• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemerintah Indonesia Bakal Pulangkan WNI Kasus Terorisme dari Filipina

Pemerintah Indonesia Bakal Pulangkan WNI Kasus Terorisme dari Filipina

Oktober 22, 2025
Mangrove Bengkulu Menyusut: Setiap Tahun Lenyap Setara 10 Kali Luas Benteng Marlborough

Mangrove Bengkulu Menyusut: Setiap Tahun Lenyap Setara 10 Kali Luas Benteng Marlborough

Juli 9, 2026
Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Pemda Perkuat Ekosistem Pendidikan

Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Pemda Perkuat Ekosistem Pendidikan

Juli 9, 2026
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Ada Pihak Halangi Proses Hukum Korupsi dan TPPU

Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Ada Pihak Halangi Proses Hukum Korupsi dan TPPU

Juli 9, 2026
Anggota Komisi III Minta KPK Usut Tuntas Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Anggota Komisi III Minta KPK Usut Tuntas Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Juli 9, 2026
Wamenkomdigi Dorong Kolaborasi Semikonduktor Perkuat Fondasi AI Berdaulat

Wamenkomdigi Dorong Kolaborasi Semikonduktor Perkuat Fondasi AI Berdaulat

Juli 9, 2026
Menko Yusril: LGBT Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter Negara

Menko Yusril: LGBT Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter Negara

Juli 9, 2026
Menag Nasaruddin Sebut Keadilan Harus Dibangun melalui Sinergi Penegak Hukum, Advokat dan Kampus

Menag Nasaruddin Sebut Keadilan Harus Dibangun melalui Sinergi Penegak Hukum, Advokat dan Kampus

Juli 9, 2026
Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Juli 9, 2026
Kementerian Pariwisata Menilai Wisata Olahraga Berpotensi Mempercepat Pertumbuhan Pariwisata Nasional

Kementerian Pariwisata Menilai Wisata Olahraga Berpotensi Mempercepat Pertumbuhan Pariwisata Nasional

Juli 9, 2026
Komisi IV DPRD Batam Tampung Aspirasi Mahasiswa IPMKOB Pekanbaru, Bahas Kemajuan Daerah

Komisi IV DPRD Batam Tampung Aspirasi Mahasiswa IPMKOB Pekanbaru, Bahas Kemajuan Daerah

Juli 9, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemerintah Indonesia Bakal Pulangkan WNI Kasus Terorisme dari Filipina

[Hukum]

Oktober 22, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
20
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Sumber: kompas.com

Jakarta, satukanindonesia.com – Pemerintah Indonesia membuka peluang untuk memulangkan narapidana warga negara Indonesia (WNI) dari Filipina terkait kasus terorisme, Taufiq Rifqi, pada tahun depan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, melalui keterangan resmi, dilansir dari InfoPublik, Selasa (21/10/2025).

Menko Yusril mengatakan, Taufiq dihukum penjara seumur hidup oleh pengadilan di Filipina karena kasus pengeboman sejumlah hotel di Cotabato, Filipina.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, pemulangan Taufiq lebih mudah dilaksanakan karena jumlahnya hanya satu orang, sehingga tidak akan sulit untuk ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Tanah Air yang saat ini mengalami kelebihan kepadatan.

Selain itu saat masuk penjara,  Taufiq masih sangat muda, yakni berumur 22 tahun, di mana saat ini sudah berumur 44 tahun, sehingga sudah dihukum selama seumur hidupnya jika berdasarkan hukum Indonesia. Namun di Filipina, hukuman seumur hidup berarti dihukum selama 40 tahun penjara atau lebih.

Terkait hal itu, Menko Kumham Imipas mengatakan Taufiq telah mengajukan grasi namun ditolak oleh pemerintah Filipina. “Kalau dikembalikan ke sini ya bisa di-appeal kepada Mahkamah Agung RI atau bisa juga dimohonkan grasi kepada presiden kita,” tuturnya.

Di sisi lain, Yusril mengaku sudah berbicara dengan Menteri Kehakiman Filipina terkait pemulangan Taufiq, yang direspons dengan pernyataan akan memulangkan Taufiq kapan pun jika pemerintah Indonesia melakukan permohonan resmi.

Dikatakan bahwa hal tersebut seiring dengan pemerintah Indonesia yang telah memulangkan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina.

Mary Jane merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010.

Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada bulan Oktober 2010. Mary Jane dipulangkan dari Indonesia ke Filipina pada pertengahan Januari 2025.

Pemulangan Mary Jane merupakan bagian dari kesepakatan penting antara pemerintah Indonesia dan Filipina melalui penandatanganan pengaturan praktis atau practical arrangement oleh Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina Raul Vasquez pada 6 Desember 2024.

Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara terhadap nilai-nilai diplomasi, kerja sama internasional, dan penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara.

Adapun terdapat empat ketentuan penting dalam pengaturan praktis itu. Pertama, penghormatan terhadap kedaulatan hukum.

Dalam ketentuan itu, kedua belah pihak menegaskan penghormatan terhadap sistem hukum masing-masing negara. Dengan demikian, kesepakatan tersebut tidak mengurangi kedaulatan hukum Indonesia, termasuk putusan pengadilan Indonesia yang berlaku dalam kasus Mary Jane.

Ketentuan kedua, pelaksanaan hukuman. Setelah dipindahkan ke Filipina, Mary Jane akan melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur Filipina.

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Ketentuan ketiga, yakni larangan masuk kembali ke Indonesia. Setelah pemindahan, Mary Jane akan dimasukkan dalam daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia.

Ketentuan keempat, yaitu akses informasi. Pemerintah Filipina berkomitmen memberikan akses informasi kepada pemerintah Indonesia terkait dengan pelaksanaan hukuman Mary Jane setelah dipindahkan.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: FilipinaMenko Kumham Imipas)Pemerintah IndonesiaTerorismeWNIYusril Ihza Mahendra
ShareTweetSend

Related Posts

Menko Yusril: LGBT Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter Negara

Menko Yusril: LGBT Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter Negara

Juli 9, 2026
Menko Kumham Imipas Instruksikan Pembenahan Pelayanan Publik

Menko Kumham Imipas Instruksikan Pembenahan Pelayanan Publik

Juni 11, 2026
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Mei 25, 2026

Menkum Pastikan Negara Hadir Selamatkan WNI yang Diculik Militer Israel

Mei 21, 2026

Pemerintah Indonesia dan Sembilan Negara Kecam Serangan Israel Terhadap Kapal Kemanusiaan

Mei 20, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?