• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pertahankan Tanah Adat, SK Bupati Merauke Digugat

Pertahankan Tanah Adat, SK Bupati Merauke Digugat

Maret 5, 2026
Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Juni 25, 2026
Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Juni 25, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026
Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Juni 25, 2026
BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

Juni 25, 2026
Solar Subsidi Habis Pukul 07.30, Antrean Kendaraan Mengular 200 Meter di SPBU 54.671.37 Pandaan

Solar Subsidi Habis Pukul 07.30, Antrean Kendaraan Mengular 200 Meter di SPBU 54.671.37 Pandaan

Juni 25, 2026
Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Juni 25, 2026
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Juni 25, 2026
Dari RDPU Komisi IV DPRD Kota Batam, Mahasiswa Hukum UPB Ungkap Lemahnya Penegakan Perda Ketertiban Sosial di Lokalisasi Sintai

Dari RDPU Komisi IV DPRD Kota Batam, Mahasiswa Hukum UPB Ungkap Lemahnya Penegakan Perda Ketertiban Sosial di Lokalisasi Sintai

Juni 25, 2026
Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Juni 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Pertahankan Tanah Adat, SK Bupati Merauke Digugat

Maret 5, 2026
in Daerah, Ragam Info
0
0
SHARES
42
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET.FOTO: Masyarakat Adat Malind dari Merauke mengajukan gugatan terhadap SK Bupati//ISTIMEWA

JAYAPURA, SatukanIndonesia.com – Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke terkait Izin proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua.

Gugatan tersebut yang dilayangkan masyarakat Adat Malind di Merauke Papua Selatan ini didaftarkan ke PTUN Jayapura dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura, pada tanggal 05 Maret 2026.

SK Bupati Merauke yang digugat dengan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang kelayakan kingkungan hidup rencana kegiatan pembangunan jalan akses sepanjang 135 Kilometer, sebagai sarana prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Sekar Banjaran Aji, Kuasa hukum tim advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji melalui keterangan tertulis, Kamis (05/03/2026).

Ia mengatakan, proses administrasi awal untuk pengajuan gugatan telah terpenuhi, sehingga perkara ini resmi masuk dalam tahap awal proses hukum di PTUN Jayapura.

Dikatakanny, gugatan ini merupakan langkah awal dalam perjuangan masyarakat Malind guna mempertahankan tanah adatnya, dari proyek yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Ini baru tahap awal dari perjuangan, setelah gugatan terdaftar, tahap berikutnya yang paling penting adalah bagaimana kita semua memberikan dukungan kepada para penggugat, khususnya masyarakat Malind yang sedang berjuang mempertahankan tanahnya,”kata Sekar Banjaran Aji usai pendaftaran gugatan di PTUN Jayapura.

Menurutnya, sidang perkara akan segera digelar di PTUN Jayapura, dan masyarakat serta berbagai pihak diharapkan mengawal proses hukum tersebut. Sebab, dukungan publik sangat penting, agar perjuangan masyarakat adat mendapat perhatian yang lebih luas.

“Karena proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer itu berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat adat,”ucapnya.

Ia mengatakan, pembangunan jalan itu dikhawatirkan tidak membawa kesejahteraan, justru membuka ruang kerusakan baru. Bukan hanya tanah yang terancam juga hutan, lingkungan hidup, hingga pengetahuan adat masyarakat Malind. Apalagi kini situasi global dilanda berbagai konflik dan krisis kemanusiaan.

Dalam kondisi tersebut, lanjut Sekar Banjaran Aji, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan upaya perdamaian dan penanganan bencana. Bukan membuka proyek yang berpotensi menimbulkan konflik baru di wilayah adat.

Pihaknya dan masyarakat Adat Malind pun berharap proses hukum di PTUN Jayapura dapat berjalan adil, dan menjadi jalan untuk memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah adat.

“Kami berharap juga, ini menjadi awal perjuangan untuk menjemput keadilan. Dukungan semua pihak sangat penting agar dunia mengetahui bahwa masyarakat adat Malind sedang berjuang mempertahankan tanah dan masa depannya,”katanya.

Sementara Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke lainnya,Tigor Hutapea mengatakan lima orang dari masyarakat adat Malind mengajukan gugatan terhadap Bupati PTUN Jayapura.

Gugatan tersebut terkait penerbitan keputusan kelayakan lingkungan hidup untuk pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari PSN di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Menurutnya, gugatan itu diajukan untuk meminta pengadilan membatalkan keputusan tersebut karena dinilai melegalkan pembangunan jalan yang sebelumnya dilakukan tanpa izin resmi.

Ia mengatakan proyek pembangunan jalan itu telah dimulai sejak September 2024, sementara izin kelayakan lingkungan hidup baru diterbitkan pada September 2025.

“Dengan demikian selama sekitar satu tahun proses pembangunan berlangsung tanpa dokumen izin resmi. Kondisi tersebut menjadikan proyek pembangunan jalan tersebut ilegal,”Tigor Hutapea.

Katanya, masyarakat adat menilai, penerbitan dokumen kelayakan lingkungan hidup oleh Bupati Merauke pada September 2025, seolah-olah melegalkan pembangunan yang sebelumnya sudah berjalan tanpa dasar izin yang sah.

“Pembangunan jalan PSN ini dimulai pada September 2024, tetapi izinnya baru keluar pada September 2025. Artinya selama satu tahun pembangunan dilakukan tanpa izin resmi,”ucapnya.

Ia mengatakan, ruas jalan yang menjadi objek gugatan membentang dari Distrik Ilwayab, tepatnya di Kampung Wanam, hingga Distrik Muting di Kampung Selor dan Kampung Selauw.

Panjang jalan tersebut sekitar 135 kilometer dan melintasi sejumlah wilayah adat yang didiami berbagai marga. Setidaknya terdapat beberapa marga yang terdampak langsung dari pembangunan tersebut, di antaranya marga Moiwend, Basik-Basik, Mahuze, dan Balagaise.

“Masyarakat dari Distrik Okaba menyatakan wilayah mereka berpotensi terdampak apabila proyek tersebut berlanjut, karena kawasan itu direncanakan menjadi salah satu lokasi pengembangan lumbung pangan,”ucapnya.

Katanya, masih ada marga-marga lain yang terdampak, namun tidak semua berani bicara langsung dalam gugatan. Hal itu, karena proyek PSN melibatkan pemerintah pusat dan militer, sehingga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

“Jalan ini menjadi sarana prasarana utama untuk membuka hutan yang lebih luas. Melalui jalan ini nanti logistik masuk dan hasil produksi seperti sawah, tebu, atau sawit akan diangkut keluar,”pungkas Tigor Hutapea. [Rilis/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bupati Meraukemasyarakat Adat MalindPTUN JayapuraSatukanindonesia.comSekar Banjaran Aji
ShareTweetSend

Related Posts

PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking

PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking

Juni 24, 2026
Wali Kota Bekasi Evaluasi Ketidakhadiran Pegawai Saat Apel, Ingin Ketahui Kendala Presensi Mobile

Wali Kota Bekasi Evaluasi Ketidakhadiran Pegawai Saat Apel, Ingin Ketahui Kendala Presensi Mobile

Juni 24, 2026
Tri Adhianto Harapkan Pedagang Patuh Penataan Pasar Baru, Tidak Ada Pihak yang Menghambat Kebijakan

Tri Adhianto Harapkan Pedagang Patuh Penataan Pasar Baru, Tidak Ada Pihak yang Menghambat Kebijakan

Juni 23, 2026

Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Juni 23, 2026

Wali Kota Bekasi Buka Suara Soal Gangguan Listrik, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Juni 23, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?