS sebagai bagian dari kelompok masyarakat pelaku UMKM, sementara disatu sisi semangat atau spirit adanya dan pendirian BPR itu merupakan kelompok UMKM”, tegasnya.

 

Menurutnya, adapun efek lain dari merger, tentunya adanya kelebihan SDM sehingga mau tidak mau terjadi pengurangan pegawai sekitar 60-70% yang pada akhirnya akan berdampak luas terhadap stabilitas kehidupan masyarakat utamnya perekonomian yang akan menyumbangkan pada tingginya akan pengangguran ditengah masyarakat.

 

Kantor pusat BPR dan BPRS biasanya di ibukota Kabupaten/Kota

 

Mengenai Kantor pusat BPR dan BPRS juga mendapat sorotan tajam dari Pucuk Pimpinan BPR NBP ini. Menurutnya, dengan adanya POJK Nomor 7 Tahun 2024 tersebut, juga akan berdampak luas terhadap kelembagaan dan infrastruktur BPR melalui merger dan penggabungan serta pengambilalihan.

Sebelumnya, keberadaan kantor pusat BPR dan BPRS itu biasanya di ibukota Kabupaten/Kota, namun dengan ketentuan yang baru yang diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024  ini, maka kantor pusat BPR dan BPRS  berada di kota-kota besar seperti bank-bank umum yang secara kewilyahan telah ditentukan berdasarkan pasal 100 ayat (3).

 

“Jika BPR itu tidak ada tuntutan merger seperti yang diminta OJK melalui POJK 7 tersebut, sebenarnya kantor pusat BPR biasanya berada di ibukota Kabupaten dan Kota di seluruh nusantara, tapi dengan adanya keharusan merge, maka kantor pusat ada di induk BPR yang biasanya ada di kota-kota besar, seperti bank umum,” tandasnya.

 

Ia mengingatkan dampak tidak baik dari penerapan POJK Nomor 7 terhadap pemerintah kabupaten/kota termasuk beberapa Pemerintah Provinsi akibat daerah tersebut kehilangan kesempatan menjadi kantor pusat suatu BPR dan BPRS dengan mengklaster beberapa Pulau di Nusantara yang pada akirnya daerah tersebut kehilangan sumber daya perekonomian masyarakat.

 

“Sebenarnya keberadaan kantor-kantor pusat BPR dan BPRS itu sangat diharapkan Bupati/Walikota keberadaannya di ibukota kabupaten dan kotamdya mereka masing-masing, karena BPR sebagai lembaga keuangan yang berperan untuk melakukan pembiayaan kepada UMKM yang bisa menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten /Kota tersbut”, imbuhnya.

 

Dijelaskannya, BPR dan BPRS sering menjadi Pembayar Pajak di suatu Kabupaten dan Kota tersebut untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota setempat dan hal ini juga menstimulus pertumbuhan ekonomian suatu daerah.

 

Ia berharap, industri BPR ingin POJK itu selaras dengan UU P2SK, serta tidak bertentangan seperti saat ini, karennya OJK perlu melakukan tinjauan ulang dengan melalukan revisi atau moratorium untuk beberapa tahun dimasa yang akan datang.

 

Kebijakan dan pengaturan mengenai merger, Ia juga berpesan sebaiknya jangan ada paksaan dari OJK, jauh lebih baik merger dilakukan atas keinginan BPR itu sendiri.

 

Sebelumnya, dalam sebuah pertemuaan antara SatukanIndonesia.Com dengan Dirut PT NBP tersebut, dikatakan sprit besar yang dikampanyekan Pemerintahan Presiden Prabowo – Gibran adalah untuk memajukan pelaku UMKM yang dibuktikan dengan adanya Kementerian khuus membidangi UMKM. Hal itu selara dengan penjelasan POJK Nomor 7 Tahun 2024, bagian umum pragraf pertama, yang berbunyi :

 

Sebagai salah satu jenis bank, BPR dan BPR Syariah memiliki peranan penting dalam memenuhi kebutuhan nasabah tidak hanya terhadap akses perkreditan atau pembiayaan namun juga layanan keuangan lain yang dibutuhkan masyarakat. Peran penting tersebut menjadikan posisi BPR dan BPR Syariah begitu strategis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat terutama usaha mikro dan kecil.

 

Pada bagian akhir perbincangan SatukanIndonesia.Com dengan Pimponan Holding 29 BPR NBP itu, ia berharap Pemerintah dibawah pemerintahan Prabowo – Gibran, sebaiknya melihat BPR itu tetap dikondisikan dan dikonsepsikan sebagai Bank nya UMKM sebagaimana spirit pemerintahan Prabowo saat ini yang bertujuan untuk meningkatkan dan mengangkat UMKM. (MTS/01)

 

 

Komentar Facebook

Tags: Bank Perekonomian RakyatBPRBPR SyariahBPRSH. Apriliyantoindustri BPROJKPeleburanPengambilalihan sahamPenggabunganPOJKPOJK Nomor 7POJK Nomor 7 Tahun 2024PSPPT BPR NBPPT NBPPT Nusantara Bona PasogitUMKMusaha mikro dan kecil
ShareTweetSend

Related Posts

BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

Oktober 20, 2026
Menko PM Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi bagi UMKM

Menko PM Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi bagi UMKM

Oktober 5, 2026
Gebrak Pasar Dinilai Mampu Dorong Perputaran Ekonomi Pedagang Lokal, Rp129,9 Juta/hari di Pasar Baru Bekasi

Gebrak Pasar Dinilai Mampu Dorong Perputaran Ekonomi Pedagang Lokal, Rp129,9 Juta/hari di Pasar Baru Bekasi

Oktober 3, 2026

Menkum Siapkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan Kekayaan Intelektual

September 29, 2026

Kemendag Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital dan Inovasi Produk

September 28, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?