
Surabaya, SatukanIndonesia.com — Arus mudik Lebaran mulai diantisipasi dengan langkah tegas. Sejumlah ruas jalan tol di Jawa Timur resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai Jumat kemarin, guna mengurangi kepadatan kendaraan berat di jalur utama perjalanan mudik.
Berdasarkan data yang dihimpun Tim Liputan Mudik Lebaran Satukan Indonesia Biro Jawa Timur, pembatasan tersebut mulai berlaku sejak Jumat pukul 12.00 WIB dan akan berlangsung hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Lebaran 2026 yang diterbitkan lintas kementerian dan lembaga.
SKB tersebut bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026. Dengan ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Polri terdapat beberapa ketentuan.
Dalam aturan tersebut disebutkan kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dilarang melintas selama masa pembatasan. Termasuk di dalamnya truk dengan kereta tempelan maupun gandengan. Selain itu, kendaraan yang mengangkut material tambang, hasil galian seperti tanah dan pasir, serta bahan bangunan juga masuk dalam kategori yang dibatasi operasionalnya.
Di Jawa Timur, pembatasan diterapkan pada sejumlah ruas tol strategis yang selama ini menjadi jalur utama pergerakan kendaraan antardaerah.
Ruas tol tersebut di antaranya Tol Ngawi–Kertosono, Kertosono–Mojokerto, Mojokerto–Surabaya, Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan–Malang, Surabaya–Gresik, Gempol–Pasuruan–Probolinggo, hingga ruas Probolinggo–Banyuwangi pada segmen fungsional Gending–Paiton–Besuki.
Namun demikian, tidak semua kendaraan angkutan barang dilarang melintas. Pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan strategis seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok masyarakat.
Kendaraan yang masuk kategori pengecualian tetap diwajibkan membawa dokumen muatan resmi yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.
Pembatasan ini diharapkan mampu mengurai potensi kepadatan kendaraan berat di jalur tol utama, sehingga mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan lancar (Tim Liputan Mudik Lebaran Satukan Indonesia Biro Jatim)













