
BATAM, satukanindonesia.com – DPRD Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (8/7/2026) siang. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE., MM., dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE.
menyatakan setuju. Persetujuan itu kemudian disahkan secara resmi dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD Kota Batam sebagai tanda Ranperda tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Batam.
Usai pengesahan Ranperda berkenaan, Ketua DPRD mempersilakan Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad untuk menyampaikan pendapat akhir terkait Ranperda berkenaan.
Dalam pendapat akhirnya, Walikota Amsakar menyatakan Pemerintah Kota Batam siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD Kota Batam terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batam yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.

“Pemerintah Kota Batam menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam yang telah bekerja keras membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025,” ujar Amsakar.
Beliau menegaskan, Pemerintah Kota Batam menerima hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebelum selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi sesuai ketentuan.
Menanggapi berbagai rekomendasi DPRD, Amsakar mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah perbaikan, diantaranya melakukan verifikasi dan validasi piutang PBB-P2, mengevaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor melalui kolaborasi dengan RT dan RW, serta mengoptimalkan pendapatan retribusi daerah melalui digitalisasi sistem pembayaran. Selain itu, Pemerintah Kota Batam juga akan mempercepat serapan anggaran, meningkatkan kualitas perencanaan dan pengadaan barang dan jasa, menata pengelolaan aset daerah, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa dan kerja sama pemanfaatan.
“Pemerintah Kota Batam terus berupaya agar seluruh program dan kegiatan SKPD selaras dengan target pembangunan daerah sesuai RPJMD dan RKPD,” tegas Amsakar.
Amsakar juga berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam terus terjaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Batam.
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam yang dilakukan oleh Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin bersama Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad.
Dengan disahkannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, DPRD berharap hasil evaluasi dan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan Badan Anggaran dapat menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Batam dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat efektivitas pembangunan, serta menyusun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027 secara lebih optimal, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Setelah agenda pengambilan keputusan selesai, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027.(**/HAG)












