• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPU Batalkan Keputusan Persyaratan Capres-Cawapres Kini Bukan Dokumen Rahasia

KPU Batalkan Keputusan Persyaratan Capres-Cawapres Kini Bukan Dokumen Rahasia

September 17, 2025
Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Mei 25, 2026
Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Mei 25, 2026
ADVERTISEMENT
Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Mei 25, 2026
Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Mei 25, 2026
Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Mei 25, 2026
Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Mei 25, 2026
Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Mei 25, 2026
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

Mei 25, 2026
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Mei 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Batalkan Keputusan Persyaratan Capres-Cawapres Kini Bukan Dokumen Rahasia

[Politik]

September 17, 2025
in Politik
0
0
SHARES
25
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin/Istimewa

Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak pascaterbitnya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. “Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Afifuddin, melalui keterangan resmi, Selasa (16/9/2025).

Menurut Afifuddin, KPU akan memperlakukan informasi dan data tersebut sesuai dengan regulasi yang sudah ada.

Meski demikian, KPU juga akan akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait jika ada hal-hal yang perlu dilakukan soal seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU.

Setelah itu, KPU juga telah menggelar rapat untuk menyikapi perkembangan tersebut, termasuk menerima masukan. Tak hanya itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik (KIP).  “Tentu Ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, berkait juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Afifuddin.

Menurut Afifuddin, pihaknya berkomitmen terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi untuk pelayanan informasi yang lebih luas. KPU juga tidak akan membatasi akses masyarakat terhadap penyediaan informasi bagi publik.

Satu hal, Afifuddin juga mengapresiasi partisipasi publik, termasuk masukan dan kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel, serta terbuka.

Menurut Ketua KPU RI, sebagai lembaga penyelenggara pemilu pada dasarnya publik berhak memperoleh seluruh informasi dari KPU.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: keputusan KPU nomor 731 tahun 2025Ketua KPU RI Mochammad AfifuddinKomisi Pemilihan Umum (KPU)Persyaratan Capres-Cawapres
ShareTweetSend

Related Posts

DPR dan Bawaslu Ingatkan KPU soal Independensi Aturan Teknis Tentang Putusan Nomor 731

DPR dan Bawaslu Ingatkan KPU soal Independensi Aturan Teknis Tentang Putusan Nomor 731

Oktober 3, 2025
KPU Usulkan Anggaran Pilkada Diambil dari APBN

KPU Usulkan Anggaran Pilkada Diambil dari APBN

Mei 20, 2025
Antisipasi Lembaga Survey Murahan, KPU Terbitkan Aturan Baru

KPU Tetapkan 17 Partai Politik Yang Memenuhi Syarat Peserta Pemilu 2024

Desember 14, 2022

Kemendagri Serahkan DP4 ke KPU Dengan Jumlah Pemilih Pemilu 2024 Sebanyak 204 Juta Jiwa

Desember 14, 2022

KPU Minta Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu

Desember 9, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?