• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dirut Holding PT BPR NBP Serukan OJK Evaluasi POJK Nomor 7 Tahun 2024

Dirut Holding PT BPR NBP Serukan OJK Evaluasi POJK Nomor 7 Tahun 2024

Juli 30, 2025
Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

April 19, 2026
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
ADVERTISEMENT
Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

April 18, 2026
Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

April 18, 2026
Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

April 18, 2026
DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

April 18, 2026
Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

April 18, 2026
BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

April 18, 2026
Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

April 18, 2026
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

April 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, April 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Dirut Holding PT BPR NBP Serukan OJK Evaluasi POJK Nomor 7 Tahun 2024

{Ekonomi - POJK Nomor 7 Tahun 2024 Dinilai Sulitkan BPR dan BPRS Sehingga Perlu dievaluasi}

Juli 30, 2025
in Ekonomi, Nasional, News
0
0
SHARES
150
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: H. Apriliyanto, S.E., Ak., SH., Direktur Utama PT Nusantara Bona Pasogit//FOTO: SIM

Jakarta, SatukanIndononesia.Com – Pasca berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK Nomor 7 Tahun 2024) tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang berlaku sejak tanggal 25 April 2024, H. Apriliyanto, S.E., Ak., SH., selaku Direktur Utama PT Nusantara Bona Pasogit menyerukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan evaluasi secara menyeluruh mengenai penerapannya terhadap industri BPR dan BPRS.

 

Pasalnya, jika POJK tersebut dilakukan secara murni dan konsekuen, dalam praktik terjadi dan sarat dengan pertentangan antara hakikat BPR dan BPRS sebagai lembaga keuangan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat terutama usaha mikro dan kecil dengan realitas yang terjadi, yaitu munculnya konglomerasi melalu aksi korporasi berupa Penggabungan dan Peleburanserta Pengambilalihan yang dilakukan oleh Pemegang saham pengendali (PSP).

 

Dengan adanya Penggabungan dan Peleburan serta Pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PSP, secara alamiah menjadikan kepemilikan BPR dan BPRS itu sendiri didominasi konglomerat yang akan menyingkirkan masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil.

Hal itu dikatakan H. H. Apriliyanto dalam Rilisnya yang diterima Media ini, Rabu (16/7/2025).

 

Menurutnya, POJK Nomor 7 Tahun 2024 lahir setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau biasa disebut UU P2SK Tahun 2024, diharapkan sebagai penjelasan teknis dan turunan dari P2SK tersebut tanpa mempersulit ekosistem BPR dan BPRS, namun faktanya beberapa pasal dalam POJK 7 Tahun 2024 tersebut justru menyulitkan melalui adanya ketentuan baru dalam beberapa pasal yang tidak ada dasar dan pijakannya dalam UU P2SK.

 

“Misal penerapan Single Present Policy (SPP) terhadap BPR dan BPRS tidak ada diatur dalam UU P2SK, namun berdasarkan POJK Nomor 7 Tahun 2024 itu justru OJK malah mewajibkan BPR untuk menerapan SPP”, katanya.

 

Lebih lanjut dikatakan, penerapan SPP terhadap BPR dilakukan dengan memodifikasi kepemilikan BPR dilakukan per Pulau utama sesuai Pulau dan Wilayah Indonesia, yaitu dengan membuat 5 (lima) klaster  wilayah besar, terdiri dari – Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, NTB & NTT, Sulewesi, Maluku serta Papua.

 

“Dengan adanya ketentuan Penggabungan atau Peleburan dapat dilakukan antara BPR dan BPR, BPR dan BPR Syariah, atau BPR Syariah  dan BPR Syariah, yang berkedudukan dalam wilayah  provinsi yang sama atau berbeda yaitu wilayah provinsi yang  masuk dalam teritorial pulau atau kepulauan a. Sumatera; b. Jawa; c. Kalimantan; d. Bali dan Nusa Tenggara; e. Sulawesi; dan f. Maluku dan Papua yang diatur dalam Pasal 100 menjadi sangat sulit bagi seperti kami BPR NBP yang ada diberberapa Pulau di Indonesia”, ujarnya.

 

Hal lain, tutur Apriliyanto, dalam UU P2SK untuk penguatan modal BPR tidak harus melalui merger, akan tapi dalam POJK mewajibkan BPR dan BPRS untuk merger, sebagai cara penguatan modal BPR yang pada akhirnya akan meninggalkan jati diri BPR dan BPRS itu sebagai ekosistem dalam lingkup masyarakat pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

 

“Efek merger tentu mengakibatkan besarnya aset  BPR hasil merger, akibatnya, karena tuntutan aset besar, target akan menajdi besar dan dikhawatirkan akan meninggalkan hakikat BPR dan BPRS sebagai bagian dari kelompok masyarakat pelaku UMKM, sementara disatu sisi semangat atau spirit adanya dan pendirian BPR itu merupakan kelompok UMKM”, tegasnya.

 

Menurutnya, adapun efek lain dari merger, tentunya adanya kelebihan SDM sehingga mau tidak mau terjadi pengurangan pegawai sekitar 60-70% yang pada akhirnya akan berdampak luas terhadap stabilitas kehidupan masyarakat utamnya perekonomian yang akan menyumbangkan pada tingginya akan pengangguran ditengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

 

Kantor pusat BPR dan BPRS biasanya di ibukota Kabupaten/Kota

 

Mengenai Kantor pusat BPR dan BPRS juga mendapat sorotan tajam dari Pucuk Pimpinan BPR NBP ini. Menurutnya, dengan adanya POJK Nomor 7 Tahun 2024 tersebut, juga akan berdampak luas terhadap kelembagaan dan infrastruktur BPR melalui merger dan penggabungan serta pengambilalihan.

Sebelumnya, keberadaan kantor pusat BPR dan BPRS itu biasanya di ibukota Kabupaten/Kota, namun dengan ketentuan yang baru yang diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024  ini, maka kantor pusat BPR dan BPRS  berada di kota-kota besar seperti bank-bank umum yang secara kewilyahan telah ditentukan berdasarkan pasal 100 ayat (3).

 

“Jika BPR itu tidak ada tuntutan merger seperti yang diminta OJK melalui POJK 7 tersebut, sebenarnya kantor pusat BPR biasanya berada di ibukota Kabupaten dan Kota di seluruh nusantara, tapi dengan adanya keharusan merge, maka kantor pusat ada di induk BPR yang biasanya ada di kota-kota besar, seperti bank umum,” tandasnya.

 

Ia mengingatkan dampak tidak baik dari penerapan POJK Nomor 7 terhadap pemerintah kabupaten/kota termasuk beberapa Pemerintah Provinsi akibat daerah tersebut kehilangan kesempatan menjadi kantor pusat suatu BPR dan BPRS dengan mengklaster beberapa Pulau di Nusantara yang pada akirnya daerah tersebut kehilangan sumber daya perekonomian masyarakat.

 

“Sebenarnya keberadaan kantor-kantor pusat BPR dan BPRS itu sangat diharapkan Bupati/Walikota keberadaannya di ibukota kabupaten dan kotamdya mereka masing-masing, karena BPR sebagai lembaga keuangan yang berperan untuk melakukan pembiayaan kepada UMKM yang bisa menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten /Kota tersbut”, imbuhnya.

 

Dijelaskannya, BPR dan BPRS sering menjadi Pembayar Pajak di suatu Kabupaten dan Kota tersebut untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota setempat dan hal ini juga menstimulus pertumbuhan ekonomian suatu daerah.

 

Ia berharap, industri BPR ingin POJK itu selaras dengan UU P2SK, serta tidak bertentangan seperti saat ini, karennya OJK perlu melakukan tinjauan ulang dengan melalukan revisi atau moratorium untuk beberapa tahun dimasa yang akan datang.

 

Kebijakan dan pengaturan mengenai merger, Ia juga berpesan sebaiknya jangan ada paksaan dari OJK, jauh lebih baik merger dilakukan atas keinginan BPR itu sendiri.

 

Sebelumnya, dalam sebuah pertemuaan antara SatukanIndonesia.Com dengan Dirut PT NBP tersebut, dikatakan sprit besar yang dikampanyekan Pemerintahan Presiden Prabowo – Gibran adalah untuk memajukan pelaku UMKM yang dibuktikan dengan adanya Kementerian khuus membidangi UMKM. Hal itu selara dengan penjelasan POJK Nomor 7 Tahun 2024, bagian umum pragraf pertama, yang berbunyi :

 

Sebagai salah satu jenis bank, BPR dan BPR Syariah memiliki peranan penting dalam memenuhi kebutuhan nasabah tidak hanya terhadap akses perkreditan atau pembiayaan namun juga layanan keuangan lain yang dibutuhkan masyarakat. Peran penting tersebut menjadikan posisi BPR dan BPR Syariah begitu strategis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat terutama usaha mikro dan kecil.

 

Pada bagian akhir perbincangan SatukanIndonesia.Com dengan Pimponan Holding 29 BPR NBP itu, ia berharap Pemerintah dibawah pemerintahan Prabowo – Gibran, sebaiknya melihat BPR itu tetap dikondisikan dan dikonsepsikan sebagai Bank nya UMKM sebagaimana spirit pemerintahan Prabowo saat ini yang bertujuan untuk meningkatkan dan mengangkat UMKM. (MTS/01)

 

 

Komentar Facebook

Tags: Bank Perekonomian RakyatBPRBPR SyariahBPRSH. Apriliyantoindustri BPROJKPeleburanPengambilalihan sahamPenggabunganPOJKPOJK Nomor 7POJK Nomor 7 Tahun 2024PSPPT BPR NBPPT NBPPT Nusantara Bona PasogitUMKMusaha mikro dan kecil
ShareTweetSend

Related Posts

Perkuat UMKM, KADIN Papua Barat Gelar Sosialisasi KUR

Perkuat UMKM, KADIN Papua Barat Gelar Sosialisasi KUR

April 15, 2026
OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sinergi dan Penguatan Kebijakan SLIK

OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sinergi dan Penguatan Kebijakan SLIK

April 14, 2026
OJK Sanksi Pegiat Medsos dan Pelaku Manipulasi Harga di Pasar Modal

OJK Sanksi Pegiat Medsos dan Pelaku Manipulasi Harga di Pasar Modal

Februari 23, 2026

Kepala Badan Usaha Milik Organisasi DPP GMNI Mendorong Kemandirian Kewirausahaan sebagai Pilar Pemberdayaan Ekonomi

Februari 12, 2026

UMKM Bekasi Dapat Diskon Sewa Tenant di Wisata Air Kalimalang, Ini Syaratnya

Januari 13, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?