• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
DPR dan Bawaslu Ingatkan KPU soal Independensi Aturan Teknis Tentang Putusan Nomor 731

DPR dan Bawaslu Ingatkan KPU soal Independensi Aturan Teknis Tentang Putusan Nomor 731

Oktober 3, 2025
DPR Teluk Bintuni Apresiasi ‘Perjuangan’ Penyaluran DBH Tepat Waktu

DPR Teluk Bintuni Apresiasi ‘Perjuangan’ Penyaluran DBH Tepat Waktu

September 16, 2026
Wakil Ketua Komisi XI DPR: Pergantian Purbaya ke Suahasil Merupakan Hak Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Komisi XI DPR: Pergantian Purbaya ke Suahasil Merupakan Hak Prerogatif Presiden

September 16, 2026
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Impor 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Impor 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

September 16, 2026
Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya Dilaporkan ke Mabes Polri

Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya Dilaporkan ke Mabes Polri

September 16, 2026
Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas di Bekasi Timur

Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas di Bekasi Timur

September 16, 2026
KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

September 16, 2026
Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

September 16, 2026
Pemko Bekasi Peringati Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Olahraga Jadi Bagian dari Kehidupan Sehari-hari

Pemko Bekasi Peringati Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Olahraga Jadi Bagian dari Kehidupan Sehari-hari

September 16, 2026
Kepala Staf Angkatan Laut Menerima Anugerah Bintang Kehormatan dari  Presiden Pakistan

Kepala Staf Angkatan Laut Menerima Anugerah Bintang Kehormatan dari  Presiden Pakistan

September 16, 2026
Perkuat Kerjasama Bilateral, Kepala Staf Angkatan Laut Melaksanakan Kunjungan Kehormatan ke Islamabad dan Karachi, Pakistan

Perkuat Kerjasama Bilateral, Kepala Staf Angkatan Laut Melaksanakan Kunjungan Kehormatan ke Islamabad dan Karachi, Pakistan

September 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

DPR dan Bawaslu Ingatkan KPU soal Independensi Aturan Teknis Tentang Putusan Nomor 731

[Politik]

Oktober 3, 2025
in Politik
0
0
SHARES
23
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin (tengah) di sela diskusi Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis, di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (2/10) .(MI/Devi Harahap)

Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk tidak lagi mengeluarkan kebjijakan yang sensasional ataupun sensitif untuk pelaksanaan pemilu di 2029. Hal itu berkaca pada Putusan KPU Nomor 173/2025 tentang pembatasan akses dokumen persyaratan capres dan cawapres yang kemudian dibatalkan karena menuai kritik dari publik.

“Saya harap diskusi ini tidak sesempit hanya merespon beberapa hari atau beberapa minggu yang lalu ketika KPU coba ingin mengambil atensi publik dengan satu kebijakan yang menurut hemat kami strategis, tapi ya kurang sensitif,” kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin dalam acara diskusi Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) bertajuk “Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis” yang digelar di Media Center, Gedung KPU RI, dilansir dari Indoposco.id, Kamis (2/10/2025).

Sebab menurut Khozin, membahas soal keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 sudah bukan momentumnya lagi.

Meski begitu, Khozin mengapresiasi langkah KPU yang langsung merespons pembatalan kebijakan tersebut karena berpotensi membuat kegaduhan di publik.

“Tapi Alhamdulillah secara institusi KPU merespon dengan cepat untuk kemudian menganulir itu,” ucapnya.

Khozin berharap, dengan demikian KPU kedepannya bisa lebih bijak lagi dalam membuat kebijakan mengenai aturan teknis sehingga kebijakan tersebut tak membuat kegaduhan dan dapat diterima oleh publik.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi momentum untuk mendesain ulang kebijakan-kebijakan yang lain jadi terkait dengan aturan teknis itu,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menambahkan pentingnya menjaga independensi KPU meski tetap melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Dalam diskusi itu, KPU melalui Idham Holik juga menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan regulasi pemilu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik, DPR, Bawaslu, DKPP, serta masyarakat sipil.

Adapun narasumber dalam diskusi ini, yakni, Anggota KPU RI Idham Holik, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota DKPP I Dewa Gede Wiarsa Raka Sandi, Anggota Komisi II Muhammad Khozin dan dari KIPP Brahma Aryana serta moderator Sekjen KPPD Nopri Agustian. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anggota DKPP I Dewa Gede Wiarsa Raka SandiAnggota Komisi II Muhammad KhozinAnggota KPU RI Idham HolikKetua Bawaslu RI Rahmat BagjaKIPP Brahma Aryana serta moderator Sekjen KPPD Nopri AgustianKomisi Pemilihan Umum (KPU)Putusan Nomor 731
ShareTweetSend

Related Posts

KPU Batalkan Keputusan Persyaratan Capres-Cawapres Kini Bukan Dokumen Rahasia

KPU Batalkan Keputusan Persyaratan Capres-Cawapres Kini Bukan Dokumen Rahasia

September 17, 2025
KPU Usulkan Anggaran Pilkada Diambil dari APBN

KPU Usulkan Anggaran Pilkada Diambil dari APBN

Mei 20, 2025
DKPP Bakal Periksa Anggota KPU, Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol

DKPP Bakal Periksa Anggota KPU, Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol

Februari 7, 2023

KPU Tetapkan 17 Partai Politik Yang Memenuhi Syarat Peserta Pemilu 2024

Desember 14, 2022

Kemendagri Serahkan DP4 ke KPU Dengan Jumlah Pemilih Pemilu 2024 Sebanyak 204 Juta Jiwa

Desember 14, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?