• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PT Gag Nikel Raja Ampat Diminta Priotaskan Tenaga Kerja OAP

PT Gag Nikel Raja Ampat Diminta Priotaskan Tenaga Kerja OAP

September 21, 2025
TNI AL Berhasil Gagakan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina di Perairan Gorontalo

TNI AL Berhasil Gagakan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina di Perairan Gorontalo

September 22, 2026
TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Semarang

TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Semarang

September 22, 2026
ADVERTISEMENT
Mobil Mewah Dibeli Baru, Diduga Tak Sesuai & Garansi Hangus, Pembeli Mobil Mewah di Batam Mengadu ke DPRD Batam

Mobil Mewah Dibeli Baru, Diduga Tak Sesuai & Garansi Hangus, Pembeli Mobil Mewah di Batam Mengadu ke DPRD Batam

September 22, 2026
Ketua DPR RI : Ambang Batas Parlemen Threshold 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi

Ketua DPR RI : Ambang Batas Parlemen Threshold 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi

September 22, 2026
RUU Perampasan Aset Dipastikan Tuntas Sebelum 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Dipastikan Tuntas Sebelum 15 Desember 2026

September 22, 2026
RUU Migas Harus Jamin Hak Daerah Penghasil, Dr. Filep Wamafma Tegaskan Tujuh Poin

RUU Migas Harus Jamin Hak Daerah Penghasil, Dr. Filep Wamafma Tegaskan Tujuh Poin

September 22, 2026
Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Batam Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

September 22, 2026
Bentrokan di Setotok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

Bentrokan di Setotok, Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka

September 22, 2026
Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

Kejari Kota Bandung Serahkan Barang Rampasan ke Bank Bjb Syariah terkait Uang Pengganti Terpidana Andi Winarto

September 22, 2026
Menkeu Suahasil: Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Menkeu Suahasil: Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

September 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

PT Gag Nikel Raja Ampat Diminta Priotaskan Tenaga Kerja OAP

[Daerah]

September 21, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
194
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
FOTO: Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Barat Daya, Vincentius Paul Baru, ST.M.URP//ISTIMEWA

SORONG, satukanindonesia.com – Paska diberikan izin operasi oleh pemerintah melalui kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta PT Gag Nikel mempriotaskan tenaga kerja orang asli Papua (OAP).

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Barat Daya, Vincentius Paul Baru, ST.M.URP, Sabtu (19/09/2025).

Ia mengatakan, sudah ada izin untuk beroperasi kembali, maka beberapa hal yang harus mendapat prioritas dari PT Gag Nikel. Diantaranya, tenaga kerja OAP terutama untuk masyarakat di empat lokasi.

FOTO: Kegiatan Tambang di Raja Ampat//dok. Greenpeace

“Terkait tenaga kerja dan kontraktor tambangnya, harus memberikan porsi bagi keterlibatan tenaga kerja lokal OAP. Terutama masyarakat di lokasi tambang, yang telah di tutup pemerintah,”ujarnya.

Lanjut, dia mengemukakan, sebagai lembaga kultur OAP di Papua Barat Daya juga mendorong penyelesaian hak ulayat masyarakat adat di lokasi tambang yang belum dibayar, agar segera diselesaikan oleh perusahaan.

“Pemda Raja Ampat perlu memfasilitasi musyawarah adat terkait penyelesaian masalah kepemilikan tanah adat di lokasi tambang, agar menjadi dasar bagi perusahaan untuk membayar hak-hak masyakat adat yang belum di selesaikan oleh perusahaan,”pungkasnya.

Seperti diketahui, pemberian izin tersebut melalui proses evaluasi yang melibatkan lintas Kementerian, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

PT Gag Nikel merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) selaku pemegang Kontrak Karya (KK) di Pulau Gag, Raja Ampat. Wilayah tambang yang dikelola PT Gag Nikel tercatat seluas 13.136 hektare. [**/GRW]

Komentar Facebook

Tags: kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.Majelis Rakyat Papua (MRP)Tenaga Kerja OAPVincentius Paul Baru
ShareTweetSend

Related Posts

Perkuat Lembaga Kultural Orang Papua, STIH Manokwari dan MRP Tekan MoU

Perkuat Lembaga Kultural Orang Papua, STIH Manokwari dan MRP Tekan MoU

Maret 28, 2026
Maluku Utara Caplok Tanah Adat Papua, MRP Pertanyakan Pemerintah Pusat

Maluku Utara Caplok Tanah Adat Papua, MRP Pertanyakan Pemerintah Pusat

Februari 14, 2026
YLBH Sisar Matiti Menegaskan Desentralisasi Otsus Dalam Pembangunan Papua

YLBH Sisar Matiti Menegaskan Desentralisasi Otsus Dalam Pembangunan Papua

Desember 16, 2025

Otsus Amanatkan Tenaga Kerja OAP Jadi Prioritas, Pemda Wajib Bekali dan Upgrade Keahlian

Agustus 23, 2025

Apresiasi Anggota DPR RI Yan Mandenas, Waket II MRPBD: Tambrauw Butuhkan Tranportasi Laut

Juli 21, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?