
MANOKWARI, satukanindonesia.com – Mewujudkan pembangunan Papua yang adil, damai, dan bermartabat. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti memandang perlu adanya penegasan terhadap prinsip dasar Otonomi Khusus (Otsus).
Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, S.H, MAP. C. L. A kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Ia mengatakan, Presiden Republik Indonesia akan mengumpulkan kepala daerah di tanah Papua (gubernur, bupati, dan walikota) bersama Komite Percepatan Pembangunan Papua (KPPP), maka sebagai lembaga hukum memandang perlu adanya penegasan terhadap Otsus Papua, yaitu desentralisasi dan penghormatan terhadap mandat rakyat Papua.
Menurutnya, Dewan Adat Papua (DAP) dan Presidium Dewan Papua (PDP) merupakan representasi kultural rakyat Papua yang memiliki peran historis dan politik dalam proses kesepakatan Papua–Jakarta yang melahirkan Otsus.
Oleh karena itu, kata Akwan, posisi dan peran PDP harus ditempatkan secara jelas dan bermartabat dalam setiap proses perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan di Tanah Papua.
“Kami juga menyoroti pentingnya kejelasan peran Majelis Rakyat Papua (MRP) serta DPR Papua dan DPR kabupaten atau Kota dalam kerangka Otsus. Lembaga-lembaga ini merupakan instrumen konstitusional Otsus yang memiliki fungsi legislasi, representasi, dan pengawasan.”sebut Akwan.
Namun, kata advokad muda asli Papua ini, apabila seluruh kendali pembangunan ditempatkan di bawah Komite Percepatan Pembangunan Papua, maka mekanisme akuntabilitas, pengawasan, dan partisipasi rakyat Papua harus dijelaskan secara terbuka.
Lebih lanjut, Yohanes Akwan mengemuakakn, pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Papua tidak dapat dilepaskan dari realitas konflik yang masih terjadi di berbagai wilayah.
Pembangunan tanpa penyelesaian konflik dan tanpa keterlibatan penuh rakyat Papua, berpotensi menimbulkan ketimpangan baru serta ketidakpercayaan terhadap Pemerintah Republik Indonesia.
“Untuk itu, kami mendorong agar Komite Percepatan Pembangunan Papua berperan memfasilitasi lahirnya Memorandum of Understanding (MoU) Papua–Jakarta sebagai kesepakatan politik dan moral bersama,”ujarnya.
Menurut Akwan, MoU ini penting untuk memastikan bahwa setiap agenda pembangunan merupakan hasil kesepakatan dengan rakyat Papua, bukan keputusan sepihak.
“Kami menegaskan bahwa pembangunan Papua tidak boleh ditarik kembali ke Jakarta. Otsus adalah mandat desentralisasi, bukan sentralisasi dalam bentuk baru. Pemerintah pusat diharapkan membuka ruang dialog yang setara, transparan, dan berkelanjutan dengan seluruh elemen representatif rakyat Papua,”pungkasnya. [**/GRW]













