
MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) memanggil puluhan anggota DPR Papua Barat Daya.
Demikian hal ini dibenarkan Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo, S.I.K., M.AP.. melalui Dirkrimsusnya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.IK, MH saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Rabu (18/03/2026).
Ia mengatakan, Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya yang dipanggil penyidik, untuk dimintai keterangan atau mengklarifikasi dugaan korupsi pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat DPR Tahun Anggaran (TA) 2024.
“Jumlah anggota DPR Papua Barat Daya yang dipanggil, untuk dimintai keterangan sebanyak 25 orang. Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait pengadaan barang dan jasa,”kata Kombes Pol Iwan P. Manurung.
Informasi yang dihimpun, Anggota DPR Papua Barat Daya dipanggil berdasarkan laporan dengan nomor LI-06/I/RES.3.3./2026/Ditkrimsus, tanggal 9 Januari 2026 dan Surat Perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Lidik/07/I/Res.3.3./2026/Ditkrimsus tanggal 19 Januari 2026.
Sementara Ketua DPR Provinsi Papua Barat Daya, Ortis Fernando Sagrim yang dikonfirmasi media ini, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan. [GRW]













