
MANOKWARI, satukanindonesia.com – Dalam rangka memastikan implementasi peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2025 tentang pengendalian minuman beralkohol (Minol), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari membentuk satuan tugas (Satgas) Terpadu pengawasan dan pengendalian Minol serta pelarangan Minum Oplosan.
Peresmian Satgas ini didasari oleh Perda Minol dan turunannya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2025.
Bupati Manokwari, Hermus Indou berkomitmen dalam pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Manokwari, provinsi Papua Barat.
“Dengan dibentuknya satgas ini, nantinya pengawas dari minuman beralkohol dapat lebih teratur dan terunata ijin dari para distributor dan pengecer lebih di kedepankan,”ujarnya.
Sementara Plt Sekda Manokwari, Yan Ayomi menyampaikan, pembentukan Satgas merupakan langkah nyata implementasi regulasi yang telah ditetapkan.
“Maksud pelaksanaan kegiatan ini adalah implementasi peraturan daerah dan peraturan bupati, kemudian mencegah peredaran minuman ilegal serta memberantas minuman oplosan yang membahayakan masyarakat,”kata Yan.
Dikemukakannya, Satgas terpadu ini dibentuk dengan melibatkan kolaborasi berbagai unsur, termasuk unsur Pemerintah Daerah (Pemda), TNI-Polri, unsur Masyarakat dan Tokoh Agama (Gereja dan Masjid).
Keterlibatan lintas sektor ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan sehat.
“Diharapkan yang kita lakukan hari ini mencerminkan pertanggungjawaban kita pada publik, kita lakukan dengan prinsip-prinsip pemerintahan modern Good Governance, transparan dan akuntabel,”pungkasnya.
Satgas ini akan bertugas membantu mengawasi dan menjamin kepatuhan terhadap regulasi, sehingga menjadi fondasi penting dalam mendukung terciptanya Manokwari yang maju, aman, dan sejahtera. [**/GRW]













