• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pertahankan Tanah Adat, SK Bupati Merauke Digugat

Pertahankan Tanah Adat, SK Bupati Merauke Digugat

Maret 5, 2026
TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bening Lobster Jaringan Internasional di Bandara Juanda

TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bening Lobster Jaringan Internasional di Bandara Juanda

Agustus 25, 2026
Polisi Didorong Kejar Aktor Utama Karhutla Kalimantan dan Sumatera

Polisi Didorong Kejar Aktor Utama Karhutla Kalimantan dan Sumatera

Agustus 25, 2026
ADVERTISEMENT
Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Rp 4,55 T

Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Rp 4,55 T

Agustus 25, 2026
3.000 Lebih Titik Panas di Papua, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

3.000 Lebih Titik Panas di Papua, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

Agustus 25, 2026
Pemuda Katolik Gelar Turnamen, Pemain Ganda Putri & Ganda Putra DPN BMDS Berhasil Raih Juara

Pemuda Katolik Gelar Turnamen, Pemain Ganda Putri & Ganda Putra DPN BMDS Berhasil Raih Juara

Agustus 25, 2026
TNI AL dan Tim SAR Gabungan Berupaya Padamkan Karhutla di Banjar

TNI AL dan Tim SAR Gabungan Berupaya Padamkan Karhutla di Banjar

Agustus 24, 2026
TNI AL Bersama Polri Laksanakan Pengecekan dan Pemadaman Karthutlla di Kubu Raya

TNI AL Bersama Polri Laksanakan Pengecekan dan Pemadaman Karthutlla di Kubu Raya

Agustus 24, 2026
TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

Agustus 24, 2026
TNI AL Bersama Tim Satgas Gabungan Padamkan Kebakaran di Kotawaringin Barat

TNI AL Bersama Tim Satgas Gabungan Padamkan Kebakaran di Kotawaringin Barat

Agustus 24, 2026
Tiga Hari Berjibaku, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Karhutla di Reteh

Tiga Hari Berjibaku, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Karhutla di Reteh

Agustus 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Pertahankan Tanah Adat, SK Bupati Merauke Digugat

Maret 5, 2026
in Daerah, Ragam Info
0
0
SHARES
45
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET.FOTO: Masyarakat Adat Malind dari Merauke mengajukan gugatan terhadap SK Bupati//ISTIMEWA

JAYAPURA, SatukanIndonesia.com – Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke terkait Izin proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua.

Gugatan tersebut yang dilayangkan masyarakat Adat Malind di Merauke Papua Selatan ini didaftarkan ke PTUN Jayapura dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura, pada tanggal 05 Maret 2026.

SK Bupati Merauke yang digugat dengan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang kelayakan kingkungan hidup rencana kegiatan pembangunan jalan akses sepanjang 135 Kilometer, sebagai sarana prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Sekar Banjaran Aji, Kuasa hukum tim advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji melalui keterangan tertulis, Kamis (05/03/2026).

Ia mengatakan, proses administrasi awal untuk pengajuan gugatan telah terpenuhi, sehingga perkara ini resmi masuk dalam tahap awal proses hukum di PTUN Jayapura.

Dikatakanny, gugatan ini merupakan langkah awal dalam perjuangan masyarakat Malind guna mempertahankan tanah adatnya, dari proyek yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Ini baru tahap awal dari perjuangan, setelah gugatan terdaftar, tahap berikutnya yang paling penting adalah bagaimana kita semua memberikan dukungan kepada para penggugat, khususnya masyarakat Malind yang sedang berjuang mempertahankan tanahnya,”kata Sekar Banjaran Aji usai pendaftaran gugatan di PTUN Jayapura.

Menurutnya, sidang perkara akan segera digelar di PTUN Jayapura, dan masyarakat serta berbagai pihak diharapkan mengawal proses hukum tersebut. Sebab, dukungan publik sangat penting, agar perjuangan masyarakat adat mendapat perhatian yang lebih luas.

“Karena proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer itu berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat adat,”ucapnya.

Ia mengatakan, pembangunan jalan itu dikhawatirkan tidak membawa kesejahteraan, justru membuka ruang kerusakan baru. Bukan hanya tanah yang terancam juga hutan, lingkungan hidup, hingga pengetahuan adat masyarakat Malind. Apalagi kini situasi global dilanda berbagai konflik dan krisis kemanusiaan.

Dalam kondisi tersebut, lanjut Sekar Banjaran Aji, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan upaya perdamaian dan penanganan bencana. Bukan membuka proyek yang berpotensi menimbulkan konflik baru di wilayah adat.

Pihaknya dan masyarakat Adat Malind pun berharap proses hukum di PTUN Jayapura dapat berjalan adil, dan menjadi jalan untuk memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah adat.

“Kami berharap juga, ini menjadi awal perjuangan untuk menjemput keadilan. Dukungan semua pihak sangat penting agar dunia mengetahui bahwa masyarakat adat Malind sedang berjuang mempertahankan tanah dan masa depannya,”katanya.

Sementara Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke lainnya,Tigor Hutapea mengatakan lima orang dari masyarakat adat Malind mengajukan gugatan terhadap Bupati PTUN Jayapura.

Gugatan tersebut terkait penerbitan keputusan kelayakan lingkungan hidup untuk pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari PSN di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Menurutnya, gugatan itu diajukan untuk meminta pengadilan membatalkan keputusan tersebut karena dinilai melegalkan pembangunan jalan yang sebelumnya dilakukan tanpa izin resmi.

Ia mengatakan proyek pembangunan jalan itu telah dimulai sejak September 2024, sementara izin kelayakan lingkungan hidup baru diterbitkan pada September 2025.

“Dengan demikian selama sekitar satu tahun proses pembangunan berlangsung tanpa dokumen izin resmi. Kondisi tersebut menjadikan proyek pembangunan jalan tersebut ilegal,”Tigor Hutapea.

Katanya, masyarakat adat menilai, penerbitan dokumen kelayakan lingkungan hidup oleh Bupati Merauke pada September 2025, seolah-olah melegalkan pembangunan yang sebelumnya sudah berjalan tanpa dasar izin yang sah.

“Pembangunan jalan PSN ini dimulai pada September 2024, tetapi izinnya baru keluar pada September 2025. Artinya selama satu tahun pembangunan dilakukan tanpa izin resmi,”ucapnya.

Ia mengatakan, ruas jalan yang menjadi objek gugatan membentang dari Distrik Ilwayab, tepatnya di Kampung Wanam, hingga Distrik Muting di Kampung Selor dan Kampung Selauw.

Panjang jalan tersebut sekitar 135 kilometer dan melintasi sejumlah wilayah adat yang didiami berbagai marga. Setidaknya terdapat beberapa marga yang terdampak langsung dari pembangunan tersebut, di antaranya marga Moiwend, Basik-Basik, Mahuze, dan Balagaise.

“Masyarakat dari Distrik Okaba menyatakan wilayah mereka berpotensi terdampak apabila proyek tersebut berlanjut, karena kawasan itu direncanakan menjadi salah satu lokasi pengembangan lumbung pangan,”ucapnya.

Katanya, masih ada marga-marga lain yang terdampak, namun tidak semua berani bicara langsung dalam gugatan. Hal itu, karena proyek PSN melibatkan pemerintah pusat dan militer, sehingga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

“Jalan ini menjadi sarana prasarana utama untuk membuka hutan yang lebih luas. Melalui jalan ini nanti logistik masuk dan hasil produksi seperti sawah, tebu, atau sawit akan diangkut keluar,”pungkas Tigor Hutapea. [Rilis/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bupati Meraukemasyarakat Adat MalindPTUN JayapuraSatukanindonesia.comSekar Banjaran Aji
ShareTweetSend

Related Posts

Hadiri HUT ke-4 Gereja Paroki Kranggan, Tri Adhianto Ajak Umat Doakan Korban Bencana di Indonesia.

Hadiri HUT ke-4 Gereja Paroki Kranggan, Tri Adhianto Ajak Umat Doakan Korban Bencana di Indonesia.

Agustus 24, 2026
Momen HUT RI 81 Wawali Harris Bobihoe Hibur Emak-Emak Bojong Menteng

Momen HUT RI 81 Wawali Harris Bobihoe Hibur Emak-Emak Bojong Menteng

Agustus 24, 2026
Jaga Kenyamanan Ruang Publik, Wali Kota Bekasi Tertibkan PKL Plaza Patriot Chandrabhaga

Jaga Kenyamanan Ruang Publik, Wali Kota Bekasi Tertibkan PKL Plaza Patriot Chandrabhaga

Agustus 23, 2026

Wawali Harris Bobihoe Bersama Warga Bojong Rawalumbu Antusias Semarakan Kemerdekaan

Agustus 22, 2026

Upacara HUT RI Ke-81, Wali Kota Bekasi Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan dan Kerukunan.

Agustus 22, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?