
MANOKWARI, satukanindonesia.com – Menanggapi banyak sorotan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, di provinsi Papua Barat berkomitmen menertibkan penjualan dan peredaran Minuman Keras (Miras) melalui Peraturan Daerah (Perda).
Demikian ditegaskan Bupati kabupaten Manokwari Hermus Indou kepada wartawan, Jumat (22/08/2025).
Ia mengatakan, pihaknya mendorong Tim Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bersama DPR, agar segera menetapkan Perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tahun 2025.
“Meski banyak yang menentang dan menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat, Pemda tetap teguh pada pendirian untuk menetapkan Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,”katanya.
Dikemukakannya, komitmen pemerintah dibuktikan dengan menjadikan pembuatan Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol menjadi prioritas daerah.
Menurutnya, Pemda harus hadir mengatur peredaran minuman alkohol, agar tidak dikuasai pihak lain yang mengambil keuntungan tanpa memberi kontribusi bagi pembangunan daerah.
“Kalau barang ini tidak kita yang atur, maka orang lain yang akan mengaturnya dan mereka yang mendapat untung. Selama ini sudah 19 tahun orang lain mengatur, tapi tidak bertanggung jawab untuk membangun daerah ini,”ujarnya.
Hermus mengutarakan, sedikitnya terdapat 53 titik penjualan miras ilegal di Manokwari, yang tidak membayar pajak ataupun retribusi.
Kondisi tersebut, menurut dia, merugikan daerah sekaligus menimbulkan persoalan sosial di masyarakat karena jika ada warga mabuk kemudian terjadi konflik sosial, maka Pemda yang harus mengatasinya.
“Kita ingin tertibkan semua, supaya setiap botol yang dibeli ada uang yang masuk ke kas daerah untuk kesejahteraan masyarakat,”ujarnya.
Orang nomor satu di Manokwari ini menyatakan, yang dilarang Pemda adalah peredaran Miras racikan atau oplosan yang membahayakan keselamatan.
Sementara minuman beralkohol produksi pabrikan tetap diperbolehkan dijual, namun tentu dengan pengawasan yang ketat.
“Yang kita larang adalah minol oplosan yang bikin orang mati karena tidak jelas bahan-bahan pembuatannya dan tidak mendapat pengawasan BPOM. Itu semua tidak boleh. Sedangkan produk pabrikan tetap bisa beredar dengan aturan jelas,”bebernya.
Ia menegaskan, penertiban peredaran Miras juga mendukung posisi Manokwari sebagai ibu kota Papua Barat, yang memiliki potensi besar bidang pariwisata.
“Manokwari harus ditata dengan baik, termasuk soal minuman beralkohol. Ini daerah kita, jadi pemerintah wajib atur agar pembangunan berjalan dan masyarakat tidak dirugikan,”tandasnya. [**/GRW]













