
JAKARTA, satukanindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Bupati Manokwari, di provinsi Papua Barat.
“Kami pastikan setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,”ujar Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo dalam keterangan, Selasa (23/09/2025).
Kata Budi, laporan pengaduan masyarakat tersebut akan ditelaah untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta KPK berwenang untuk menyelidikinya atau tidak.
Meski demikian, ia mengemukakan, KPK tidak dapat mengumumkan hasil telaah tersebut kepada publik.
“Rangkaian proses pada pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat, atau dikecualikan. Tindak lanjutnya, hanya bisa disampaikan kepada pelapor,”jelasnya.
Sebelumnya, Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan dugaan korupsi oleh Bupati Manokwari terhadap dua proyek kepada KPK.
Proyek pertama terkait pembangunan Gedung Wanita Manokwari tahun anggaran (TA) 2022-2024.
Kemudian proyek kedua terkait pekerjaan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan atau rekonstruksi di Jalan Perkebunan 3 Macuan TA 2024.
KPK kemudian telah menerima pelaporan pengaduan dari Agpemaru pada Selasa (23/09/2025) pagi. [**/GRW]













