Jakarta, SatukanIndonesia.Com – DPR dan pemerintah telah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke paripurna untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan diambil dalam rapat pleno pengesahan tingkat satu di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 Maret 2024 malam.
“Dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju, satu menolak. Dengan demikian saya ingin meminta persetujuan kembali dari seluruh anggota Badan Legislasi, apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat dua di paripurna terdekat?”, kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, sebagaimana dilansir Tempo.co.
Semua anggota Baleg DPR yang hadir mengatakan setuju, kecuali Fraksi PKS. Setelah mendapatkan persetujuan dari mayoritas anggota Baleg DPR, Supratman lalu mengetok palu yang dia pegang sebagai tanda pengesahan RUU DKJ.
Fraksi PKS beralasan pembahasan RUU DKJ masih cacat prosedural dan minim partisipasi masyarakat. “Kami Fraksi PKS dengan memohon kepada Allah SWT dengan mengucapkan bismillah menolak RUU DKJ,” kata anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Anshory Siregar.
Rapat pengesahan RUU DKJ malam ini juga dihadiri perwakilan pemerintah. Di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PAN-RB, dan Bappenas. Ketua Komite I DPD Sylviana Murni turut hadir dalam rapat tersebut.
Mewakili sikap pemerintah, Tito Karnavian berharap RUU DKJ bisa segera disahkan dalam rapat paripurna DPR. “Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini bisa diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau rapat paripurna,” ucap mantan Kapolri itu. (***)













